•  
  •  
 

FENOMENA HUKUM PENGAJUAN KEPAILITAN TERHADAP PENGUSAHA OLEH PEKERJA KARENA HAK PEKERJA YANG TIDAK DIBAYAR PENGUSAHA

Abstract

This study examined industrial relations in Indonesia regarding workers’ tendency to use bankruptcy legal instruments by filing bankruptcy against the related company over their unpaid rights (wages and severance). In the normal course of completion, workers will take legal action through industrial relations dispute settlement, which is characterized by pure civil law in defending their unpaid rights. However, legal remedies through industrial relations dispute settlements are often ineffective due to various causes and backgrounds. This study found that there was an alternative use of legal remedies by workers in fighting for their unpaid rights by filing bankruptcy against the related company, which was more effective than taking legal measures to resolve industrial relations disputes. The legal remedies in the form of bankruptcy used by workers to achieve their unpaid rights are possible in bankruptcy law and labor law in Indonesia.

Bahasa Abstract

Riset ini meneliti hubungan industrial di Indonesia mengenai kecenderungan pekerja untuk menggunakan instrumen hukum kepailitan dengan mengajukan kepailitan terhadap perusahaan atas hak-hak pekerja yang tidak dibayar (upah dan pesangon) oleh perusahaan. Pada alur penyelesaian yang lazim adalah pekerja akan menempuh upaya hukum melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkarakter hukum perdata murni dalam mempertahankan hak-haknya yang tidak dibayar oleh perusahaan. Namun upaya hukum melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut seringkali tidak efektif karena berbagai sebab dan latar belakang. Dalam penelitian ini ditemukan adanya penggunaan altenatif upaya hukum oleh pekerja dalam mempertahankan hak-haknya yang tidak dibayar oleh pengusaha dengan mengajukan kepailitan terhadap perusahaan dan hal ini merupakan alternatif upaya hukum yang lebih efektif daripada menempuh upaya hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Upaya hukum penggunaan kepailitan oleh pekerja untuk menagih hak-haknya yang tidak dibayar perusahaan, dimungkinkan dalam hukum kepailitan dan hukum perburuhan di Indonesia.

References

Buku

Badan Pusat Statistik. Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia Februari 2019. (Jakarta: BPS RI, 2019).

Declercq, Peter J.M. Netherlands Insolvency Law, The Netherlands Bankruptcy Act and The Most Important Legal Concept. (The Hague: T.M.C. Asser Press, 2002).

Isnu, Muhammad, et al. Membaca Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia (Penelitian Putusan-Putusan Mahkamah Agung pada Lingkup Pengadilan Hubungan Industrial 2006 – 2013). (Jakarta: LBH Jakarta, 2014).

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. Pedoman Menangani Perkara Kepailitan. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004).

Soepomo, Iman, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, (Jakarta: Djambatan, 1983).

-------, Pengantar Hukum Perburuhan, (Jakarta: Djambatan, 2003). Tumbuan, Fred BG. ”Mencermati Makna Debitor, Kreditor dan Utang Berkaitan Dengan Kepailitan”, Dalam: Yuhassarie, Emmy.(ed.). Undang-Undang

Kepailitan dan Perkembangannya . (Jakarta : Pusat Pengkajian Hukum, 2004). Uwiyono, Aloysius, et.al, Asas-Asas Hukum Perburuhan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014).

Jurnal

Khoiri, Syamsul, “Peraturan Hukum Perburuhan Dan Sikap Pengadilan: Tarik- Menarik Antara Kepentingan Investor Dan Kepentingan Buruh”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Tahun ke-39 No.3 Juli-September 2009.

Schwartz, Alan. “A Normative Theory of Business Bankruptcy”, Virginia Law Review, volume 91:119, 2005.

Suryani H, Any, “Pengaturan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Wanita Beserta Keluarganya Berdasarkan Uu No. 6 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Perlindungan Buruh Migran Beserta Keluarganya”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 46, No. 2, 2016.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Persselisihan Hubungan Industrial.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kementerian Tenaga Kerja RI. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan

Putusan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA. JKT.PST.

Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 107/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.sby.

Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 20/PAILIT/2011/PN.Niaga.Sby.

Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 15/PDT-SUS.PKPU/2017/ PN.Niaga.Sby.

Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 68/Pdt.Sus/PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst

Pengadilan Negeri Makassar. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 04/Pdt.Sus.PKPU.Pailit/2018/PN.Niaga.Mks

Pengadilan Negeri Semarang. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 13/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Smg jo 7/Pdt.Sus- PKPU/2016/PN Smg.

Pengadilan Negeri Palu. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 20/G/2012/PHI.PN.PL.

Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Nomor 162 K/Pdt.Sus-PHI/2013 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 273/PHI.G/2008/PN.JKT.PST.

Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Nomor 423 K/Pdt.Sus/2009

Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Nomor 800 K/Pdt.Sus-PHI/2018 Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 36/G/2014/PHI.Sby

Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Nomor 95 PK/Pdt.Sus-PHI/2015.

Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 67/PUU-XI/2013.

M. Hadi Shubhan-14.pdf (271 kB)
Full Text

This document is currently not available here.

Share

COinS