•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol50.no3.2594

Abstract

National development in infrastructure by utilizing state-owned assets is a priority of President Joko Widodo's administration in an effort to equalize people's welfare through ease of connectivity in all regions of Indonesia. The amount of Indonesia's foreign debt which reached Rp. 5,425 trillion as well as limited government funding in both the APBN and APBD, strived through collaboration with the private sector using the Build Operate and Transfer (BOT) model. For the government, infrastructure development through BOT provides benefits to be able to utilize state assets without having to spend funding, increase state revenue, and at the end of the BOT period can have adequate infrastructure and facilities and infrastructure. Likewise, the private sector can increase its business by entering into business fields that were previously monopolized by the government. In order to realize the implementation of the rights and obligations of the parties that are reciprocal and provide benefits to both parties, the implementation of the contract must be based on the principle of proportionality.

References

Abdurrasyid, Priatna. Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa (Suatu Pengantar). Jakarta: Fikahati Aneska bekerjasama dengan BANI, 2002.

Black, Henry Campbell. Black’s Law Dictionary. St. Paul: West Publishing Co., 1989.

Darus Badrulzaman, Mariam. Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni, 1994.

___________. KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan.Bandung: Alumni, 1996.

Echlos, John. M. dan Hasan Shadily. Kamus Inggris Indonesia dan Indonesia Inggris.Jakarta: Gramedia, 1996.

Fransworth, E. Allan dan William, F. Young. Countracts (Cases & Materials). New York: The Foundation Press Inc., 1980.

Fuady, Munir. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis) Buku I. Bandung: Citra Adiyta Bakti, 2011.

____________. Pembiayaan Perusahaan Masa Kini, Tinjauan Hukum Bisnis.Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997.

Garstang, Clifford W., Sidley & Austin Singapore. BOT Arrangement, BOT & Project Finance. Jakarta: Conference, 7 Oktober 1992.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Prenada Media Group, 2014.

Setiawan, R. Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta, 1987.

Soemartono, Gatot. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Suharto, Edi. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat: Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial. Bandung: Refika Aditama, 2005.

Tantowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar. Hukum Internasional Kontemporer. Bandung: Refika Aditama, 2006.

Triwibowo, Darmawan dan Sugeng Bahagijo. Mimpi Negara Kesejahteraan. Jakarta: LP3ES, 2006.

Vollmar, H.F.A. Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid II. Diterjemahkan I.S. Adiwimarta. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1995.

Wibowo, Basuki Rekso. Penyelesaian Sengketa Binsis di Luar Pengadilan (Pidato) Disampaikan pada Pengukuhan Jabatan Guru Besar Dalam Bidang Ilmu Hukum Universitas Airlangga, 17 Desember 2005.

Wirana, Andjar Pachta. Penelitian Tentang Aspek-aspek Hukum Perjanjian Build Operate and Transfer (BOT). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI, 1994/1995.

Adha, Lalu Hadi. “Kontrak Build Operate Transfer Sebagai Perjanjian Kebijakan Pemerintah Dengan Pihak Swasta”. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, No. 3, 2011, 548-558.

Bisariyadi. “Pergulatan Paham Negara Kesejahteraan (Welfare State) dan Negara Regulasi (Regulatory State) dalam Perkara Konstitusional”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM”, Vol. 23, No. 4, 2016, 531-551.

Sholihah, Imas. Kebijakan Hukum Pembangunan Kawasan Perbatasan Melalui Infrastruktur Berbasis Teknologi (Legal Policy for Border Areas Development through Technology-Based Infrastructure). “Jurnal Rechtvinding”, Vol. 5, No. 3, 2016, 305-321.

Prabawa, I Gede Abdhi.“Kajian Hukum Terhadap Perjanjian Build Operate Transfer (BOT) Untuk Melindungi Hak Milik Atas Tanah Dalam Rangka Menunjang Sektor Pariwisata”. Jurnal Hukum Student, 2013.

Puspitasari, Ikka serta Budi Santoso. “Perjanjian Kerjasama Pemerintah Dan Swasta Dengan Pola (BOT) Build Operate Transfer Dalam Pembangunan Jalan Tol (Studi Pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo)”. Jurnal Law Reform, Vol. 14, No. 1, 2018, 57-73.

Lature, Karolus E. “Analisis Penyelesaian Sengketa Konstruksi Di Indonesia”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 15, No.3, 2018, 211-222.

Wiguna, Made Oka Cahyadi. “Peluang Penyelesaian Sengketa Perdata Tentang Tanah Melalui Alternative Dispute Resolution”. Masalah-Masalah Hukum, Jilid 47 No. 1, 2018, 47-55.

Sukmana, Oman. “Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State)”. Jurnal Sospol, Vol. 2, No.1, 2016, 103-122.

Sudjana. “Efektivitas dan Efisiensi Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Arbitrase dan Mediasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999”.

AJUDIKASI Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 1, 2018, 81-96.

Justitia, Vita. “Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer) Antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan Pihak Swasta”. Jurnal Nurani, Vol. 15, No. 1, 2015, 73-84.

Beritasatu.com, Sengketa Bidang Konstruksi karena Pembangunan Infrastruktur Berkembang, Rabu 13 Juni 2019.

Detik Finance, Peringkat Kemudahan Investasi RI Naik ke Posisi 72, 1 November 2017.

Media Indonesia, Berita Media Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN), Jumlah Aset Negara Naik, BPK Apresiasi Kemenkeu, Selasa 23 Oktober 2018.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.PP Nomor 27 Tahun 2014

Indonesia. Peraturan Presiden tentang Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.

Perpres Nomor 78 Tahun 2010.

Indonesia. Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

Perpres Nomor 66 Tahun 2013.

Indonesia. Peraturan Presiden tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

Perpres Nomor 38 Tahun 2015

Indonesia, Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah. PMK Nomor 30/PMK.08/2012.

Indonesia, Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. PMK Nomor 223/PMK.011/2012.

Indonesia, Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. PMK Nomor 190/PMK. 08/2015.

Indonesia, Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha. PMK Nomor 8/PMK.08/2016.

Indonesia, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.PM Nomor 4 Tahun 2015.

Indonesia, Menteri Dalam Negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Di Daerah. PM Nomor 96 Tahun 2016

Share

COinS