•  
  •  
 

DOI

http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2480

Abstract

Prison escape has been committed by many prisoners in several correctional institutions in Indonesia. Since it is not a crime under Indonesian Law, the punishment of the action is merely an discipline sanction. Then, the existing punishment is not sufficient to prevent and eradicate prison escape. Hence, the rehabilitation by the correctional system will never work. This paper aims to analyse how the existing legislation regulates on the prison escape and how the viable regulation in prison escape. It is proven than in the Act on Correctional Institution and in the other relevan regulations, prison escape can never be investigated since it is not a crime. Then, discipline sanction is the only punishment. In few cases, it may also be considered as durress. Furthermore, it is stated that the criminalization of prison escape is a must. It fulfils the parameters of criminalization. Hence, the prisone escape shall be considered a crime in the future law.

Bahasa Abstract

Pelarian narapidana terjadi di berbagai Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Dengan tidak adanya pengaturan yang jelas perbuatan tersebut sebagai perbuatan pidana, sanksi yang dapat dijatuhkan hanyalah sanksi disiplin. Hukum yang ada saat ini dirasa jauh dari cukup untuk mencegah dan memberantas tindakan pelarian narapidana. Terlebih, pembinaan Lapas tidak akan berjalan optimal dengan lemahnya pengaturan pelarian narapidana tersebut. Tulisan ini bermaksud untuk menganalisa bagaimana hukum yang ada saat ini dalam mengatur pelarian narapidana dan bagaimana seharusnya hukum ke depan. Dalam hal ini terlihat baik dalam UU Pemasyarakatan maupun peraturan terkait lainnya, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku pelarian dari Lapas hanyalah sanksi disiplin. Hal ini mengakibatkan tidak adanya upaya paksa maupun proses penyidikan dalam pelarian narapidana, karena hal tersebut bukanlah perbuatan pidana. Bahkan dalam beberapa kasus juga perbuatan ini dapat dinilai sebagai daya paksa. Terlebih, dapat dikatakan bahwa kriminalisasi terhadap pelarian narapidana itu merupakan keniscayaan. Hal ini didasarkan pada pemenuhan parameter kriminalisasi.

References

Buku

Arief, Barda Nawawi, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Arief, Barda Nawawi, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana : Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta.

Atmasasmita, Romli, 2010, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana, Jakarta.

Asshiddiqie, Jimly, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara, Pasca Reformasi, Kelompok Gramedia, Jakarta.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1996, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka, Jakarta.

Friedman, Lawrence M., 2001, American Law an Introduction, Second Edition, Hukum Amerika Sebuah Pengantar, Penerjemah Wishnu Basuki, PT Tatanusa, Jakarta.

Girsang, Juniver, 2012, Abuse of Power: Penyalahgunaan Kekuasaan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi, JG Publishing, Jakarta.

Hamzah, Andi, 1985,Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, PT Pradnya Paramita, Jakarta, hlm. 96.

Harahap, Yahya, 2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Ed.2, Cet. 4, Sinar Grafika, Jakarta.

Hiariej, Eddy O.S., 2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, hlm. 332.

Istanto, F. Sugeng, 2007, Penelitian Hukum, CV Ganda, Yogyakarta, hlm.2 – 6.

Muladi, 1995, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung. Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Undip, Semarang.

Packer, Hebert L., 1973, The Limits of Criminal Sanction, Stanford University Press, Stanford.

Purnomo, Bambang, 1999, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakaatan, Liberty, Yogyakarta.

Ronny Hanityo Sumitro, 1983, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm. 25.

Sudarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung.

Sudarto, 1985, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Sudarto, 2007, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Widodo dan Wiwik Utami, 2014, Hukum Pidana dan Penologi, Yogyakarta, Aswaja Pressindo.

Jurnal dan Artikel

Gold, Judith Zubrin, “Prison Escape and Defenses Based on Conditions: A Theory of Social Preference”, California Law Review, Vol. 67, 1979, p. 1183.

Muladi, Ambiguitas Dalam Penerapan Doktrin Ultimum Remidium Dalam Hukum Pidana, disumbangkan dalam rangka Peringatan 60 Tahun Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, MA, Ph.d. di Jakarta 25 Januari 2016.

Saharjo, 1963, Pohon Beringin Pengayoman Pancasila, Pidato 5 Juli 1963, Istana Negara, Jakarta.

Peterson, Bryce Elling, “Newsworthiness of Prison Escapes: Content Analysis of Factors Influencing Print Media Coverage, 2006-2010”, American International Journal of Social Science Vol. 3 No. 1; January 2014, p. 175

Wulandari, Sri, “Efektifitas Sistem Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Tujuan Pemidanaan”, Jurnal Ilmiah Serat Acitya, Vol. 9 No. 2, 2012.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77).

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 356)

Lain-Lain

Code of Virginia, USA. Kamus Besar Bahasa Indonesia online, “Lari”, www.kbbi.web.id/lari diakses 1 September 2016

Kompas, “Tujuh Napi Kabur dari Lapas di Bogor dengan Cara Menggergaji Jendela” http://bogor.tribunnews.com/2016/03/13/kronologi-kaburnya-7-napi-paledang- bogor-lewat-jendela-kecil-pakai-tali-dari- sarung?page=2?utm_source=RD&utm_medium=inart&utm_campaign=khiprd

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2015. Tempo, “Dua Napi LP Paledang yang Kabur Berhasil Ditangkap” https://m.tempo.co/read/news/2016/03/14/064753338/dua-napi-lp-paledang-yang- kabur-berhasil-ditangkap.

Share

COinS