•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol50.no3.2582

Abstract

This research is motivated by the local media in Cirebon since May 2016-2018 cannot be separated from the discussion and data that Cirebon is categorized as an emergency of child violence. The category of emergencies can be known from data on the increase in child violence in 2016 with 30 cases recorded, in 2017 there were 126 cases, and in early 2018 it increased to 147 cases. What is the ideal policy for realizing child protection? What steps should be taken by the regional government in Cirebon in responding to areas that are included in the emergency situation of child victims of sexual crimes? The method used in this study uses a normative juridical method approach, starting from the provisions of the legislation and examined in the field to obtain supporting factors and obstacles. In Cirebon itself sexual violence as reported by the media is still high and requires government policies that favor children. Government policies in Cirebon are very confusing for the people in Cirebon itself, especially regarding violence against children.

References

Agustino, Leo. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Alfabeta: Bandung, 2008.

Dunn, William N. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2013.

Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: CV Akademika Presindo, 1993.

Sastroatmodjo, Sudjiono. Perilaku Politik. Semarang: IKIP Semarang Press, 2005.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 1985.

Sudarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru 1983. Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 1996.

Sulistiyowati, Anugrah., Andik Matulessy, dan Herlan Pratikto. “Psikoedukasi Seks: Meningkatkan Pengetahuan untuk Mencegah Pelecehan Seksual Pada Anak Prasekolah”. Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan, Vol. 6, No. 1, 2018, 17-27.

Solihah, Cucu., M. Budi Mulyadi, dan Aji Mulyana. “Pengarusutamaan Gender Dalam Pengambangan Sistem Pendayagunaan Zakat Melalui Modal Usaha Bergulir Di Desa Sindanglaka Kabupaten Cianjur”. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 49 No. 2, Januari 2019, 311-319.

H. Darmawati, dan Anggi Angraeni. “Hubungan Hukum Islam Dengan Hukum Positif”. Sulesana Jurnal Wawasan Keislaman, Vol. 12, No. 1, 2018, 36-44.

Wahyuni, Fitri. “Sanksi Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam”. Jurnal Media Hukum, Vol. 23, No. 1, 2016, 95-109.

Harahap, Irwan Safarudin. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Dalam Persefektif Hukum Progresif”. Jurnal Media Hukum, Vol. 23, No. 1, 2016, 37-47.

Abardi, Kusridho. “Faktor Demografi Dalam Strategi Elektrolar Pilkada: Persefetif dari Lapangan”. Jurnal Populasi, Vol. 24, No. 2, 2016, 1-22.

Ligina, Neng Lani., Ai Mardhiyah, dan Ikeu Nurhidayah. “Peran Orang Tua Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak Sekolah Dasar di Kota Bandung”. Jurnal Keperawatan, Vol. 9, No. 2, Juli 2018, 108-118.

Utami, Pennya Narulia. “Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dalam PersefektifAtas Hak Rasa Aman di Nusatenggara Barat”. Jurnal Hak Asasi Manusia,Vol. 9, No. 1, 2018, 1-17.

Hairi, Prianter Jaya. “Problem Kekerasan Seksual: Menelaah Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangannya”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 6, No. 1, Juni 2016, 1-15.

Rianawati. ”Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Pada Anak”. Raheema, Jurnal Studi Gender dan Anak, Vol. 2, No. 1, 2015, 1-13.

Sarip. “Memaknai Delik dan Delik Tata Negara”. De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 2, 2019, 189-210.

____. “Produk Hukum Pengkebirian Pemerintahan Desa”. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 49, No. 1, 2019, 57-72.

Satriawan, et.al., “Analisis Kebijakan Perlindungan Kekerasan Terhadap Anak di Kota Makasar”. Jurnal Analisis dan Kebijakan Publik, Vol. 3, No. 1, Juni 2013, 37-48.

Nalle, Victor Imanuel W. “Studi Sosio-Legal Terhadap Ketertiban dan Ketentraman Di Kabupaten Sidoardjo”. Jurnal Hukum&Pembangunan, Vol. 47, No. 3, 2016, 383-409.

Khadafi. Cirebon Duduki Level Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak, .Diakses tanggal 21 Juni 2016.

Aryani, Ani Nunung. Kabupaten Cirebon Masuk Darurat Kekerasan Seksual Anak.. Diakses tanggal 20 Januari 2018.

Baehaqi, Ahmad Imam. WCCMawar Balqis Nyatakan Cirebon Darurat Kekerasan Seksual. . Diakses tanggal 21 Januari 2019.

Wamad, Sudirman. Sepanjang 2018, Tercatat 75 Kasus Kekerasan Seksual di Cirebon. . Diakses tanggal 1 Agustus 2019. Komnas Perempuan.

Pedomanan Kekerasan Anak Seksual. . Diakses tanggal 12 Agustus 2019.

DKIS04. Kota Cirebon Raih Penghargaan Madya Untuk Kota Layak Anak.. Diakses tanggal 17 Agustus 2019.

Pramono, Yoga. Peringati Hari Anak Nasional, Kota Cirebon Pertahankan Kota Layak Anak. . Diakses tanggal 17 Agustus 2019.

Abidin, Jaenal. Kabupaten Cirebon Raih 2 Penghargaan. . Diakses tanggal 8 Agustus 2019.

Syahroni/son. Kabupaten Bekasi Pelajari Konsep Kota Layak Anak Cirebon.. Diakses tanggal 10 Agustus 2019.

Liputan6.com. Petahana Menang Hasil Real Count di Pilkada Kabupaten Cirebon. . Diakses tanggal 12 Agustus 2019.

Satrya, Azi. KPU Kota Cirebon Tetapkan Nazarudin Azis-Eti Sebagai Pemenang PSU Pilkada Kota Cirebon. . Diakses tanggal 12 Agustus 2019.

Indonesia. Undang-Undang Pemerintan Daerah, UU No. 23 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2014 Nomor 244 dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5587.

Indonesia, Kota Cirebon. Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak, Perda No. 8Tahun 2017. Indonesia, Kabupaten Cirebon. Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, PM No. 1 Tahun 2018.

Indonesia, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak, PM No. 12 Tahun 2011.

Indonesia, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, PM No. 11 Tahun 2011

Share

COinS