•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol50.no4.2866

Abstract

Legal development electricity growing rapidly as evidenced by the amount of law and regulations produced by both legislative and executive that govern all aspects about electricity that resulting in regulatory inflation in electricity law. The consequences of regulatory inflation in electricity law is the potential for legal unsynchronization between law and regulations in electricity sector. One of the potential for legal unsynchronization in the electricity sector is the regulation regarding the scope and form of business entities supporting electricity power in Law of the Republic of Indonesia Number 30 of 2009 on Electricity, Regulation of the Goverment of the Republic of Indonesia Number 107 of 2015 on Electricity Support Services Business, Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources Number 38 of 2018 on Procedures for Electricity Accreditation and Certification, and Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources Number 12 of 2016 on The Amendment to the Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources Number 35 of 2013 on Procedure for Electricity Business Licensing. Tis research use a type of normative legal research to find the rule of law, legal principles, and relevant legal doctrine and conduct a study of legal concept.

References

Fontana, Avanti, 19 Tahun Inovasi Ketenagalistrikan Indonesia PLN Berinovasi Untuk Indonesia, Jakarta, PLN Research Institute, 2016.

Goesniadhie, Kusnu, Harmonisasi Sistem Hukum Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik, Malang, Nasa Media, 2010.

Hakim, Abdul Aziz, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2011. Ismail, Munawar dkk, Sistem Ekonomi Indonesia Tafsiran Pancasila dan UUD 1945, Jakarta, Erlangga, 2014.

Kadir, Abdul, Energi Sumber Daya, Inovasi, Tenaga Listrik, Potensi Ekonomi, Jakarta, UI Press, 1990. Kountour, Ronny, Mudah Memahami Manajemen Risiko Perusahaan, Jakarta, PPM, 2008.

Nurdin, Fadhil, Pengantar Studi Kesejahteraan Sosial, Bandung, Angkasa, 1990.

Prakoso, Abintoro, Hukum, Filsafat Logika dan Argumentasi Hukum, Surabaya, Laksbang Justitia, 2015.

Rastuti, Tuti, Seluk Beluk Perusahaan & Hukum Perusahaan, Bandung, Refika Aditama, 2015.

Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum Oleh Hakim: Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta, Sinar Grafika, 2011.

Rumokoy, Donald Albert, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Rajawali Pers, 2014.

Sibuea, Hotma, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan & Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Jakarta, Erlangga, 2013.

Sholikin, M. Nur, Hiper Regulasi, Tantangan Pembenahan Regulasi di Indonesia, https://pshk.or.id/blog-id/hiper-regulasi-tantangan-pembenahan-regulasi-di-indonesia/ diakses pada 7 Juli 2019

JDIH BPK RI www.peraturan.bpk.go.id diakses pada tanggal 28 Juni 2019

JDIH Kementerian ESDM www.jdih.esdm.go.id? diakses pada tanggal 28 Juni 2019

Sulmane, Dace, Legislative Inflation- An Analysis of the Phenomenon in Contemporary Legal Discourse. Baltic Journal of Law & Politics, Volume 4 Number 2, 2011.

Fransiskus Sinurat. Eksistensi Pengusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Skripsi. Bandung: Universitas Parahyangan, 2017.

Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan (untuk selanjutnya disebut Permen ESDM Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan)

Share

COinS