DOI
10.21143/jhp.vol51.no2.3059
Abstract
The formation of public policies, including the Warehouse Receipt System in Indonesia, is based on interests, whether sourced from the internalstate or originating from external or other countries environmental factors. Adaptation to external factors cannot be denied because the Indonesian Government has to follow the mechanism that is enforced internationally, mainly in the commercial and financial fields, including banking. This paper aims at analyzing the direction of the warehouse receipt system policy in Indonesia, identifying and describing the policy of the warehouse receipt system and describing it based on the reading of the critical paradigm, and exploring the potential for the development of legal knowledge of the warehouse receipt system policy. The results of the conceptual review of this paper showed that the policy of the Warehouse Receipt System in Indonesia is directed atproviding opportunities to farmers to access credit with savings commodities as collateral.
Bahasa Abstract
Pembentukan kebijakan publik, termasuk kebijakan Sistem Resi Gudang (SRG)di Indonesia didasarkan atas kepentingan-kepentingan, baik yang bersumberdari internal negara ini ataupun yang berasal darieksternal atau faktor lingkungan negara lain. Adaptasi faktor eksternal tidak bisa dinafikkan karena keharusan Pemerintah Indonesiauntuk mengikuti meknasisme yang diberlakukan secara internasional, utamanya dalam bidang komersial dan keuangan, termasuk diantaranya bidang perbankan.Tulisan ini bertujuan, mengkaji arah kebijakan sistem resi gudang di Indonesia, mengidentifikasi sertamenguraikan kebijakan sistim resi gudang berdasarkan pembacaanparadigmakritikal, dan mengelaborasi kemungkinan potensi pengembangan ilmu hukum atas kebijakan sistim tersebut.Hasil telaah gagasan konseptual tulisan ini menunjukkan,kebijakan Sistem ResiGudang di Indonesia diarahkan pada pemberian kesempatan kepada petani untuk mengakses kredit dengan komoditas simpanan sebagai jaminannya.
References
Amsal Bakhtiar, Orientasi ke Pemahaman Filsafat Ilmu, Jakarta: Kencana, 2014
Anna Poedjiati dan Suwarna, Filsafat Ilmu, Jakarta: Universitas Terbuka, Cetakan ketujuh,Maret 2008
A.Sonny Kerafdan MikhaelDua, Ilmu Pengetahuan Sebuah Tinjauan Filosofis, Yogyakarta: Kanisius, 2001
David Stewart dan H. Gene Blocker, Fundamentals of Philosophy,United State: Prentice Hall, Upper Saddle River, New Jersey
Franz von Benda-Beckmann dan Keebetvon Benda Beckmann,Transnationalisation of law,globalisation dan Legal Pluralism: a Anthropological Perspective, dalam kumpulan tulisan Hukum Yang Bergerak Tinjauan Antropologi Hukum, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009
Irfan Islamy, Prinsip-prinsip Perumusan KebijaksanaanNegara, Cetakan keempatbelas, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2007
Sotirios Sarantakos, Social Research, MACMILLAN EDUCATION AUSTRALIA PTY LTD, Australia: 1993
L.J. van Apeldoorn,2001, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan keduapuluh sembilan, diterjemahkanke dalam Bahasa Indonesia oleh Oetarid Sadino, Jakarta: PT. Pradnya Paramita
Marett Leiboff and Mark Thomas, Legal Theories in Principle, Australia: Law Book Co, 2004
Meria Utama, Hukum Ekonomi Internasional, Jakarta: PT. Fikahati Aneska, 2012
Norman K. Denzin dan Yvonna S.Lincoln, Handbook of Qualitatif Research, Sage Publication PvtLtd, New Delhi India: 1997, Edisi Bahasa Indonesia,Yogyakarta: PustakaPelajar, Cetakan I, 2009
Yvonna S.Lincoln & Egon G. Guba, The Constructivist Credo, Walnut Creek California: Left Coast Press inc, 2013
Paulus Harsono, Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Ditinjau dari Filsafat dan Etika, Kumpulan Tulisan Merenung Pembangunan Punjung Tulis 70 tahun Liek Wilardjo, Salatiga: Fakultas Teknik Elektro dan Program Pascasarjana StudiPembangunan UKSW, Cetakan I, 2009
Mukhtar Latif Orientasi ke Arah Pemahaman FILSAFAT ILMU, Jakarta: Kencana, Edisi Pertama April 2014
W. Friemann.1953. LEGAL THEORY. Third Edition. London; Stevens & Sons Limited Wayne Persons, Public Policy Pengantar Teoridan Praktik Analisi Kebijakan, alih bahasa oleh Tri Wibowo Budi Santoso, Cetakan ke-3, Jakarta: Prenada Media Group, 2008
W. Lawrence Neuman, Metodologi Penelitian Sosial: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif, Edisi 7, Diterjemahkan oleh Edina T.Sofia,Jakarta: PT. Indeks, 2015.
