•  
  •  
 

DOI

http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2484

Abstract

The amendment of the ITE Law is conducted to provide better legal certainty. This is an effort to respond to society development and aims to provide better legal protection and justice. The implementation of freedom of expression in the media of Information Communication Technology (ICT) affecting the number of defamation. With the amendment of ITE law, it is necessary to examine the nature of defamation offense and libel through ICT media.

Bahasa Abstract

Amandemen UU ITE dilakukan untuk lebih memberi jaminan kepastian hukum kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk meresponi setiap perkembangan yang terjadi di masyarakat dan bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik dan memenuhi rasa keadilan. Tindak pidana pencemaran nama baik melalui media Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) cukup banyak terjadi karena pelaksanaan kebebasan ekspresi masyarakat yang terlalu berlebihan dalam menggunakan gawai. Dengan adanya Amandemen UU ITE, perlu ditelaah mengenai hakikat dari delik pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media TIK.

References

  1. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Saatnya Jadi Pokok

Perhatian Pemerintah dan Industri, Buletin APJII Edisi 05 – November 2016

Bemmelen, J. M. van, Hukum Pidana 3: Bagian khusus delik-delik khusus, Bandung: Binacipta, 1986.

Hamzah, Andi, Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP, Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Hiariej, Eddy O.S., Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Lamintang, P.A.F. dan Fransiscus T., Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Lamintang, P.A.F. dan Djisman S., Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, 1990.

Makarim, Edmon, Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2005.

Marpaung, Leden, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan: Pengertian dan Penerapannya, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.

-------------, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2005. Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1993. Sahetapy, Elfina L., et.al., Tackling Financial Crimes: Various International

Perspectives, Yogyakarta: Genta Publishing, 2018. Samudra, Anton Hendrik, dan Januar Simorangkir, Kebebasan Informasi di

Dunia Siber dan Pembajakan Musik, Video dan Software, Jurnal The Arysuta Center Series on Strategic Management, Vol. 26, Juli 2014

Samudra, Anton Hendrik, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Siber di Indonesia, makalah yang disampaikan didalam Seminar Nasional Universitas Muhammadiyah Surabaya, 19 Januari 2011, diakses melalui https://www.researchgate.net/publication/259678851_ Penegakan_Hukum_Terhadap_Tindak_Pidana_Penghinaan_Melalui_Media_Siber_Di _Indonesia_Cyber_Defamation_Law_Enforcement_In_Indonesia.

Soesilo, R., Kitab Undang-undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1996.

Statista, Mobile phone internet user penetration in Indonesia from 2015 to 2022, https://www.statista.com/statistics/309017/indonesia-mobile-phone-internet-user- penetration/, diakses 9 Februari 2018 pukul 18.14 WIB

Tresna, R., Azas-azas Hukum Pidana, Jakarta: Pustaka Tinta Mas, 1994. Utrecht, E., Hukum Pidana 1, Bandung: Pustaka Tinta Mas, 1986.

Share

COinS