•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol50.no4.2868

Abstract

The disputes over land ownership and utilization of Grondkaart for Railway activities between the government and PT KAI should not have occurred due to both having the same vested interest for the state. However, the reality shown that land ownership dan agreement status on land use with the third party. Through the qualitative analysis, the research findings: First, land originating from Grondkaart at the location still belongs to the goverment due to the land still holding the status of the right to use or Hak Pakai during the course of the time the land used by the Government and the land participation as a capital in PT KAI before the process of handling the right of land ownership; Second, there is a difference in the legalty of the land use agreement with a third party, namely the agreement made by PT KAI that does not fulfill 2 (two) legal requirements within the agreement, namely the ability to act and on the agreement and the legality of the clauses, meanwhile the agreement taht should be enacted by the government should fulfill all the valid requirements of the agreement.

References

Alsadad Rudi, 2017, Kompas.com, Giliran Stasiun Pondok Cina Jadi Lokasi Rusun TOD, https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/02/08400481/giliran-stasiun-pondok- cina- jadi-lokasi-rusun-tod., diakses pada 13 Maret 2020

Arie Soekanti Hutagalung, tanpa tahun, Hak Pengelolaan, makalah

Ariesto Hadi Sutopo dan Adrianus Arief, 2010, Terampil Mengolah Data Kualitatif Dengan NVIVO, Prenada Media Group, Jakarta

Asep Saepul Hamdi, 2014, Metode Penelitian Kuantitatif Aplikasi dalam Pendidikan, Deepublish, Yogyakarta

Badan Pertanahan Nasional, 1992, Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional kepada Menteri Keuangan No.500-1255, tanggal 4 Mei 1992 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pengurusan Hak dan Penyelesaian Sertipikat Tanah yang Dikuasai Instansi Pemerintah

Bambang Waluyo, 1991, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta

Boedi Harsono, 1971, UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA : Sejarah Penyusunan, Isi, dan Pelaksanaannya, penerbit Djambatan, Jakarta, halaman 49

-----------, 1983, Hukum Agraria Indonesia : Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, penerbit Djambatan, Jakarta

Ch.N. Latief, et.al., 1997, Sejarah Perkeretaapian Indonesia-Jilid I, Cetakan Pertama, Angkasa, Bandung

Djoko Marihandono, dkk, 2018, Nalika Tanah Jawa Sinabukan Ril Konsesi NV NISM Di Jawa Tengah, 1863 – 1958, Penerbit Aset Non Railway – Direktorat Aset Tanah dan Bangunan – PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bandung

Emir Fajar Saputra, 2020, bumn.go.id, Sekilas Tentang Aset PT KAI (Persero) Wilayah Sumatera, http://bumn.go.id/keretaapi/berita/1-Sekilas-Tentang-Aset-PT-KAI-Persero-Wilayah-Sumatera-, diakses pada 13 Maret 2020

HarianHaluan.com, 2018, DPD RI Desak Penuntasan Sengketa Lahan PT KAI, Kamis 18 Oktober

Irsyan Hasyim dan Ariyani Yakti Widyastuti, 2017, Sengketa KAI-Kemenhub : BPN Ukur Ulang Lahan Di Stasiun Depok Baru, dalam Tempo.Co, Jakarta, 19 Desember 2017

Irsyan Hasyim, 2017, Tempo.com, PT KAI dan Ditjen Perekeretapian Berebut Lahan di Stasiun Depok, https://bisnis.tempo.co/read/1040714/pt-kai-dan-ditjen-perkeretapian-berebut-lahan-di-stasiun-depok, diakses pada 13 Maret 2020.

Kementerian agraria dan Tata Ruang, 2018, Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No.1776/27.1/600/VI/2018 tertanggal 29 Juni 2018 tentang Permohonan Bantuan Penerbitan Hak Pengelolaan atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Area Stasiun Pondok Cina dan Tanjung Barat

-----------, 2019, Berita Acara Kesimpulan Rapat Penyelesaian Tanah yang Terletak di Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan Antara PT Kereta Api Indonesia Dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, tertanggal 26 Pebruari 2019

-----------, tanpa tahun, Draf Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta, dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, perihal Penyelesaian Tanah Antara PT Kereta Api Indonesia Dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Kementerian Perhubungan, tanpa tahun, Latar Belakang Permasalahan Aset Direktorat Jenderal Perkeretaapian kementerian Perhubungan

------------, 2012, Surat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI kepada Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor KU.008/184/K1/DJKA/X/12 tanggal 25 Oktober 2012 yang secara resmi diterima oleh secretariat PT KAI pada tanggal 29 Oktober 2012.

Miles M.B. dkk, 2014, Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook Edition 3, Sage Publication Asia-Pacific Pte. Ltd., Singapore, hlm. 13

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana, hlm. 94.

PT Kereta Api Indonesia 2000, Tanah Kereta Api : Suatu Tinjauan Historis, Hukum Agraria/Pertanahan, dan Hukum Perbendaharaan Negara

-----------, 2005, Dokumen Nota Kesepahaman (MoU) Antara PT Kereta Api Dengan PT Andyka Investa No : 23/HK/V3/III/2005 dan No 08/NK-KAI/04/2005 tertanggal 30 Maret 2005 tentang Kerja Sama Pemanfaatan Aset Milik PT Kereta Api Di Stasiun Depok Baru Untuk Pengembangan Stasiun dan Pembangunan Kawasan Pertokoan;

-----------, 2012, Perjanjian Antara PT Kereta Api Indonesia Dengan PT Andyka Investa No HK.221/XI/9/KA-2012 dan No 017/AI/DIR/XI/12 tentang Persewaan Lahan PT Kereta Api Indonesia Di Stasiun Depok Baru Untuk Park and Ride RiauMandiri, 2018, PT KAI Tak Berwenang Lakukan Tindakan Hukum Atas Tanah Yang Dipakai, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018

Saepul Rahmat Pupu, 2009, Penelitian Kualitatif dalam Jurnal Equilibrium, Volume 5, Nomor 9, PGRI, Madiun,

Safyra Primadhyta, 2017, Perumnas-KAI Groundbreaking Rusun Tanjung Barat Rp 750 Milyar, Berita CNN Indonesia, Selasa 15 Agustus

Siti Nurjanah1, Bambang Wahyudi2, Purwanto3, 2019, Resolusi Konflik Lahan Pt Kereta Api Indonesia (Persero) Dengan Warga Rw 12 Kelurahan Manggarai Jakarta Selatan Dalam Perebutan Lahan Di Wilayah Daerah Operasi 1 Jakarta, Jurnal Damai dan Resolusi Konflik, Agustus 2019, Volume 5 Nomor 2

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1974, Hukum Benda, diterbitkan Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Urip Santoso, 2012, Eksistensi Hak Pengelolaan Dalam Hukum Tanah Nasional, dalam Jurnal Mimbar Hukum, volume 24 Nomor 2, Juni 2012

Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 105. Lihat juga Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Share

COinS