•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol50.no3.2590

Abstract

After the enactment of the Law of Government Administration, had implied to shifting paradigm concerning the regime of Administrative Decision from negative fictive became positive fictive. However, the regulation into Law of Government Administration contains several obstacles on pratical scope towards Administrative Court Judges. Meanwhile enactment of Supreme Court regulation however Adiministrative Court Judges searching the suitable method after implication of positive fictive regime in the Administrative Procedural Law System. This study aims to analyze and discuss concerning obstacles and method by the Administrative Court Judges solving the practical obstacles after enactment of the Law of Government Administration. This study results is presented in a descriptive analysis paper.

References

I Gde Pantja Astawa dan Suprin Na’a, 2013, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia, Cetakan Kedua, Alumni, Bandung. Indroharto, 1991, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Irvan Mawardi, 2016, Paradigma Baru PTUN Respon Peradilan Administrasi terhadap Demokratisasi, Cetakan Pertama, Thafa Media, Yogyakarta.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformai Birokrasi, tanpa tahun terbit, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, tanpa tempat terbit, Jakarta.

M Ali Abdullah 2005,Teori dan Praktek Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Amandemen, Kencana, Jakarta.

Martitah, Arif Hidayat dan Azis Widhi Nugroho, 2018, PTUN dalam Optik Undang-undang Administrasi Pemerintahan, Cetakan Pertama, BPFH UNNES, Semarang.

Muhammad Yasin, et.al., 2017, Anotasi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Cetakan Pertama, Universitas Indonesia-Center for Study of Governance and Administrative Reform (UI-CSGAR), Depok.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Cetakan Pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Philipus Mandiri Hadjon, et.al., 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law), Cetakan Kesebelas, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Sudarsono, 2011,”Pilihan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara di Peradilan Tata Usaha Negara” dalam I Dewa Gede Atmadja, I Gede Yusa, et.al., Demokrasi, HAM & Konstitusi Perspektif Negara-Bangsa untuk Menghadirkan Keadilan, Cetakan Pertama, Setara Press, Malang.

Tri Cahya Indra Permana, 2016, Catatan Kritis Terhadap Perluasan Kewenangan Mengadili Peradilan Tata Usaha Negara. Genta Publishing, Yogyakarta.

Aschari, M. & Harijyatni, F.R., (2017). Kajian tentang Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan Sengketa Keputusan Fiktif Positif, Jurnal Kajian Hukum, 2(1), 25-57.

Bedner, A. (2013). Indonesian Legal Scholarship and Jurisprudence as an Obstacle for Transplanting Legal Institutions, Hague Journal on the Rule of Law, 5(2), doi: 10.1017/S1876404512001145, 253-273.

Habibi, D., (2019). Perbandingan Hukum Peradilan Tata Usaha Negara dan Verwaltungsgericht sebagai Bentuk Perlindungan Hukum kepada Rakyat, Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 320-337.

Indrayanti, R. (2016). Revitalisasi Peran Hakim Sebagai Pelaku Kekuasaaan Kehakiman dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Kertha Patrika, Volume 38, Nomor 2.

Jiwantara, F.A., Adolf, H., Wibowo, G.D.H. & Cahyowati, R.R. (2018). The Extension of Absolute Competence of State Administrative Court after the Enactment of Act Number 30 of 2014 on Government Administration in Indonesia, Journal of Legal Ethical and Regulatory Issues, 21(2), 1-11.

Linawati, A.N., Sa’adah, N. & Juliani, H., (2018). Kajian Terhadap Implementasi Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Implikasi dalam Praktek Penyelenggaraan Pemerintahan (Studi di Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang), Diponegoro Law Journal, 7(1), 60-71.

Ramdani, F., (2018). Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif berdasarkan Hukum Positif di Indonesia, Jurnal Cakrawala Hukum, 9(2), 142-150.

Rodding, B. (2017). Keputusan Fiktif Negatif dan Fiktif Positif dalamPeningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Tanjungpura Law Journal, 1(1), 26-37.

Simanjuntak, E. (2017). Perkara Fiktif Positif dan Permasalahan Hukumnya,Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 6, Nomor 3.

Teguh, B.S. et.al. (2018). Fictive Positive Decision As A Form of Bureaucratic Reform Based on The Good Governance Principles, Jurnal Hukum Peratun, Volume 1, Nomor 1.

Utama, K.W., (2015). Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang Bersifat Fiktif Positif, Notarius, 8(2), 141-151.

Wairocana, I.G.N., Sudiarta, I K., Layang, I W.B.S., Sudiarawan, K.A. & Pramana, I G.P. (2019). The Expansion of Administrative Decision Meaning Based on Government Administration Law: a Dispute Submission Process Approach, Jurnal Magister Hukum Udayana, 8(1), 13-33.

Wibisana, A.G., (2019). Menulis di Jurnal Hukum: Gagasan, Struktur, dan Gaya, Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 471-496.

Yusa, I.G. & Hermanto, B., (2017). Gagasan Rancangan Undang-undang Lembaga Kepresidenan: Cerminan Penegasan dan Penguatan Sistem Presidensiil Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, 14(3), 313-324.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Nomor 1/P/FP/2017/PTUN.YK antara Sampurno sebagai Pihak Pemohon melawan Kepala Desa Purwosari sebagai Pihak Termohon.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Nomor 1/P/FP/2018/PTUN.YK antara Ahmad Yahya Asianto alias Asijanto selaku Pihak Pemohon melawan Kepala Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman selaku Pihak Termohon.

Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Nomor 2/P/FP/2018/PTUN.YK antara Nathanael Budi Susilo, S.T., M.T., MBA., M.H., M.Eng. sebagai Pihak Pemohon dengan Walikota Yogyakarta sebagai Pihak Termohon I dan Kepala UPT. Pengelolaan Kawasan Malioboro sebagai Pihak Termohon II.

Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Nomor 3/P/FP/2018/PTUN.YK antara Nathanael Budi Susilo, S.T., M.T., MBA., M.H., M.Eng. sebagai Pihak Pemohon dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan ESDM DIY sebagai Pihak Termohon.

Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Nomor 2/P/FP/2019/PTUN.YK antara PT. Trinity Seluler Indonesia diwakili oleh Albert Joseph Wienata sebagai Pihak Pemohon dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Pihak Termohon.

Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Nomor 3/P/FP/2019/PTUN.YK antara PT. Trinity Seluler Indonesia diwakili oleh Albert Joseph Wienata sebagai Pihak Pemohon dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Pihak Termohon.

Eko Yulianto, Hakim PTUN D.I.Y, Hukum Acara dan Praktek Peradilan Tata Usaha Negara, Disampaikan pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Universitas Gadjah Mada, tanggal 31 Maret 2017.

Hasil Penelitian Hibah Unggulan Udayana, Prof Dr. I Gusti Ngurah Wairocana dkk, Implikasi Hukum Pengaturan Perluasan Makna Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Pada Undang-Undang No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Terhadap Proses Pengajuan Sengketa Di Pengadilan Tata Usaha Negara, LPPM Universitas Udayana Tahun 2017.

Wawancara kepada Ibu Maria Fransisca Walintukan, S.H. selaku Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Tim Peneliti, Juli 2019

Share

COinS