DOI
10.21143/jhp.vol50.no4.2859
Abstract
According to Indonesian penal law, an act is considered to be a criminal act based on the principle of legality. Problem arise when political crime is associated with the principle of legality, that said problem is related to the definition of political crime that is not stipulated in any of statutory provisions and/or regulations in Indonesia. This legal research aims to answer two legal problems raised by the Author, those are: Firstly, to determine the parameter of political crime in Indonesia. Secondly, to elaborate on the projection on how political crime should be stipulated in the future. The research in this study used normative legal research in order to find answers for legal problems elaborated by the Author. Secondary data collection is supported by some approaches, those are statutory approach, conceptual approach as well as comparative approach. Those aforementioned shall be constructed qualitatively in order to reach the conclusion using deductive and inductive method alternatively.
References
Adji, Oemar Seno, 1987, Prakata pada terjemahan KUHP Jepang oleh Andi Hamzah, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Arief, Barda Nawawi., 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
------------.,1998, Beberapa Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya.Bakti.
Dani Krisnawati, Eddy O.S Hiariej, Marcus Priyo Gunarto, Sigid Riyanto, Supriadi, 2006,Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Pena, Jakarta.
Hamzah, Andi., 1987, KUHP Austria, Terjemahan, Ghalia Indonesia
-----------1987, KUHP Malaysia, Terjemahan, Ghalia Indonesia.
Hiariej, Eddy O.S., 2009, Asas Legalitas Dan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana, Penerbit Erlangga, Jakarta.
----------., 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana: Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta. Loqman, Loebby., 1993, Delik Politik Di Indonesia, IND-HILL-CO, Jakarta.
Mertukusumo, Soedikno., 2005, Mengenal Hukum Suatu Pengantar: Cetakan Ke-5, Liberty, Yogyakarta.
----------., 2007, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar: Cetakan Ke-5, Liberty, Yogyakarta.
Moeljatno, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Piers Beirne dan James Messeshcmidt, 1995,
Criminology, Second edition, Harcourt Brage College Publisher. Remmelink, Jan., 2003, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Suryokusumo , Sumaryo., 2010, Hukum Pidana Internasional (Ekstradisi), Tatanusa, Jakarta. Yunara Edi., 2005. Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Citra Aditya Bakti, Medan.
Dian Rahadian dan Nyoman Serikat Putra Jaya, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Politik, Jurnal UNDIP, hlm. 142.
Schafer, Stephen, The Concept of the Political Crime, Journal of Criminal Law and Criminology, Volume 62, Issue 3, P. 380.
Paradigma merupakan konsep tyang pertama kali dicetuskan oleh Thomas Samuel Kuhln seorang filsuf sejarah Sains asas Amerika Serikat. Lihat: Ahmad Calam dan Sobirin, Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara, Jurnal SANITIKOM, Vol. 4, No.1., Januari 2008, hlm. 147.
Setyo Utomo, Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative justice. Majalah Hukum Nasional, Nomor 1 Tahun 2011, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, hlm. 137.
Wicipto Setiadi, Penyusunan Pokok Pikiran Dan Strategi Pembahasan RUU Tentang KUHP, Majalah Hukum Nasional, Nomor 1 Tahun 2011, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, hlm. 40
Undang-Undang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Indonesia.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1979 Nomor 2, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 3130.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI)Ttahun 1999 Nomor 165, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 3886.
Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Tahun 2018 Nomor 92, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6216 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP)
Republic of Singapore, Penal Code, Edition of 1970
Recommended Citation
Hardiago, David
(2020)
"DELIK POLITIK DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 50:
No.
4, Article 8.
DOI: 10.21143/jhp.vol50.no4.2859
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol50/iss4/8
Included in
Administrative Law Commons, Comparative and Foreign Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, Natural Resources Law Commons