•  
  •  
 

Abstract

Abstract

After the issuance of Sema No. 3/2023, there were various pros and cons to its implementation. This is because the sema has limited and in quotes has protected development companies from bankruptcy proceedings. Sema No. 3/2023 provides immunity to development companies from bankruptcy because they are deemed not to meet the simple proof that must be met in the bankruptcy process. This provision seems to deny the judicial system that should determine the evidence in a case. This certainly causes degradation of legal certainty and consumer protection. Therefore, this research will discuss simple proof in development companies after the issuance of Sema No. 3/2023. This research will be conducted using normative legal research methods with regulatory, case, and conceptual approaches. This research has found after Sema No. 3/2023, the simple proof mechanism is no longer applied to developer companies. In fact, based on the principle of proof, proof can only be carried out in court. However, the existence of Sema No. 3/2023 has shown a practice that is not in accordance with the principle of proof because the Supreme Court has generalized that all developer companies to be bankrupted do not meet simple proof. Moreover, this has violated the legal certainty and consumer protection principle.

Keywords: Bankcruptcy, Developer Companies, Simple Proof Principle

Bahasa Abstract

Abstrak

Setelah diterbitkannya Sema No. 3/2023, muncul berbagai pro dan kontra terkait implementasinya. Hal ini disebabkan karena Sema tersebut membatasi dan dalam tanda kutip melindungi perusahaan pengembang dari proses kepailitan. Sema No. 3/2023 memberikan kekebalan kepada perusahaan pengembang dari kepailitan karena dianggap tidak memenuhi bukti sederhana yang harus dipenuhi dalam proses kepailitan. Ketentuan ini seolah-olah meniadakan sistem peradilan yang seharusnya menentukan bukti dalam suatu perkara. Tentu saja hal ini menyebabkan degradasi kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas tentang bukti sederhana pada perusahaan pengembang setelah diterbitkannya Sema No. 3/2023. Penelitian ini akan dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan, kasus, dan konseptual. Penelitian ini menemukan bahwa setelah diterbitkannya Sema No. 3/2023, mekanisme bukti sederhana tidak lagi diterapkan pada perusahaan pengembang. Faktanya, berdasarkan prinsip pembuktian, pembuktian hanya dapat dilakukan di pengadilan. Namun, adanya Sema No. 3/2023 menunjukkan praktik yang tidak sesuai dengan prinsip pembuktian karena Mahkamah Agung telah menggeneralisasi bahwa semua perusahaan pengembang yang akan dipailitkan tidak memenuhi bukti sederhana. Selain itu, hal ini telah melanggar prinsip kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

Kata Kunci: Kepailitan, Perusahaan Pengembang, Prinsip Bukti Sederhana

References

Artikel jurnal

Amboro, Florianus Yudhi Priyo. “Restrukturisasi Utang Terhadap Perusahaan Go Public Dalam Kepailitan dan PKPU.” Masalah-Masalah Hukum 49, no. 1 (2020).

Andani, Devi, dan Wiwin Budi Pratiwi. “Prinsip Pembuktian Sederhana dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 28, no. 3 (2021).

Christiani, Theresia Anita. “Normative and Empirical Research Methods: Their Usefulness and Relevance in the Study of Law as an Object.” Social and Behavioral Sciences 219 (2016).

Irianto, Catur. “Penerapan Asas Kelangsungan Usaha dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).” Jurnal Hukum dan Peradilan 4, no. 3 (2015).

Jenifer, Alfit. “Pembatasan Syarat Pembuktian Secara Sederhana Dalam Kepailitan Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 5, no. 3 (2024).

Kadir, Yunita. “Pembuktian Sederhana Dalam Kepailitan.” CALYPTRA 3, no. 1 (2014).

Lesmana, Marcelino Dennis, Gunardi Lie, dan Moody Rizqy Syailendra. “Problematika Praktik Kepailitan di Indonesia.” Multilingual: Journal of Universal Studies 4, no. 2 (2024).

Retnaningsih, Sonyendah. “Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Pailit Individu Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan di Indonesia.” Jurnal Hukum Acara Perdata 3, no. 1 (2018).

Shubhan, M. H. “Legal Protection of Solvent Companies from Bankruptcy Abuse in Indonesian Legal System.” Academic Journal of Interdisciplinary Studies 9, no. 2 (2020).

Wijayanta, Tata. “Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga.” Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 2 (2014).

Yigit, Fatih. “Bankruptcy: An Examination of Different Approaches.” Global Approaches in Financial Economics, Banking, and Finance (2018).

Buku

Altman, E. I., dan E. Hotchkiss. Corporate Financial Distress and Bankruptcy: Predict and Avoid Bankruptcy, Analyze and Invest in Distressed Debt. Vol. 289. New Jersey: John Wiley & Sons, 2010.

Ginting, Elyta Ras. Hukum Kepailitan: Teori Kepailitan. Jakarta: Bumi Aksara, 2018.

Ginting, Elyta Ras. Hukum Kepailitan: Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit (Hukum Kepailitan Buku 3). Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Goode, Roy. Principles of Corporate Insolvency Law. London: Sweet and Maxwell, 2011.

Syahrani, Riduan. Hukum Perdata. Bandung: Alumni, 1989.

Disertasi

Dinovan, Didin Rohidin. “Rekonstruksi Disparitas Penafsiran Hukum Pembuktian Sederhana Berakibat Pada Putusan Hakim Dalam Perkara Kepailitan.” Disertasi. Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, 2024.

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1131 dan 1132).

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU.

Artikel Koran dan Media

Masya, Famely. “Deretan Pengembang yang Paling Banyak Diadukan Konsumen Properti Sepanjang 2021.” Kompas.com. 7 Januari 2022. https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/07/123000421/deretan-pengembang-yang-paling-banyak-diadukan-konsumen-properti

Shafira. “Banyak Kasus Hunian Mangkrak Ternyata yang Ngadu ke YLKI Bejibun.” detik.com. https://finance.detik.com/properti/d-6582522/banyak-kasus-hunian-mangkrak-ternyata-yang-ngadu-ke-ylki-bejibun

Share

COinS