•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol50.no4.2852

Abstract

The development of information technology is very rapid, the collaboration between information technology and various fields of life bring in to various kinds of innovations that make peoples lives easier. Innovations in information technology bring in to new business models which in turn can produce efficiency for the community. The information technology revolution continues to grow and now entering the financial sector which is highly regulated. Collaboration between information technology and finance bring in to Financial Technology (Fintech), which is information technology-based money-lending (Peer to Peer Lending/P2P Lending). It is easier for people to access their financial needs through P2P Lending. On the other hand, challenges arise in P2P Lending regarding data protection (personal data, transaction data and financial data). In this research, only the personal data of the Borrower will be discussed, where the personal data needs to be protected so there is no misuse that causes legal problems.

References

Adams, James and Kletter, Richard. Artificial Intelligence. Confronting The Revolution. Middletown. Endeavour Media Ltd., 2018.

Barrat, James. Artificial Intelligence And The End of The Human Era. New York. Thomas Dunne Books, 2015.

Budhijanto, Danrivanto. Cyber Law dan Revolusi Industri 4.0. Cet. 1. Bandung. Logoz Publishing, 2019.

Budhijanto, Danrivanto. Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi. Cet. 2. Bandung. PT Refika Aditama, 2013.

Kasali, Rhenald. Disruption. Cet. 6. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama, 2017.

Makarim, Edmon. Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik. Jakarta. Raja Grafindo Persada, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta. Prenadamedia Group, 2014.

Moore, Dana and Hebeler, John. Peer to Peer. Building Secure, Scalable and Manageable Networks. California. The McGraw-Hill Companies, 2002).

Rosadi, Sinta Dewi. Cyber Law. Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional dan Nasional. Cet.1. Bandung. PT Refika Aditama, 2015.

Sanusi, Arsyad. Konvergensi Hukum dan Teknologi Informasi. Jakarta : Sasrawarna Printing, 2011.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif. Cet ke-8. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. UI Press, 2015.

Sitompul, Asril. Hukum Internet. Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace. Cet. 2. Bandung. PT Citra Aditya Bakti, 2004.

Wiradipradja, E.Saefullah. Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penelitian Karya Ilmiah. Cet. 2. Bandung. CV Keni Media, 2016.

Latumahina, Rosalinda Elsina. Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya. Jurnal Gema Aktualita, Vol. 3 No. 2, 2014, 14-25. 14.

Rosadi, Sinta Dewi. Perlindungan Privasi Dan Data Pribadi Dalam Era Ekonomi Digital Di Indonesia. Jurnal Veritas et Justicia, Vol. 4, No. 1, 2018, 88-110. 88.

Higashizawa, Noriko and Aihara, Yuri. Data Privacy Protection of Personal Information Versus Usage of Big Data: Introduction of the Recent Amendment to the Act on the Protection of Personal Information (Japan). Defense Counsil Journal, Vol. 84, No. 4, 2017, 1-15 : 1.

Jankovic, Dejan Z. Key Security Measures For Personal Data Protection In IT Systems. 20th Telecomunication Forum, TELFOR 2012, 2012, 79-82 : 79.

Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen II, Pasal 28 Huruf (G) Ayat (1).

Indonesia, Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Nomor 111 Tahun 2011, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5253.

Indonesia, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Nomor 251 Tahun 2016, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5952.

Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2016 Nomor 324, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 600.

Indonesia, Peraturan Bank Indonesia No. 19 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2017 Nomor 245, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6142.

Indonesia, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Tahun 2016 Nomor 1829.

Indonesia, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 36 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik, Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Tahun 2014 Nomor 1432.

Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2012 Nomor 189, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5348.

Indonesia, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Tahun 2016 Nomor 1829.

Indonesia, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 4 Tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.

Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2013 Nomor 118, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5431.

Hadad, Muliaman D.. Financial Technology (Fintech) di Indonesia). Makalah disampaikan pada Kuliah Umum Tentang Fintech, Jakarta, 2 Juni 2017.

Minmin, Fan and Wang, Yang. Figuring The Future Of Financial Technology China Daily European Edition, (2 December 2016).

Lampiran I Surat OJK No. S-1091/NB.213/2018 tanggal 14 Desember 2018 perihal Perintah Penyelesaian Pengaduan Pengguna.

Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-72/NB.213/2019 tanggal 12 Februari 2019 perihal Perintah Pembatasan Akses Data Pribadi pada Smartphone Pengguna Fintech Lending.

Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-327/NB.213/2019 tanggal 20 Juni 2019 perihal Persetujuan Pemberian Akses Data Pribadi Berupa IMEI pada Smartphone Pengguna Fintech Lending.

Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertangggung Jawab (Pedoman Perilaku AFPI). Code of Conduct (CoC) AFPI

Share

COinS