•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol51.no2.3063

Abstract

Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) have an important role in the development of the Indonesian economy.So far, MSMEs are still faced with various kinds of obstacles,one of which is that MSMEs still face problems related to limited access to funding to financial institutions.Limited access to funding to financial institutions is partly due to the limited assets owned by MSMEs to be used as collateral for bank loans.Guarantee is theactivity of providing guarantees by the Guarantor for the fulfillment of Guaranteed financialobligations to the Recipient of the Guarantee.Guarantee Company is a legal entity engaged in finance with the main business activity of conducting guarantees. The problem examined is how the role of the guarantee company in helping MSMEs access credit in the banking sector and how the guarantee mechanism is carried out by the credit guarantee company. This study uses normative juridical researchmethods.

Bahasa Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah selanjutnya disebut (UMKM) memegang peranan penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Selama ini UMKM masih dihadapkan dengan berbagai macam hambatan salah satunya UMKM masih menghadapi permasalahan terkait keterbatasan akses pendanaanke lembaga keuangan. Keterbatasan akses pendanaan ke lembagakeuangan ini salah satunya disebabkan oleh keterbatasan aset yang dimiliki oleh UMKM untuk dijadikanjaminan kreditbank. Sehingga peran perusahaan penjaminan menjadi penting. Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan penjaminan. Permasalahan yang diteli adalah bagaimana peranan perusahaan penjaminandalam membantu UMKM mengakses kredit disektor perbankan dan bagaimana mekanisme penjaminan yang dilakukan oleh perusahaan penjaminan kredit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.

References

Abdul kadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Cetakan Keempat Revisi, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010.

Bahsan M, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

Diding S. Anwar dan Toto Pronoto, Industri Penjaminan Menatap Indonesia Gemilang, Jakarta: Lembaga Management FEB UI, 2015.

Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2007.

Orchidya Sari, Pelaksanaan Penjaminan Kredit Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Oleh Lembaga Penjamin Kredit (Studi: Bank Nagari Cabang Pasar Raya Padang Dan PT Askrindo Padang), Skripsi Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2017.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4866.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, Lembaran NegaraRepublik Indonesia (LNRI) Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5835.

Share

COinS