•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol50.no4.2864

Abstract

The extent of the working area of the Regional District Court is equal to the provincial administration area consisting of Regency/city, while its position is in the provincial capital. This condition raises the legal gap in the eradication of corruption crimes, because on the one hand so the extent of the working area of the Court of Tipikor, causing many things corruption to be held, on the side will also require a large cost and a lot of judges power, and ideally will take a long time in the process of examination of a case. The study used qualitative research methods with normative and sociological juridical approaches.

References

Maroni. Pemberantasan Korupsi Berbasis Hukum Pidana Progresif. Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2011.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Undip, 1995.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali, 1983.

Paul Lukas, Ade. Efektifitas Pidana Pembayaran Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 10 Nomor 2, 2010, 10.20884/1.jdh.2010.10.2.142.

Ahmad Muchlis, Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi denganKerugian Negara yang Kecil dalam Mewujudkan Keadilan, Fiat Justicia Journal of Law, Volume 10 Nomor 2, 2017, 10.25041/fiatjustisia.v10no2.652.

Amiziduhu Mendrofa, Politik Hukum Pemberantasan Korupsi di Era Reformasi, Jurnal Litigasi, Volume 16 Nomor 1, 2015, 10.23969/litigasi.v16i1.54.

Diana Yusyanti, Strategi Pemberantasan Korupsi Melalui Pendekatan Politik Hukum, Penegakan Hukum dan Budaya Hukum, E-Journal Widya Yusticia, Volume 1 Nomor 2, 2015.

Heni Siswanto, Pembangunan Penegakan Hukum Pidana yang Mengefektifkan Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana Korupsi, Fiat Justicia Journal of Law, Volume 9 Nomor 1, 2015, 10.25041/fiatjustisia.v9no1.584.

Hibnu Nugroho, Efektifitas Fungsi Koordinasi dan Supervisi dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 13 Nomor 3, 2013.

Indri Astuti, Politik Hukum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Forum Ilmu Sosial, Volume 41 Nomor 2, 2014.

Mosgan Situmorang, Harmonisasi Hukum Nasional di Bidang Korupsi dengan United Nations Convention Againts Corruption, Jurnal Rechts Vinding, 3 (3), (2014).

Oksidelfa Yanto, Efektifitas Putusan Pemidanaan Maksimal bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pengentasan Kemiskinan,Syiah Kuala Law Journal, Volume 1 Nomor 2, 2017.

Septiana Dwiputrianti, Memahami Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Jurnal Ilmu Administrasi, Volume VI Nomor 3, 2009.

Sjahruddin Rasul, Penerapan Good Governance dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 21 Nomor 3, 2009, 10.22146/jmh.16276.

Totok Sugiarto, Peranan KPK dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Jurnal Cakrawala Hukum, Volume 18 Nomor 1, 2013.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Pemerintah No. 56/2000 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 274/2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah No. 20/2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Keppres No. 155 Tahun 1999 tentang Tim Pengkajian Pembentukan Lembaga Ombudsmen Nasional

Keppres Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional Internet Romli Atmasasmita http://korup5170.wordpress.com/opiniartikel-pakar-hukum/idealisme-pengadilan-tipikor-dan-kelembagaan-anti-korupsi/

www.beritasatu.com/hukum/101558-dua-tahun-pengadilan-tipikor-daerah-tren-vonis-ringan meningkat.html.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5733f0ea01aea/

Share

COinS