International Trade and Its Effect on Economic Growth in China, Peng Sundan Almas Heshmati, 2010, discussion paper no. 5151, diakses dari file:///C:/Users/DONJO%20COMPUTER/Downloads/Documents/dp5151.pdf, diakses pada tanggal 31 Agustus 2018
http://paktanimacul2.blogspot.com/2012/10/pertanian-on-farm-versus-off-farm.html, diakses pada tanggal 03 September 2018
https://www.merdeka.com/uang/jaminan-kredit-resi-gudang-lebih-diminati-bank-asing-oa2158g.html, diakses pada tanggal 04 September 2018
http://jamkrindo.id/produk/detail/21/skema-subsidi-resi -gudang, diakses pada tanggal 27 Agustus 2018
https://keuangan.kontan.co.id/news.bank-kurang-minati-kredit-resi-gudang-1, diakses pada tanggal 04 September 2018
https://ekonomi.kompas.com/read/2016/05/23/161949826/bappebti-dorong-penerapan-resi-gudang, diakses pada tanggal 04 September 2018
Beni Sindhunata, Indonesia jadi Surga Bagi Bank Asing, http://id.beritasatu.com/home/indonesia-jad-surga-bagi-perbankan-asing/36576, diakses pada tanggal 05 September 2018
Eris Djajana Widjaya, Ekspansi Bank Asing di Indonesia yang Semakin Merajalela, http://tulisan –stiepas-blogspot.com/2016/10ekspansi-bank-asing-di-Indonesia-yang-html, diakses pada tanggal 05 September 2018
Anomim, Dominasi Bank Asing bawa efek Buruk, https:/membunuhindonesia.net/2013/07/dominasi -bank asing-bawa-efek-buruk/, diakses pada tanggal 05 September 2018
Siti Zulaekhah,Model Mitigasi Risiko pada Lembaga Penjamin Kredit di Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum FH UGM, Vol.2, No. 30, Bulan Juni 2018
Naufal dan Naufi Ahmad, 2009, Perjanjian Kredit Modal Kerja dengan Resi Gudang sebagai Jaminan: Analisa Terhadap Collateral Management Agreement dan Perjanjian Hak Jaminan atas Resi Gudang study pada Bank Ekspor Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia, Tesis, Program Magister Kenotariatan, FH UGM.
Pidato Pengukuhan Guru Besar Erlyn Indarti, DISKRESI DAN PARADIGMA Sebuah Telaah Filsafat Hukum, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 4 Nopember 2010
Indonesia, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2006 Nomor. 59, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor. 4630 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2011, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2011 Nomor.78, Tambahahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor.5231
Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TNLRI) Nomor 4724.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1999, Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor 3841.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2016, Nomor. 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor. 5834.
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.Sumber LainFAO and European Bank for Reconstruction Development, Designing Warehouse Receipt Legislation, 2015,
Recommended Citation
Zulaekhah, Siti; Suteki, Suteki; and Prananingtyas, Paramita
(2021)
"ORIENTASI KEBIJAKAN SISTEM RESI GUDANG DI INDONESIA: SUATU PEMBACAAN DARI PARADIGMA CRITICAL,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 51:
No.
2, Article 10.
DOI: 10.21143/jhp.vol51.no2.3059
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol51/iss2/10
Included in
Administrative Law Commons, Comparative and Foreign Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, Natural Resources Law Commons