Abstract
The current problem of tobacco consumption has become a global issue that covers almost all aspect of life, both economic, social and community welfare aspects, especially for the health aspects because of the impact of the healt losses they cause. Cigarette consumption in Indonesia continues to experience a significant increase. Indonesia is the thrid country with the highest number of smokers in the world. Global tobacco consumption control has been stated in Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) since 2003, but until now Indonesia has not ratified that FCTC. As part of the civilization of the international community, it is proper for Indonesia to support effort to protect the public from dangers of tobacco consumption by immediately ratify FCTC into law. This is very important considering that public health protection efforts are part of the enforcement of human rights in health sector.
Bahasa Abstract
Masalah konsumsi tembakau saat ini telah menjadi issu global yang mencakup hampir semua aspek kehidupan baik aspek ekonomi, sosial maupun kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi aspek kesehatan karena dampak kerugian kesehatan yang ditimbulkannya. Konsumsi rokok di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan. Indonesia merupakan negara ketiga dengan jumlah perokok tertinggi di dunia. Pengendalian konsumsi tembakau secara global telah dituangkan dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sejak tahun 2003, namun hingga saat ini Indonesia belum melakukan pengesahan terhadap FCTC tersebut. Sebagai bagian dari peradaban masyarakat internasional, maka sudah selayaknya Indonesia mendukung upaya perlindungan masyarakat dari bahaya konsumsi tembakau dengan segera mengesahkan FCTC menjadi Undang-Undang. Hal ini sangat diperlukan mengingat upaya perlindungan kesehatan masyarakat tersebut merupakan bagian dari penegakan Hak Asasi Manusia di bidang kesehatan.
References
Buku
Barber S et.al, Ekonomi Tembakau di Indonesia. Depok: Lembaga Demografi FEUI, 2008.
Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, Ninth Edition, (West (USA): Thomson Reuters business, 2009
Departemen Kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Sistem Kesehatan Nasional, Kepmenkes No.131/MENKES/SK/II/2004
Nur Hadi Wiyono, et al., “Kebijakan Cukai Rokok dan Penggunaannya Untuk Kesehatan” dalam Bunga Rampai Fakta Tembakau dan Permasalahannya di Indonesia Jakarta: TCSC-IAKMI, 2014
Kosen, Soewarta. Beban Kesehatan dan Dampak Ekonomi Merokok di Indonesia Tahun 2013, dalam Bunga Rampai Fakta Tembakau dan Permasalahannya di Indonesia, Jakarta: TCSC-IAKMI, 2014
Lentera Anak Indonesia. Paket Informasi Urgensi Pelarangan Iklan dan Promosi Rokok, Jakarta: Media Penyiaran, 2013
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
Nardini S. Smoking Cessation. European Respiratory Monograph 42. Plymouth, UK:Latimer Trend & Co.Ltd, 2008.
Patricia Soetjipto, Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembentukan Kebijakan Pengendalian Dampak Tembakau Terhadap Kesehatan, Tesis Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat, Univeristas Indonesia, 2012
Prasetyo, Eko dan Terra Bajraghosa. Perusahaan Rokok Untung Besar, Yogyakarta:Resist Book, 2007
Mardiyah Chamim, Mardiyah et.al., A Giant Pack Of Lies Bongkah Raksasa Kebohongan Menyorot Kedigdayaan Industri Rokok di Indonesia Jakarta: KOJI Communication dan Tempo Institute, 2011
Maba, Gufron. Ternyata Rokok Haram, Surabaya: Java Pustaka, 2008
Mulyana, Asep (ed.), Petani Tembakau di Indonesia: Sebuah Paradoks Kehidupan Jakarta: Leutikaprio, 2015
Putisari, et al, “Konsumsi Tembakau” dalam Bunga Rampai Fakta Tembakau dan Permasalahannya di Indonesia (Jakarta: TCSC-IAKMI, 2014
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2006 Sefriani. Peran Hukum Internasional Dalam Hubungan Internasional Kontemporer, Depok: Rajagrafindo Persada,2016
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauann Singkat. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2007.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan 3. Jakarta: UI Press, 2015.
Suryokusumo, Sumaryo. Hukum Organisasi Internasional, Jakarta: Tatanusa, 2015.
World Health Organization,World Health Organization Report on The Global Tobacco Epidemic M-Power-Package”, 2008.
Jurnal, Internet dan Sumber Lain
https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20160531043412-255-134602/penyakit- akibat-rokok-disebut-rugikan-negara-us-45-triliun diakses pada tanggl 18 Maret 2018
http://www.depkes.go.id/article/view/16090800001/talkshow-iklan-layanan- masyarakat-rokok-menghancurkan-tubuhmu.html diakses pada tanggal 17 Meret 2018, pukul 21.30 WIB
Kementerian Kesehatan, Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga. Rencana Aksi Nasional Pengendalian Merkuri. Jakarta: Kementerian Kesehatan, 2016.
Rahmat, Pupu Saeful. “Penelitian Kualitatif, Equilibrium.” (Vol. 5, No.9, Januari-Juni 2009). Hlm. 2.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kesehatan, UU Nomor 36
Tahun 2009. Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adikif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. PP Nomor 109 Tahun 2012.
Recommended Citation
Kurniawan, Fajar
(2023)
"RGENSI MERATIFIKASI FRAMEWORK CONVENTION ON TOBACCO CONTROL (FCTC) DALAM UPAYA PENGENDALIAN KONSUMSI TEMBAKAU DI INDONESIA,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 50:
No.
2, Article 3.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol50/iss2/3
Included in
Administrative Law Commons, Comparative and Foreign Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, Natural Resources Law Commons