•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol51.no1.3015

Abstract

Notary has a strategic position in making Islamic banking contracts. This is because the Notary is responsible for the correctness of the contract construction to fulfill the terms of the agreement, as well as sharia principles. This study is intended to analyze the legal consequences that arise in the relationship between the Notary profession and the Islamic banking industry. It is important to find opportunities and challenges of Notaries in supporting the development of Islamic economics in Indonesia. This study uses a philosophical, juridical and empirical approach. The results of the analysis show that the need for a notary who has sharia competence in Islamic banking isan urgent matter. In addition, the opportunities and challenges for sharia-compliant notaries are as great. This is due to the fact that the potential of the Islamic banking market is still very large, but there are also many technological developments with various problems. For this reason, Islamic competent notaries need to be confident that the conventional transaction concept is the design of Allah SWT, the Creator of man, so that it needs to be studied, practiced, disseminated and oriented towards finding solutions if there are still obstacles in its implementation.

Bahasa Abstract

Notaris memiliki posisi yang strategis dalam membuat akad perbankan syariah. Hal ini karena Notaris bertanggung jawab atas kebenaran konstruksi akad untuk memenuhi syarat-syarat perjanjian, serta prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis akibat hukum yang timbul dalam hubungan antara profesi Notaris dengan industri perbankan syariah. Penting untuk mencari peluang dan tantangan Notaris dalam mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis, yuridis dan empiris. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebutuhan akan notaris yang memiliki kompetensi syariah di perbankan syariah merupakan hal yang mendesak. Selain itu, peluang dan tantangan bagi notaris syariah juga tidak kalah besar. Hal ini dikarenakan potensi pasar perbankan syariah masih sangat besar, namun juga banyak perkembangan teknologi dengan berbagai permasalahannya. Untuk itu, notaris yang berkompeten Islam perlu yakin bahwa konsep transaksi konvensional adalah rancangan Allah SWT, Pencipta manusia, sehingga perlu dikaji, diamalkan, disosialisasikan dan diorientasikan untuk mencari solusijika masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya. Implementasinya.

Share

COinS