DOI
10.21143/jhp.vol50.no1.2481
Abstract
In the practice of judiciary in Indonesia, the phenomenon of direct trial of cases of punishment by the press appeared and then broadcast live through television media, this could occur in a situation as a trial announced for the public. This practice has a negative impact, among others, will refute the principle of the presumption of innocence and have an impact on the evidence at the trial. This study aims to find out and analyze the provisions regarding the coverage of trials in court by disputes with the public interest and the principle of examination at the trial open to the public. As well as to find the coverage of the trial in the court by the press in the future during the discussion with the principle of examination at the trial, it was open to the public in the framework of renewal of the prison procedure law.
Bahasa Abstract
Dalam praktek peradilan di Indonesia muncul fenomena peliputan secara langsung persidangan perkara pidana oleh pers dan kemudian disiarkan langsung melalui media televisi, hal ini dapat terjadi dalam keadaan suatu persidangan dinyatakan terbuka untuk umum. Praktek ini menimbulkan dampak negatif, antara lain terjadinya pelanggaran asas praduga tak bersalah dan berdampak pada pembuktian di persidangan. Penelitian ini bertujun untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan mengenai peliputan persidangan perkara pidana di pengadilan oleh pers dihubungkan dengan kepentingan umum dan asas pemeriksaan di persidangan terbuka untuk umum. Serta untuk menemukan pengaturan peliputan persidangan di pengadilan oleh pers dimasa yang akan datang dalam kaitannya dengan asas pemeriksaan di persidangan terbuka untuk umum dalam rangka pembaharuan hukum acara pidana.
References
Buku
Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : PT. Sinar Grafika. 2000.
Adami Chazawi, dkk. Tindak Pidana Pers : Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Yang Dilindungi Dengan Mempublikasikan Tulisan. Bandung : Mandar Maju. 2015.
Bagir Manan. Tindak Pidana Contempt of Court (Suatu Perkenealan). Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2013.
Dahlan Sinaga. Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana dalam Negara Hukum Pancasila. Bandung : Nusa Media. 2015.
Edy Susanto. Hukum Pers di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. 2010.
Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat. Jurnalistik, Teori dan Praktek, Bandung: Rosda Karya. 2005.
Keterangan Pemerintah Dihadapan Rapat Paripurna DPR RI Mengenai Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana pada hari selasa tanggal 9 Oktober 1979, dalam Proses Pembahasan DPR-RI tentang RUU Hukum Acara Pidana, hlm. 187-188.
Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung : Mandar Maju. 2003.
Lilik Mulyadi. Hukum Acara Pidana. Bandung : Citra Aditya Bakti. 2002. Moch. Faisal Salam. Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek. Bandung : Mandar Maju. 2001.
Mochtar Kusumaatmadja. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. Bandung: PT. Alumni. 2011.
------------------------------. Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Penerbit Binacipta. 1982.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung : Alumni. 1992.
Sudarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung : Sinar Baru. 1983.
______. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung : Alumni. 1986.
Artikel dan Hasil Wawancara
Abie Besma. 6 Juli 2018. Wawancara Terkait Peliputan Persidangan Oleh Pers di Cafe Ngopi Doeloe Jl. Hasannudin Bandung.
Arie Dwi Satrio, “Saksi Ahli Sebut Gerak-gerik Jessica Mencurigakan”, https://news.okezone.com/read/2016/08/10/338/1459863/saksi-ahli-sebut-gerak- gerik-jessica-mencurigakan (Diakses tanggal 29 Januari 2018).
Bagir Manan. Pers, Praduga tak Bersalah, Dan Hak Atas Informasi. Varia peradilan No.303. Februari 2011.
-----------------. Penghinaan Terhadap Pengadilan Versus Kebebasan Pers. Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 2 Juli 2015.
Eri Komar Sinaga, “Sidang Kasus e-KTP Tak Boleh Disiarkan Live oleh Media Televisi”, http://www.tribunnews.com/nasional/2017/03/09/sidang-kasus-e-ktp- tak-boleh-disiarkan-live-oleh-media-televisi , (Diakses pada tanggal 10 Juli 2018).
Hanugrah Titi Habsari S. Implikasi Hukum Asas Praduga Bersalah Yang Digunakan Wartawan Dalam Pemberitaan Perkara Pidana. Arena Hukum Volume 10, Nomor 2, Agustus 2017.
M. Razzad. 26 Februari 2018. Wawancara Terkait Peliputan Persidangan dan Siaran Langsung Persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Suharto. 26 Maret 2018. Wawancara Terkait Peliputan Persidangan dan Siaran Langsung Persidangan di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Supriyadi Widodo Eddyono. Catatan Terhadap Beberapa Ketentuan Dalam Rancangan KUHP 2015. Jakarta : Institute for Criminal Justice Reform, 2015.
Yosep Adi Prasetyo. 12 Maret 2018. Wawancara Terkait Peliputan Persidangan Oleh Pers di Gedung Dewan Pers.
Zainal Arifin Hoesein. "Lembaga Peradilan Dalam Perpektif Pembaharuan Hukum". Jurnal Media Hukum, Volume 20, Nomor 1, 2013.
Zen Al-Faqih. tanggal 12 Maret 2018. Wawancara Terkait Peliputan Persidangan Oleh Pers dan Siaran Langsung Persidangan di Gedung Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Jatinangor.
Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta : Sinar Grafika. 2010.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1945 No. 4.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887.
Indonesia, Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252.
Indonesia, Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan oleh Dewan Pers pada tahun 2006. Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2012.
Recommended Citation
Ardilla, Merti; Rusmiati, Elis; and Tajudin, Ijud
(2020)
"PELIPUTAN SECARA LANGSUNG PERSIDANGAN PERKARA PIDANA OLEH MEDIA TELEVISI DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS PEMERIKSAAN DI PENGADILAN TERBUKA UNTUK UMUM DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 50:
No.
1, Article 3.
DOI: 10.21143/jhp.vol50.no1.2481
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol50/iss1/3
Included in
Administrative Law Commons, Comparative and Foreign Law Commons, Constitutional Law Commons, Criminal Law Commons, Natural Resources Law Commons