•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol51.no2.3050

Abstract

The issue of justice is a philosophical and contemporary issue. As a philosophical study, justice is examined from several schools of thoughts within the philosophy of law. This study focuses on the sociological jurisprudence discipline which basically states that law as a social norm which is inseparable from the values prevailing in a society because there is a close correlation between law and society. In relation to judicial authority, the denotation of justice in the judge's decision is that it should be in accordance with the law prevailing in the community. This research was conducted through the statute approach method by collecting and analyzing laws and regulations related to the focus of this study, complemented by a conceptual approach based on the legal principles found in the laws and regulations and legal doctrines. Thus, it is perceivable that the sociological jurisprudence is the synthesis of the dialectical studies between normative and positivist views on the legal findings made by judges by interpreting justice as an accord between judges' decisions and legal values living in the society.

Bahasa Abstract

Isu keadilan merupakan isu yang bersifat filosofis serta kontemporer. Sebagai suatu kajian yang filosofis, keadilan ditelaah dari beberapa mazhab yang ada di dalam filsafat hukum. Kajian ini akan memfokuskan diri pada mazhab sosiologis yang pada dasarnya menyatakan bahwa hukum sebagai suatu norma sosial tidak dapat terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat karena terdapat keterkaitan yang erat antara hukum dan masyarakat. Dalam kaitannya dengan kekuasaan kehakiman, maka makna keadilan dalam putusan hakim yaitu seharusnya sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Melalui metode statute approach dengan mengumpulkan dan menelaah peraturan perundang-undangan terkait dengan fokus kajian ini, kemudian dilengkapi conceptual approach dengan beranjak pada prinsip-prinsip hukum yang dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan maupun doktrin-doktrin hukum, maka didapatkan pemahaman bahwa mazhab sosiologis merupakan sinthesis dari kajian dialektis antara pandangan normatif dan pandangan positivis terhadap penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim dengan memaknai keadilan sebagai suatu kesesuaian antara putusan hakim dengan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.

References

Buku Aburaera, Sukarno, et. al., Filsafat Hukum: Teori Dan Praktik, Jakarta: Prenadamedia Group, 2013. Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum: Edisi Kedua, Jakarta: Prenadamedia Group, Jakarta, 2017. Arbijoto, Kebebasan Hakim: Analisis Kritis Terhadap Peran Hakim Dalam Menjalankan Kekuasaan Kehakiman, Jakarta: Diadit Media, 2010. Chandra, Aulia, dan Christiani Widowati, Model Konstruksi Hukum Dalam Yurisprudensi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 3199K/Pdt/1986), Hasil Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2006. D’amato, Anthony, Analytic Jurisprudence Anthology, Ohio: Anderson Publishing Co., 1996. Darmodiharjo, Darji, dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004. Fadjar, A. Mukthie, Teori-Teori Hukum Kontemporer: Edisi Revisi, Malang: Setara Press, 2014. Fanani, Ahmad Zaenal, Berfilsafat Dalam Putusan Hakim (Teori Dan Praktik), Bandung: Mandar Maju, 2014. Hadjon, Philipus M., dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005. Huijbers, Theo, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius, 1982. ------------------, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Kanisius, 1995. Kamil, Ahmad, dan M. Fauzan, Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, Jakarta: Prenadamedia Group, 2004. Mappiasse, Syarif, Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Jakarta: Prenadamedia Group, 2017. Marzuki, Peter Mahmud, An Introduction To Indonesian Law, Malang: Setara Press, 2011. ------------------------------, “Normatif Dan Positivistis”, Makalah Pleno, Konferensi Nasional Ke-3 Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia “Melampaui Perdebatan Positivisme Hukum Dan Teori Hukum Kodrat” pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 25-27 Agustus 2013. ------------------------------, Pengantar Ilmu Hukum: Edisi Revisi, Jakarta: Prenadamedia Group, 2015. ------------------------------, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016. ------------------------------, Handout Perkuliahan Pengantar Filsafat Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, 2019. Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2009. Nasution, Muhammad Syukri Albani, et. al., Hukum Dalam Pendekatan Filsafat, Jakarta: Prenadamedia Group, 2015. Rasjidi, Lili, Dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat Dan Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004. Rizal, Ami, Kajian Kritis Tentang Cita Keadilan: Suatu Pendekatan Filosofi Hukum Terhadap Penegakan Hukum Dalam Konteks Positivisme Yuridis, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 1, Tahun 2015, 126-144. Salman, Otje, dan Anthon F. Susanto, Teori Hukum: Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Bandung: Refika Aditama, 2015. Samekto, F. X. Adji, Menggugat Relasi Filsafat Positivisme Dengan Ajaran Hukum Doktrinal, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 12, Nomor 1, Januari 2012, 74-84. Shidarta, Hukum Penalaran Dan Penalaran Hukum: Buku 1 Akar Filosofis, Yogyakarta: Genta Publishing, 2013. Sidharta, Bernard Arief, Alih Bahasa J. J. H. Bruggink, Refleksi Tentang Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999. -----------------------------, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian Tentang Fundasi Kefilsafatan Dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2000. -----------------------------, Ilmu Hukum Indonesia: Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematik Yang Responsif Terhadap Perubahan Masyarakat, Yogyakarta: Genta Publishing, 2013. Sulistyawan, Aditya Yuli, Mempersoalkan Objektivitas Hukum: Suatu Perbincangan Filsafat Hukum, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 41, Nomor 4, Oktober 2012, 505-512. Wantu, Fence M., Antinomy in Law Enforcement by Judge, Mimbar Hukum, Volume 19, Nomor 3, Oktober 2007, 321-330. Widowati, Christiani, dan Indira Retno Aryatie, UU Kekuasaan Kehakiman Mensinergikan Mazhab Positivisme Dan Mazhab Historis Dengan Menempatkan Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum, Hasil Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2017. ----------------------------, dan E. Joeni Arianto Kurniawan, Nalar Filsafat Dalam Putusan Hakim Di Indonesia, Hasil Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2013. ----------------------------, Model Konstruksi Hukum Yurisprudensi Baku Piara Sebagai Perkawinan Adat Masyarakat Minahasa, Jurnal Spektrum Hukum, Volume 13, Nomor 2, Oktober 2016, 71-84. Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum: Konsep Dan Metode, Malang: Setara Press, 2013. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Internet Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2016, , diakses tanggal 26 September 2019.

Share

COinS