•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol51.no2.3053

Abstract

A security rights holder has 2 methods of carrying out executions without resorting to a lawsuit so that they can carry out executions quickly and easily: parate executie or executorial titles. In the Constitutional Court Ruling Number 18/PUU-XVII/2019, parate executie is considered as a continuation of theexecutorial titles. This causes the abolition of parate executie in fiduciary agreement, because now creditor who wishes to exercise parate executie must do so withthe consensus of the debtor or through legal methods. This is contrary to the legal theoryand function of parate executie which is summary execution outside the court system under creditors own right. Furthermore, by comparing it with the Supreme Court Ruling Number 3210K/Pdt/1984, the authors examine whether the abolition of parate executie in fiduciary will also hinder the execution of parate executie on other security rights other than fiduciary. The writer ends with a suggestion for the writer of theAcademic Draft of the Fiduciary Bill to continue to strengthen the existence of a parate executie on fiduciary guarantees as a follow-up to the Constitutional Court Ruling Number 18/PUU-XVII/2019.

Bahasa Abstract

Pemegang jaminan kebendaan memiliki 2 metode dalam melakukan eksekusi tanpa melalui gugatan pengadilan supaya dapat melakukan eksekusi secara cepat dan murah: parate eksekusi atau titel eksekutorial. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, parate eksekusi dianggap sebagai kelanjutan daripada titel eksekutorial. Hal ini menyebabkan keberadaan parate eksekusi dalam jaminan fidusia dihapus, sebab sekarang kreditur yang ingin melakukanparate eksekusi harus berdasarkan kesepakatan dengan debitur atau melalui upaya hukum. Halini bertentangan dengan teori hukum dan fungsi dari parate eksekusi yang merupakan eksekusi mudah di luar pengadilan atas kekuasaan sendiri kreditur. Selanjutnya dengan membandingkan nya dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3210 K/Pdt/1984, penulis melihatapakah penghapusan parate eksekusi dalam fidusia ini akanmenghambat pelaksanaan parate eksekusi pada jaminan selain fidusia. Ia diakhiri dengan saran bagi pembentukNaskah Akademik Rancangan Undang-Undang Fidusia untuk tetap menguatkan keberadaan lembagaparate eksekusi pada jaminan fidusia sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

References

Anggoro, Teddy. Parate Eksekusi: Hak Kreditur, Yang Menderogasi Hukum Formil (Suatu Pemahaman Dasar Dan Mendalam). Jurnal Hukum & Pembangunan37, no. 4 (December 21,2007): 535–565.http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/160.

Assegaf, Ahmad Fikri, and Elijana Tanzah. Penjelasan Hukum Tentang Grosse Akte. Jakarta: Nasional Legal Reform Program, 2011.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Jakarta, 2019.

Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri. 2019th ed. Jakarta, 2019.

Hammurabi. The Code of Hammurabi.avalon.law.yale.edu, n.d. https://avalon.law.yale.edu/ancient/hamframe.asp.

Huzaini, Moh. Dani Pratama, and Sebuah. Advokat Ini Bicara Soal Dampak Putusan MK Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia. Hukumonline.Com. Accessed April 15, 2020. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e210756c2b40/advokat-ini-bicara-soal-dampak-putusan-mk-tentang-eksekusi-jaminan-fidusia/.

Jamilus, Jamilus. Persoalan Dalam Pelaksanaan Eksekusi Sertifikat Dan Hak Tanggungan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure17, no. 2 (June15, 2017): 283. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/266.Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Perdata Umum. 2007th ed. Jakarta, 2008.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019(2020).

———. Risalah Sidang Perkara Nomor18/PUU-XVII/2019 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Acara Mendengarkan Keterangan Ahli Yang Dihadirkan Oleh Mahkamah. Jakarta, 2019.

Pompe, Sebastiaan. The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse. Ithaca: Cornell University Press, 2005.

Pujianti, Sri. Kreditur Harus Ajukan Permohonan Ke Pengadilan Sebelum Eksekusi Jaminan Fidusia. Accessed March 11, 2020. https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16146.

Saraswati, Ananda Fitki Ayu. Dilematis Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Parate Executie Dan Eksekusi Melalui Grosse Akta. Jurnal RepertoriumII, no. 2 (2015): 51–59. https://www.neliti.com/publications/213089/dilematis-eksekusi-hak-tanggungan-melalui-parate-executie-dan-eksekusi-melalui-g.

Satrio, J. Parate Eksekusi Sebagai Sarana Menghadapi Kredit Macet. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchun. Hukum Perdata: Hak Jaminan Atas Tanah. Yogyakarta: Liberty, 1981.

Usman, Rachmadi. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Republik Indonesia, 2011.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Republik Indonesia, 2018.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan PeraturanPerundang-Undangan. Republik Indonesia, 2011.

Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Republik Indonesia, 2019.

Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Republik Indonesia, 2003.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitus. Republik Indonesia, 2011.

Share

COinS