•  
  •  
 

Abstract

On March 2, 2020 Indonesia recorded the Covid-19 case for the first time. Since then the trend in the number of infections has continued to increase. Likewise, the number of deaths. To anticipate the spread within the Penitentiary (Lapas), the Ministry of Law and Human Rights is releasing prisoners, through accelerating assimilation and parole. Similar policies have also been carried out by other countries in the world and are recommended by international institutions, such as the World Health Organization and the United Nations Office on Drugs and Crimes. However, the main problem behind this policy is the overcrowding condition in Lapas. The number of prisoners and detainees is always increasing, while the capacity of prisons remains. This increase is inseparable from the tendency to criminalize and imprison perpetrators of crimes. Overcrowding is the beginning of various problems in imprisonment institutions. In this paper the focus is given to the poor health problems in imprisonment. As a closed institution, prisons are places that are vulnerable to the spread of infectious diseases. The Covid-19 pandemic only further proves the potential of prisons to be a humanitarian catastrophe.

Bahasa Abstract

Pada tanggal 2 Maret 2020 Indonesia mencatat kasus Covid-19 untuk pertama kalinya. Sejak saat itu tren jumlah infeksi terus meningkat. Demikian pula dengan jumlah kematian. Untuk mengantisipasi penyebaran di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kementerian Hukum dan HAM melakukan pengeluaran narapidana, melalui percepatan asimilasi dan pembebasan bersyarat. Kebijakan serupa juga dilakukan oleh negara lain di dunia dan disarankan oleh lembaga-lembaga internasional, seperti World Health Organization dan United Nations Office on Drugs and Crimes. Namun demikian, masalah utama yang melatarbelakangi pengeluaran narapidana ini adalah kondisi overcrowding di Lapas. Jumlah narapidana dan tahanan selalu meningkat, sementara kapasitas ruang di Lapas tetap. Peningkatan ini tidak terlepas dari kecenderungan kriminalisasi dan memenjarakan pelaku kejahatan. Overcrowding merupakan awal dari berbagai masalah dalam institusi pemenjaraan. Dalam tulisan ini fokus diberikan pada buruknya masalah kesehatan dalam pemenjaraan. Sebagai institusi tertutup, penjara adalah tempat yang rentan terhadap penyebaran penyakit infeksi. Pandemi Covid-19 hanya semakin membuktikan besarnya potensi penjara menjadi katastrofe kemanusiaan.

References

Buku

Akbari, Anugerah Rizki. Potret Kriminalisasi Pasca Reformasi dan Urgensi Reklasifikasi Tindak Pidana di Indonesia, Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2015.

Center for Detention Studies. Penahanan Tidak Sah dan Masalah Overstaying, Jakarta: CDS, 2011.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Rencana Aksi Nasional Pengendalian Tuberkulosis di Rutan, Lapas, dan Bapas Tahun 2012-2014, Jakarta: Ditjenpas, 2012.

Eddyono, Supriyadi Widodo. Potret Penahanan Pra Persidangan di Indonesia: Studi Tentang Kebijakan Penahanan Pra Persidangan dalam Teori dan Praktek, Jakarta: ICJR, 2012.

Foucault, Michel. Discipline and Punish: The Birth of the Prison, New York: Vintage Books, 1979.

Sanusi, Ahmad, et.al. Analisis Terhadap Pelaksanaan Layanan Kesehatan Bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Didik Pemasyarakatan, Jakarta: Balitbangkumham Press, 2018.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Press.

Sudirman, Dindin. Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jakarta: Pusjianbang Depkumham, 2007.

Sulhin, Iqrak. Diskontinuitas Penologi Punitif: Sebuah Analisis Genealogis Terhadap Pemenjaraan, Jakarta: Prenada Media, 2016.

UNODC. Handbook of Basic Principles and Promising Practices on Alternatives to Imprisonment, New York: UN, 2007.

UNODC. Handbook on Strategies to Reduce Overcrowding in Prisons, New York: UN, 2013.

Wirya, Albert. Mati di Bui: Pembelajaran Bagi Sistem Pemasyarakatan, Jakarta: LBHM, 2018.

World Health Organization Regional Office for Europe. Prisons and Health, Copenhagen: World Health Organization Regional Office for Europe, 2014. World Health Organization Regional Office for Europe. Preparedness, Prevention, and

Control of Covid-19 in Prisons and Other Places of Detention: Interim Guidance, Copenhagen: World Health Organization Regional Office for Europe, 2020.

Artikel Jurnal

Barthelemy, Andre G Montoya, et.al. “Covid 19 and the Correctional Environment: The American Prison as a Focal Point for Public Health”, American Journal of Preventive Medicine, 58 (6), 2020, 888-891.

Burki, Talha. Prisons are “in no way equipped” to deal with COVID-19, thelancet.com, Vol. 395, 2 Mei 2020.

Ginn, Stephen. The Challenge of Providing Prison Healthcare, British Medical Journal, Vol. 345, No. 7875, 2020, 26-28.

Guetzkow, Joshua dan Eric Schoon. If You Build It, They Will Fill It: The Consequences of Prison Overcrowding Litigation, Law and Society Review, Vol.49, No.2, 2015, 401-432.

Murphy, John W. Catastrophe Theory: Implications for Probability, American Journal of Economic and Sociology, Vol.50, No.2, 1991, 143-148.

Reid, Stewart E, et.al. Tuberculosis and HIV Control in Sub-Saharan African Prisons: Thinking Outside the Prison Cell, The Journal of Infectious Diseases, 2012; 205: S265-73.

Simpson, Paul L, et.al, Prison Cell Spatial Density and Infectious and Communicable Diseases: A Systematic Review, BMJ Open, 2019:9.

Slingeneyer, Thibaut. The New Penology: A Grid for Analyzing the Transformations of Penal Discourses, techniques and Objectives, Champ Penal/Penal Field, Nouvelle revue internationale de Criminologie, Vol. IV, 2007.

Sudaryo, Mondastri Korib, Determinan yang Meningkatkan Risiko Terinveksi HIV pada Wargabinaan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Indonesia: Studi Tinjauan Pustaka 2007-2017, Jurnal Epidemiologi Kesehatan Indonesia, Vol. 3, No.1, 2019.

Sulhin, Iqrak dan Punchada Sirivunnabood. Land/Forest Fire in the Perspective of Catastrophic Criminology, International Conference on Social and Political Issues (the 1st ICSPI), Knowledge and Social Transformation, KnE Social Sciences, 2016, 386-406.

Undang-Undang dan Peraturan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983, tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Aacara Pidana.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Share

COinS