•  
  •  
 

Abstract

Sexual assault against children is an phenomenon that often occurs in Indonesia. The statistic shows that the number of sexual assault against children doesn't decrease significantly. Punishment is not the only way to control the number of sexual assault against children. Then, the goverment passed new regulation that regulating of chemical castration in hope of reducing the number of sexual crimes against children. However, the presence of chemical castration raises objections and differences of opinion in various circles. This research aims to determine the sentencing purpose of chemical castration and the proper sanction for imposing chemical castration in Indonesia. This research is a normative study using documentary studies in the form of secondary data with interviews as a complement. The research was found that the purpose of punishment from chemical castration was for rehabilitation, with notes that the chemical castration treatment is dropped for the sexual offender against children with pedophilia.

Bahasa Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan peristiwa yang kerap terjadi di Indonesia. Data statistik menunjukkan bahwa angka kekerasan seksual terhadap anak tiap tahun tidak mengalami penurunan yang berarti. Sanksi pidana tidak dapat menjadi satu- satunya alat untuk mengendalikan angka kekerasan seksual terhadap anak. Pemerintah kemudian mengesahkan peraturan baru yang mengatur mengenai penjatuhan tindakan kebiri kimia, dengan harapan mampu mengurangi angka kekerasan seksual terhadap anak. Namun, keberadaan sanksi kebiri kimia menimbulkan keberatan dan perbedaan pendapat di berbagai kalangan. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan tujuan pemidanaan dari kebiri kimia dan bentuk sanksi yang tepat bagi penjatuhan kebiri kimia di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan studi dokumen berupa data sekunder dengan wawancara sebagai pelengkap. Hasil penelitian menemukan bahwa tujuan pemidanaan dari kebiri kimia adalah rehabilitasi, dengan catatan bahwa tindakan kebiri kimia tersebut hanya dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang menderita gangguan pedofilia. Oleh karena kebiri kimia dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang menderita gangguan pedofilia untuk tujuan rehabilitasi, maka bentuk sanksi yang tepat adalah tindakan.

References

Buku

Hamzah, Andi. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: PT. Pradya Paramita, 1993.

Kanter, E.Y. dan S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika, 2012.

Kansil, C.S.T. Latihan Ujian Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 1994. Lamintang. Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Armico, 1984. Sholehuddin, M. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana (Ide Dasar Double Track

System dan Implementasinya). Cet. 1. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan

Singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001. Zulfa, Eva Achjani. Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Bandung: Lubuk Agung, 2011.

Terjemahan/Saduran

Sutherland, Edwin H. dan Donald R. Cressey. Azas-Azas Kriminologi [Principles of Criminology]. Diterjemahkan oleh Moon Martasaputra. Bandung: Penerbit Alumni, 1973.

Artikel dan Jurnal

Henderson, Philip J. “Section 645 of the California Penal Code: California's "Chemical Castration"' Law-A Panacea or Cruel and Unusual Punishment?”, University of San Francisco Law Review, Vol. 32. Kelly, Erin I. “Criminal Justice wiyhout Retribution”. The Journal of Philosophy. Vol. 106. No. 8, 2009.

Meisenkothen, Christopher. “Chemical Castration – Breaking the Cycle of Paraphiliac Recidivism”, Social Justice, Vol. 26, No. 1, 1999. Ratkoceri, Vedije. “Chemical Castration of Child Molesters-Right or Wrong?” European Journal of Social Sciences Education and Research, Vol. 11 Nr.1, Macedonia: South East European University.

Stinneford, John F. “Incapacitation Through Maiming: Chemical Castration, The Eight Amendment, and The Deniel of Human Dignity”. University of St. Thomas of Law Legal Studies Research Paper. No. 06-25. Tullio, Elizabeth M. “Chemical Castration for Child Predators: Practical, Effective, and Constitutional”. Chapman Law Review. Vol. 13 No. 191, 2009. 191-220.

Turner, Daniel dan Peer Briken. “Treatment of Paraphilic Disorders in Sexual Offenders or Men With a Risk of Sexual Offending With Luteinizing Hormone- Releasing Hormone Agonists: An Updated Systematic Review. The Journal of Sexual Medicine 15, 2018.

Makalah

Jüriloo, Alo. “Paraphilias and forensic psychiatry – to punish or to treat?”. Disampaikan pada Nordic-Baltic Dialogue, Expert Round Table Seminar, Tallinn, Mei, 2016.

Internet

CNN Indonesia. IDI Tolak Jadi Eksekutor: Kebiri Kimia Bukan Layanan Medis. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190827174203-12-425112/idi-tolak-jadi-eksekutor-kebiri-kimia-bukan-layanan-medis. Diakses pada 20 Desember 2019.

CNN Indonesia. “Komnas HAM Kecam Hukuman Kebiri Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto”. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190827075156-12- 424881/komnas-ham-kecam-hukuman-kebiri-pemerkosa-9-anak-di-mojokerto. Diakses pada 4 September 2019.

Cook, Michael. “Alabama Oks Chemical Castration for Sex Offenders”, https://www.bioedge.org/mobile/view/alabama-oks-chemical-castration-for-sex- offenders/13100. Diakses tanggal 23 Desember 2019.

Setyawan, Davit. “Tahun 2017, KPAI Temukan 116 Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak”, https://www.kpai.go.id/berita/tahun-2017-kpai-temukan-116- kasuskekerasan-seksual-terhadap-anak. Diakses pada 12 November 2019.

Simons, Dominique A. “Chapter 3: Sex Offender Typologies”. https://www.smart.gov/SOM API/sec1/ch3_typology.html. Diakses pada 17 Desember 2019.

Share

COinS