•  
  •  
 

DOI

http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2486

Abstract

The process of resolving cases at a trial is not always carried out conventionally ie the parties come directly to the trial but can be done online. This is marked by the launch of the e-court application on July 13, 2018. With the launch of the e-court application, the Supreme Court has moved towards electronic justice which will fundamentally change the practice of litigation services in the courts. Since the issuance of Supreme Court Regulation No. 1 of 2019 concerning Administrative of Cases and Trials in Electronic Courts on August 19, 2019, the Supreme Court Regulation No. 3 of 2018 concerning Administration of Cases in Electronic Courts was declared revoked and no longer valid. This PERMA Number 1 of 2019 perfected PERMA Number 3 of 2018 so that now not only case registration can be done online or known as e-court but the trial can also be conducted electronically namely e-litigation.

Bahasa Abstract

Proses penyelesaian perkara di persidangan tidak selalu dilakukan dengan cara konvensional yakni para pihak secara langsung datang ke persidangan akan tetapi dapat dilakukan secara online. Hal ini ditandai dengan diluncurkannya aplikasi e-court pada tanggal 13 Juli 2018. Dengan diluncurkannya aplikasi e-court tersebut, Mahkamah Agung telah menuju peradilan elektronik yang secara fundamental akan mengubah praktek pelayanan keperkaraan di pengadilan. Sejak diterbitkanya Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik pada tanggal 19 Agustus 2019, maka Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 ini menyempurnakan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 sehingga saat ini tidak hanya pendaftaran perkara saja yang dapat dilakukan secara online atau dikenal dengan sebutan e-court namun persidangan juga dapat dilakukan secara elektronik yaitu e-litigation.

References

Buku

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, Cet. 3, Jakarta: Sinar Grafika, 2011. Arifin, Zainal. Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Cet ke-2, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Buku Panduan E-Court Panduan Pendaftaran Online untuk Pengguna Terdaftar, Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2018.

Maru, Sophar Hutagalung. Praktik Peradilan Perdata, Kepailitan, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia, Cet. 3, Jakarta : Djambatan, 2005.

Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku I dan II, Jakarta: Mahkamah Agung RI, 1993/1994.

Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Umum dan Pengawasan dan Evaluasi Atas Hasil Pengawasan, Jakarta : Proyek Pembinaan Teknis Yustisial Mahkamah agung RI.

Ridha, Muh Hakim. “Implementasi Gugatan sederhana Sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Melalui Pemenuhan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Murah,” Evaluasi Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah agung Republik Indonesia, 2018.

Soekanto,Soeryono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cet. 6, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Soekanto, Soeryono. Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3, Jakarta: UI Press,1986. Subekti, R. Hukum Acara Perdata. Cet. 3. Bandung: Binacipta. 1989.

Soepomo, R. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Cet. 1., Jakarta : Pradnya Paramita, 1993.

Sutantio, Retnowulan. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek,. Bandung: Mandar Maju, 2005.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor 5076.

________, Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia (LNRI) Nomor 5348.

Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 894.

_______________, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata Melalui E-Court.

Internet

Ketua Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi E-Court, diakses pada 30 Juli 2019.

Gelombang Online dalam Perkembangan Hukum, , diakses pada 20 Oktober 2019.

Share

COinS