•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol51.no2.3060

Abstract

The polemic ofcapitalpunishment inthe Indonesian legal system has long reaped a contra cons that never ends. People who oppose capital punishment have reasoned because this criminal is inhumane and ineffective, capital punishment is considered counter productive withthe aimof punishment, especially in overcoming the problem of illicit drug trafficking. That is why most European countries have decided to abolish capital punishment for all forms of crime, but developing countries, including Indonesia, still maintain it because it is seenas a form of punishment worthy of dealing with serious crimes. The discussion on capital punishment cannot be separated from the issue of basic human rights, especially the rights to life protected by the constitution, while on the other hand,the perpetrators of narcotics crimes deserve to be sentenced to death because they have disturbed the stability of a countrys security, threatened thenations generation and caused victims socially and economically.

Bahasa Abstract

Polemik sanksi pidana mati dalam sistem hukum Indonesia sudah lama menuai pro kontra yang tidak kunjung selesai. Tokoh yang menentang pidana mati beralasan karena pidana ini tidak manusiawi dan tidak efektif, pidana mati dianggap kontra produktifdengan tujuan penghukuman terutama dalam mengatasi masalah perdagangan gelap narkotika. Itu sebabnya sebagian besar negara-negara Eropa memutuskan menghapus pengaturan pidana mati untuk semua bentuk kejahatan namun negara berkembang termasuk Indonesia masihmasih yang mempertahankan karena dipandang sebagai bentuk penghukuman yang setimpal untuk mengatasi kejahatan berat. Pembicaraan pidana mati tidak dapat dipisahkan dari persoalan hak dasar manusia terutama ha katas kehidupan (rights to life)yang dilindungi oleh konstitusi, sementara di pihak lain pelaku tindak pidana narkotika pantas dihukum mati karena telah mengganggu stabilitas keamanansuatu negara, mengancam generasi bangsa dan menimbulkan korban secara sosial dan ekonomi.

References

Achmad Rifai, Narkoba di Balik Tembok Penjara, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2014.

Andrew Von Hirsch and Andrew Asworth, Proportionate Sentencing, Explorate Principle, Oxpord University PressInc, New York, diterjemahkan oleh Andri Sumitro, dalam Proporsionalitas Pemidanaan, 2005.

Cindy Fazey, International Policy on Illicit Drug Trafficking, Journal of Drug Issues, Tallahase, diterjemahkan oleh Badan Narkotika Nasional, 2007.

Chaerul Huda, Dari Tiada Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006.

Eva Achjani Zulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan,Bandung: Lubuk Agung,2011.

Hadiman, Menguak Misteri Maraknya Narkoba di Indonesia,Jakarta: Badan Kerjasama Sosial Usaha PembinaanWarga Tama, 1999.

Herbert L Packer, The Limits of Criminal Sanction, California:Stanford University Pres, 1968.

Husni Syam, Tindak Pidana Narkotika Sebagai Kejahatan Internasional, dalam Hukum Untuk Manusia, Jakarta: Pilar Utama Mandiri, 2012.

Juhaya S Praja, Syahrul Anwar,Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung: Bola Dunia, 2014.

Lili Rasjidi, Pidana Mati dalam Tinjauan Filsafat, Bandung: Alumni, 1999.

Moeljatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 2001.

Nelvita dan Sri Sulistyawati, Pelaksanaan Hukuman Mati, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.

Posman Hutapea, Mempersoalkan Pelaksanaan Hukuman Mati, Bandung: Alumni, 2001.

Romli Atmasasmita, Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem HPI,Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 1997.

Siswanto Sunarso, Politik Hukum Dalam Undang-undang Narkotika, Jakarta: Rineka Cipta, 2012.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2008.

Soetandyo Wignjosoebroto, Penelitian Hukum Doktriner, Jakarta: BPHN, 2002.

Velinka dan Ute Karlavaris Bremer, A Written Word From Womans Prison in The Function of Resocialization, Croatia: University in Rijeka, 2007.

Aminal Umam, Ketidakadilan dalam Penanganan Kejahatan Narkoba, Majalah Hukum Varia Peradilan, Edisi Nomor 33 Februari, Ikahi Jakarta, 2011.

Basuki, Penerapan Sanksi Pidana Mati Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Narkotika Dihubungkan dengan TujuanPemidanaan, Disertasi, Universitas Islam Bandung, 2017.

Denny Indrayana, Peran Kemenkumham Dalam Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba, Makalah yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, dalam kegiatan Sosialisasi Penanganan Pecandu dan Penyalahguna Narkoba, yang diadakan oleh BNN di Pontianak, pada tanggal 21-22 Mei 2014.

Ferry Faturokhman, Pengakuan AsasLegalitas Materil dalam Rancangan KUHP sebagai Ius Constituendum, Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, Vol 10, Nomor 3, 2009.

Haryanto Dwiatmodjo,Penjatuhan Pidana Bersyarat dalam Kasus Pencurian Kakau, Jurnal Yudisial, Vol V Nomor 1 April 2012.

Kompas Edisi Rabu 15 April 2015, Terpidana Mati Masih Berulah.Lestijono, Agus Dewi, Telaah Konsep Hak Asasi Manusia dalam Kaitannya dengan Peradilan Pidana, Jurnal Hukum, Vol 01 Nomor 1 Tahun 2005.

Nani Supriyatni, Tata Cara Penanggulangan PenyalahgunaanNarkotika, Makalah Semiloka tentang Peranan Perguruan Tinggi dalam Penanggulangan Narkotika, Bandung, 1999.

Ratna Ajeng Tedjomukti dan Halimatus Sadiyah,Tekanan Asing Menguat, Republika Edisi Selasa 29 April 2015.

Santoso Ketua BNP Provinsi Jawa Tengah,sebagaimana dikutip dari media Indonesia.com, Indonesia Surga Pengedar Narkoba Internasional,26 Januari 2012.

Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia

Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2009 Nomor 143.

Share

COinS