•  
  •  
 

DOI

http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2485

Abstract

Based on Convention on Elimination of Discrimination Against Women, especially in Articles 2c, 5a, 7b and c, 15 (1) and (2) women and men are equal. If there are any discriminations, the states which have ratified the Convention shall eliminate the discriminations from rules or tradition or practices. Women in some indigenous communities have some limitation in decision making process, even in the process to get solution in violence aghaainst women cases. For examples in Rote, Labuan Bajo, East Sumba and Atambua (East Nusa Tenggara) women have limited access to the decision-making process in indigenous forums even in cases of violence against women. This paper will focus on some issues: the limitation itself and the strategies of the women in confronting those restrictions. Data in this paper are collected from literature research, participatory observation, interview with customary councils, interview with some women survivors, interview with government officers and police, from 2015-2018.

Bahasa Abstract

Berdasarkan Konvensi tentang Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan, khususnya dalam Pasal 2c, 5a, 7b dan c, 15 (1) dan (2) perempuan dan laki-laki adalah sama. Jika ada diskriminasi, negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi harus menghilangkan diskriminasi dari aturan atau tradisi atau praktik. Perempuan di beberapa komunitas adat memiliki beberapa batasan dalam proses pengambilan keputusan, bahkan dalam proses untuk mendapatkan solusi dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebagai contoh di Rote, Labuan Bajo, Sumba Timur dan Atambua (Nusa Tenggara Timur) perempuan memiliki akses terbatas ke proses pengambilan keputusan di forum adat bahkan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Makalah ini akan fokus pada beberapa masalah: keterbatasan itu sendiri dan strategi perempuan dalam menghadapi pembatasan itu. Data dalam makalah ini dikumpulkan dari penelitian literatur, observasi partisipatif, wawancara dengan dewan adat, wawancara dengan beberapa wanita yang selamat, wawancara dengan pejabat pemerintah dan polisi tahun 2015-2018.

References

Buku

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Eksistensi PeradilanAdat: Pengalaman Aceh, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tengah. Bappenas- SAJI UNDP, Jakarta, 14 Desember 2016

Bartky, Sandra. ”Battered Women, Intimidation, and the Law” a chapter in Marilyn Friedman, Women and Citizenship. New York: Oxford Press, 2005.

Estrich, Susan. “Rape” a chapter in Kelly. D. Weisberg (ed.) Applicatin of Feminist Legal Theory to Women’s Lives: Sex, Violence, Work, and Reproduction. Philadelphia: Temple University Press, 1996.

Irianto, Sulistyowati (ed). Hukum yang Bergerak: Tinjauan Antropologi Hukum. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009,

Irianto, Sulistyowati. “Teori Hukum Feminis” in Sulistyowati Irianto (ed.) Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak. Jakarta: USAID, TAF, dan Kemitraan; 2015, p. 48-78.

Irianto, Sulistyowati. Akses Keadilan dan Migrasi Global. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2010.

Nurtjahyo, Lidwina Inge. “Perempuan dan Anak dalam Konstelasi Beberapa Hukum Waris Adat di Indonesia” in Sulistyowati Irianto (ed.) Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak. Jakarta: USAID, TAF, dan Kemitraan; 2015, p.344-379.

Wulandari, Widati. “Kekerasan dalam Rumah Tangga” in Sulistyowati Irianto (ed.) Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak. Jakarta: USAID, TAF, dan Kemitraan; 2015, p. 194-245.

Artikel Jurnal

Felstiner, William L.F., Richard L. Abel, Austin Sarat. “The Emergence and Transformation of Disputes: Naming, Blaming, Claiming”. Law and Society Review, 15: 3⁄4 (1980/1981), p. 631-654.

Galanter, Marc. Justice in Many rooms: Courts, Private Ordering, and Indigenous Law. Journal of Legal Pluralism, No. 19/1981, p. 1-47.

Nafi, Tien; Lidwina Inge Nurtjahyo; Tirtawening; Iva Kasuma. “Peran Hukum Adat dalam Penyelesaian Kasus-kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Kupang, Atambua, dan Waingapu” Jurnal Hukum dan Pembangunan. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol. 3 / 2016.

Vatuk, Sylvia. The ‘women’s court’ in India: an alternative dispute resolution body for women in distress. The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 2012, 45:1, p. 76-103.

Peraturan Perundangan

Indonesia. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW (United Nation. The Convention on the Elimination of Discrimination Against Women) Lembaran Negara Tahun 1984 No 29)

Indonesia. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender

Indonesia. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 95. Indonesia. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182.

Share

COinS