•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol51.no2.3061

Abstract

State finances in Indonesia is not totally determined by the social equity factor because they tend to be determined by the leadership of the government, so the meaning of state finances in order to realize the goals of the state is very dependent on the model and typical of the President as the holder of the highest state financial management in Indonesia.Such conditions cause state finances to be planned,budgeted, and accounted for with models and mechanisms in accordance with the Presidents management concept, and not on the concept of realizing the goals of the state to achieve social justice. This paper describes the strategic aspects of the paradigmatic state finance policy and state financial policy during the leadership of the Indonesian government, as well as the need toreform the state finance law in Indonesia that supports the realization of thepurposes of the state.

Bahasa Abstract

Keuangan negara di Indonesia belum sepenuhnya dideterminasi faktor keadilan sosial (social equity) karena lebih cenderung dideterminasi faktor kepemimpinan pemerintahannegara, sehingga makna keuangan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara sangat bergantung pada model dan tipikal Presiden selakupemegang pengelolaan keuangan negara tertinggidi Indonesia.Kondisi demikian menyebabkan keuangan negara direncanakan, dianggarkan, dan dipertanggungjawabkan dengan model dan mekanisme sesuai dengan konsep manajemen Presiden, dan tidak pada konsep mewujudkan tujuan bernegara untuk mencapai keadilan sosial. Tulisanini menjelaskan segi strategi kebijakan keuangan negara yang paradimatik dan kebijakan keuangannegara pada masa kepemimpinan pemerintahan Indonesia, serta perlunya reformasi hukum keuangan negara di Indonesia yang mendukung terwujudnya tujuan bernegara.

References

Atmadja, Arifin P. Soeria Atmadja. Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Indonesia: TinjauanYuridis. Jakarta: Gramedia, 1986.

________. HukumKeuangan Publik: Teori, Praktik, dan Kritik. Jakarta: Rajawali Pres, 2012.

Indonesia. Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan.

UU No. 17 Tahun 1965

LN No. 79 Tahun 1965

TLN No. 2776.

Indonesia. Undang-undang tentang Keuangan Negara. UU No. 17 Tahun 2003.

LN No. 47

TLN No. 4286.

Indonesia. Undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan. UU No. 30 Tahun2014.

LN No. 292 Tahun 2014, TLN No. 5601.

Lubis. Solly. Pembangunan Hukum Nasional. (Makalah yang disampaikan dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII diselenggarakan Badan PembinaanHukum Nasional, Denpasar 14-18 Juli 2003).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 dan 62/PUU-XI/2013.

_______. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XVI/2016.

Simatupang, Dian Puji N. Determinasi Kebijakan Anggaran di Indonesia: Studi Yuridis. Jakarta: PapasSinar Sinanti, 2005.

__________. Paradoks Rasionalitas Perluasan Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Implikasinya terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah. Jakarta: Badan Penerbit FHUI, 2011.

Nonet, Philippe dan Philip Selznick. Law and Society in Transition. New Jersey: Transaction Publisher, 2001.

Utrecht, E. Hukum Administrasi Negara.Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1964.

Share

COinS