Abstract
Indonesia own various of legal models uses to deal with emergencies. Two emergency arrangements in the 1945 Constitution are represented by the phrase "state of danger" in Article 12 of the 1945 Constitution and the phrase " coercive importance " in Article 22 of the 1945 Constitution. Both have different characters and implications for both the power generated and the oversight mechanism. In addition, there are also emergency legal instruments based on laws, which are represented among others by the Disaster Mitigation Act and the Health Quarantine Act. Interestingly, an emergency based on this law is not directly related to an emergency based on the Constitution which has implications for the legal system and character of the resulting emergency power. Dealing with the Covid-19 pandemic The Indonesian government was confronted with these choices to form an emergency policy. The choice of emergency legal scheme chosen by Indonesia is more for activating emergency based on the law in dealing with Covid 19.
Bahasa Abstract
Indonesia memiliki bermacam model hukum yang digunakan menghadapi kedaruratan. Dua pengaturan kedaruratan dalam UUD 1945 diwakili oleh frasa “keadaan bahaya” dalam Pasal 12 UUD 1945 dan frasa “kegentingan memaksa” dalam Pasal 22 UUD 1945. Keduanya memiliki karakter dan implikasi berbeda baik terhadap kekuasaan yang dihasilkan maupun mekanisme pengawasannya. Selain itu tersedia juga perangkat hukum kedaruratan berdasar undang-undang yang antara lain diwakili oleh Undang-Undang Penanggulan Bencana dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Menariknya kedaruratan berdasar undang-undang ini tidak secara langsung terkait dengan kedaruratan berdasar Konstitusi yang berimplikasi kepada sistem hukum dan karakter kekuasaan kedaruratan yang dihasilkan. Menghadapi pandemi Covid-19 Pemerintah Indonesia dihadapkan dengan pilihan-pilihan tersebut untuk membentuk kebijakan kedaruratan. Pilihan skema hukum kedaruratan yang dipilih Indonesia lebih kepada mengaktivasi kedaruratan berdasar undang-undang dalam menghadapi Covid 19.
References
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Rajawali Pers, 2007. Bulmer, Elliot. Emergency Powers International IDEA Constitution-Building Primer
18. Sweden: International IDEA, 2018. Kusuma, RM.A.B. (et al), Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg RI). Risalah
Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 28 Mei 1945-22 Agustus 1945. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998.
Mehozay, Y. Between the Rule of Law and States of Emergency: The Fluid Jurisprudence of the Israeli Regime. USA: State University of New York Press, 2016.
Oraa, Jaime. Human Rights in States of Emergency in International Law. Oxford: Clarendon Press.1992.
Payne, J. Mark., Daniel Zovatto G., dan Mercedes Mateo Díaz. Democracies in Development: Politics and Reform in Latin America. Washington: Inter- American Development Bank, 2007.
Posner, R A. Not a Suicide Pact: The Constitution in a Time of National Emergency. USA: Oxford University Press, 2006.
Rossiter, C L. Constitutional Dictatorship - Crisis Government in the Modern Democracies. Read Books Limited, 2011.
Sihombing, Herman. Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia. Jakarta: Djambatan, 1996.
Veni-Prasada, U A. Theory of Government in Ancient India. By Beni Prasad. With a Foreword by Arthur Berridale Keith. Indian Press, 1927.
Yamin, Muhammad. Naskah-Persiapan Undang-undang Dasar 1945: Disiarkan dengan Dibubuhi Tjatatan. Volume 1. Jakarta: Jajasan Prapantja, 1959.
Jurnal
Arsil, Fitra. “Menggagas Pembatasan Pembentukan Dan Materi Muatan Perppu: Studi Perbandingan Pengaturan Dan Penggunaan Perppu Di Negara-Negara Presidensial”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 48 No. (1), 2018, 1-21: 2.
Ferejohn, John & Pasquale Pasquino, “The Law of The Exception: A Typology of Emergency Powers”, Oxford University Press and New York University School of Law 2004, Volume 2, Number 2, 2004, 210-239:
Manan, Bagir dan Susi Dwi Harijanti. “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang dalam Perspektif Ajaran Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4, Nomor 2, 2017. 222-243: 230 dan 238.
Negretto, Gabriel L. “Shifting Constitutional Designs in Latin America: A Two-Level Explanation”, Texas Law Review, Volume 89: 1777. 1777-1805: 1790-1791.
Vagts, Detlev. “Carl Schmitt's Ultimate Emergency: The Night of the Long Knives”, The Germanic Review, Vol. 87, No. 2, 2012, 203-209: 203.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2007 Nomor 66, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4723.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2012 Nomor 116, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5315.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2018 Nomor 128, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6236.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2016 Nomor 70, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5872.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 dan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1959 Nomor 139, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 1908.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2020 Nomor 87, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6485.
Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Pemberlakuan Status Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004 Tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Internet
Elnizar, Normad Edwin. “Darurat Covid-19! Ayo Kenali Ragam Status Darurat dalam Hukum Indonesia Serta Dampaknya”, , diakses tanggal 10 April 2020.
Geneva Centre for The Democratic Control for The Armed Forces. “What Is State of Emergency, Backgrounder Security Sector Governance and Reform”, , diakses tanggal 9 Januari 2019.
Ginsburg, Tom dan Mila Versteeg. “States of Emergencies: Part I”,
,
tanggal 30 Mei 2020. _______________________________.
“States of Emergencies: , diakses Part II”, diakses tanggal 30 Mei 2020.
World Health Organization. “Coronavirus disease (Covid-19) Outbreak” , diakses tanggal 1 Mei 2020.
Recommended Citation
Arsil, Fitra and Ayuni, Qurrata
(2023)
"MODEL PENGATURAN KEDARURATAN DAN PILIHAN KEDARURATAN INDONESIA DALAM MENGHADAPI PANDEMI COVID-19,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 50:
No.
2, Article 9.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol50/iss2/9
Included in
Administrative Law Commons, Comparative and Foreign Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, Natural Resources Law Commons