•  
  •  
 

DOI

http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2482

Abstract

As a solution to the problems of the Cost Recovery production sharing contract system, the Government of Indonesia through the Ministry of Energy and Mineral Resources issued Minister of Energy and Mineral Resources of the Republic of Indonesia Regulation Number 08 of 2017 concerning Gross Split Production Sharing Contracts. This new regulation is motivated by the low number and length of time of the discovery of oil and gas reserves, along with the Non-Tax State Revenue (PNBP) which continues to decline in the upstream oil and gas sector. The Gross Split profit sharing scheme also offers bureaucratic cuts in investment that are expected to attract investors to carry out exploration and exploitation in Indonesia. This study aims to analyze the legal rules related to Gross Split regulation in the aspect of improving the upstream investment climate of oil and gas and analyze the new role of the Special Oil and Gas Working Unit as an institution appointed by the state to control and supervise the activities of the PSC’s Company in Production Sharing Contract.

Bahasa Abstract

Sebagai solusi atas permasalahan sistim kontrak bagi hasil Cost Recovery, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Peraturan baru ini dilatarbelakangi rendahnya angka dan lamanya waktu penemuan cadangan minyak dan gas bumi, disertai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor hulu minyak dan gas bumi yang terus menurun. Skema kontrak bagi hasil Gross Split juga menawarkan pemangkasan birokrasi dalam berinvestasi yang diharapkan mampu menarik minat para investor guna melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisa kaidah hukum terkait regulasi Gross Split dalam aspek peningkatan iklim investasi hulu minyak dan gas bumi dan menganalisa peran baru Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai lembaga yang ditunjuk negara untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap aktifitas Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam Kontrak Bagi Hasil.

References

Buku

Abrar, Saleng, Hukum Pertambangan, UII Press: Yogyakarta, 2004

HS, Salim, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Sinar Grafika: Jakarta, 2004.

Haris Retno Susmiyati. “Aspek Hukum Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dalam Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia”. Samarinda. 2006.

Ibrahim, Johny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing: Malang, 2006.

Mahmud, Peter, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2011.

Manan, Bagir, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Mandar Maju: Jakarta, 1995.

Mamudji, Sri et al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Depok, 2005.

Priamoko, Nugroho Eko, Kontrak Bagi Hasil Migas Aspek Hukum dan Posisi Berimbang Para Pihak, Genta Publishing: Yogyakarta, 2017.

Pudyantoro, A Rinto, A to Z Bisnis Hulu Migas, Petromindo: Jakarta, 2012

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press: Jakarta, 2011.

Widjajono, Partowidagdo, Migas dan Energi di Indonesia: Permasalahan dan Analisis Kebijakan. Development Studies Foundation: Bandung, 2009.

Skripsi, Tesis, Disertasi

Kurniadi, Muhammad. “Implikasi Cost Recovery Dalam Kontrak Kerja Sama Migas di Indonesia terhadap Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945”, Skripsi Universitas Indonesia, 2011, hal. 22.

Wahyuningtyas, Bella Brigita. “Implikasi Hukum Perubahan Skema Bagi Hasil dari Cost Recovery menjadi Gross Split Dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) Pada Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Tesis Universitas Airlangga, 2017.

Jurnal

Dwi Qurbani, Indah, Politik Hukum Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia, Arena Hukum Vol. 6, Nomor 2, 2012.

Hernandoko, Audrey, Mochammad Najib Imanullah, Implikasi Berubahnya Kontrak Bagi Hasil (Product Sharing Contract) ke Kontrak Bagi Hasil Gross Split Terhadap Investasi Minyak dan Gas Bumi di Indonesia, Jurnal Privat Law Vol. VI, Nomor 2, Juli - Desember 2018.

Msc, Soenarto, Peluang Bagi Penyelesaian Konflik Agraria Di Sub Sektor 1 Pertambangan Umum, Jurnal Analisis Sosial Vol. 9, Nomor 1, April 2004. Romadhon, Topan Meiza, Pengaturan Production Sharing Contract dalam Undang Undang Minyak dan Gas, Jurnal Hukum Vol.1, Nomor 1, 2009: 88-105

Utomo, Lalang T., Achmad Busro, Ery Agus Priyono, Aspek Hukum Penerapan Asas Kekuatan Mengikat dalam Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi di Indonesia, Diponegoro Law Jurnal Vol. 5, Nomor 4, Tahun 2016.

Internet

Nurtjahyo, Prahoro, 2017, Menjawab Keraguan Terhadap Gross Split: Tanggapan atas Opini Dr Madjedi Hasan “Potensi Permasalahan dalam Gross Split” , diakses tanggal 10 Februari 2019.

Purba, Sampe L., 2017, PSC, Cost Recovery dan Gross Split, , diakses tanggal 10 Februari 2019.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia, Undang-Undang No. 8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 2971).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133).

Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1994 tentang Syarat-Syarat dan Pedoman Kerjasama Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 64).

Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4435).

Indonesia, Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5173).

Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6172).

Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 24).

Indonesia, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 116).

Indonesia, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1188).

Share

COinS