•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol51.no1.3017

Abstract

The coronavirus (covis-19) is impacting all sectors across the world. Moreover, the covid-19 pandemic will accelerate change in the world economy. That brings both opportunity and danger, says Henry Curr in The Economist. In dealing with global disaster which impacts to the finance and economy world, such as the pandemic of covid-19, fintech lending offers the fastestand the most easy lending service for people in the whole business world nowdays. However, the easy process can cause various problems such as late payment and default in payment. Fintech will suffer from those risks and it can jeopardise the business. Moreover, most of the platforms do not ask for collateral as a requirement. So, in this article, the authors will discuss how fintech should manage their risks in lending using statute and conceptual approach. The results show that fintech should adopt the 5Cs credit analysis (character, capital, capacity, collateral, condition) as a way to minimise their risks. The Financial Services Authority (OJK) has not regulated risk management for fintech. Thus, fintech should follow the existing model from banking institution to manage their risks.

Bahasa Abstract

AbstrakVirus corona (covis-19) berdampak pada semua sektor di seluruh dunia. Apalagi, pandemi covid-19 akan mempercepat perubahan ekonomi dunia. Itu membawa peluang dan bahaya, kata Henry Curr dalam The Economist. Dalam menghadapi bencana global yang berdampak padadunia keuangan dan ekonomi, seperti pandemi covid-19, fintech lending menawarkan layanan pinjaman tercepat dan termudah bagi masyarakat di seluruh dunia bisnis saat ini. Namun, proses yang mudah dapat menimbulkan berbagai masalah seperti keterlambatan pembayaran dan default dalam pembayaran. Fintech akan menderita dari risiko tersebut dan dapat membahayakan bisnis. Selain itu, sebagian besar platform tidak meminta agunan sebagai persyaratan. Maka, dalam artikel ini, penulis akan membahas bagaimana fintech harus mengelola risikonya dalam pemberian pinjaman menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasilnya menunjukkan bahwa fintech harus mengadopsi analisis kredit 5C (karakter, modal, kapasitas, agunan, kondisi) sebagai cara untuk meminimalkan risiko mereka. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengatur manajemen risiko fintech. Oleh karena itu, fintech harus mengikuti model yang ada dari lembaga perbankan untuk mengelola risikonya.

Share

COinS