•  
  •  
 

DOI

http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2493

Abstract

The enactment of Law Number 6 of 2014 on Villages brings optimism to the creation of village development that is able to realize village autonomy. But in practice, the Village Law has not been able to realize the development goals. On this basis, this article is intended to examine village development from the perspective of the substance of the Village Law. The method used in this study is a juridical-normative method with a descriptive approach. The results of the study show that the substance of the Village Law does not give full authority to the villages in local-participatory development, even the Village Law still provides opportunities for local governments to intervene in the implementation of development. The mechanism stipulated in the Village Law makes the village busy with administrative obligations in village development. The implication is that although the village is no longer a vertical government structure under the Regency/City government, empirically the role of the Regency/City government is still dominant. These problems construct a substantial impulse to revise the Village Law, specifically regarding arrangements for village development.

Bahasa Abstract

Disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa optimisme penciptaan pembangunan desa yang mampu mewujudkan kemandirian desa. Namun dalam realitasnya UU Desa belum mampu mewujudkan tujuan tersebut. Atas dasar permasalahan di atas, artikel ini ditujukan untuk mengkaji substansi UU Desa perihal pembangunan desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa substansi UU Desa tidak memberikan kewenangan sepenuhnya kepada desa dalam pembangunan secara lokal-partisipatif, bahkan UU Desa masih memberikan peluang bagi dominasi pemerintah daerah dalam proses pembangunan desa yang tengah dilaksanakan. Aturan yang ada menjadikan desa sibuk dengan kewajiban administratif dalam pembangunan desa. Implikasinya, meskipun posisi desa bukan lagi menjadi struktur pemerintahan vertikal di bawah pemerintah Kabupaten/Kota, campur tangan pemerintah Kabupaten/Kota mengakibatkan distraksi terhadap kewenangan pembangunan desa yang seharusnya dijalankan penuh oleh pemerintah desa. Permasalahan tersebut mengkonstruksikan dorongan secara substansi untuk merevisi UU Desa, khususnya pengaturan tentang kewenangan pembangunan desa.

References

Alamsyah, Nur M. “Memahami Perkembangan Desa Di Indonesia.” Jurnal Academica 3, no. 2 (2011): 647–660. http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/academica/article/view/2284.

Amanulloh, Naeni. Demokratisasi Desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2015.

Basuki, Udiyo. “Desa Mawa Cara Negara Mawa Tata: Dinamika Pengaturan Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Al-Mazahib 5, no. 2 (2017): 321–344.

Bunce, Eko W. “Refleksi Tiga Tahun Implementasi UU Desa No. 6 Tahun 2014.” Kompasiana.Com. Last modified 2017. https://www.kompasiana.com/tanjabbargo/5a1ee34ffcf681163c3fd222/refleksi- tiga-tahun-implementasi-uu-desa-no-6-tahun-2014?page=all.

Cahyono, Heru, ed. Konflik Elit Politik Pedesaan Di Indonesia. Jakarta: Pusat Penelitian Politik LIPI, 2005.

Deda, Andreas Jefri, and Suriel Samuel Mofu. “Masyarakat Hukum Adat Dan Hak Ulayat Di Provinsi Papua Barat Sebagai Orang Asli Papuadi Tinjau Dari Sisi Adat Dan Budaya: Sebuah Kajian Etnografi Kekinian.” Jurnal Administrasi Publik 11, no. 2 (2014): 11–22.

Deliarnoor, Nandang Alamsah, Soni Akhmad Nulhaqim, Iwang Gumilar, and Suryanto. “Memahami Kewenangan Pemerintah Desa: Studi Pada Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 7, no. 2 (2018): 568–571.

Eko, Sutoro. Desa Membangun Indonesia. Jakarta: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD), 2014.

———. Kaya Proyek Miskin Kebijakan: Membongkar Kegagalan Pembangunan Desa. Edited by Sutoro Eko. 1st ed. Yogyakarta: Institute for Reseach and Empowerment (IRE), 2006.

———. Regulasi Baru, Desa Baru. Jakarta: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD), 2015.

Hanif, Nurcholis. “Dua Ratus Tahun Praktik Demokrasi Desa: Potret Kegagalan Adopsi Demokrasi Barat Oleh Bangsa Indonesia.” Jurnal Ilmu Pemerintahan 1, no. 3 (2012): 67–83.

Harfi, M.Zaini. “Politik Hukum Pembentukan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan 4, no. 3 (2016): 408–422.

Heck, Bernard van. Participatory Development: Guidelines on Beneficiary Participation in Agricultural and Rural Development. Second Edi. Rome-Italy: Food and Agriculture Organization, 2003.

Herdiana, Dian. “Efektivitas Perencanaan Pembangunan Desa Dalam Perspektif Participatory Development Planning (Studi Di Desa Dayeuh Luhur Kabupaten Sumedang, Desa Kertawangi Dan Desa Jayamekar Kabupaten Bandung Barat Tahun 2015-2017).” Universitas Padjadjaran, 2018.

Ian, Aji. “Undang-Undang Desa Sebagai Legitimasi Desa (Desa Dalam Hukum Ketatanegaraan Indonesia).” Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2017): 46–62.

Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publising, 2006.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Indonesia, 2014. Kementerian Dalam Negeri. “Kemendagri Dorong Upaya Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa.” Kemendagri.Go.Id. Last modified 2019. https://www.kemendagri.go.id/blog/29254-Kemendagri-Dorong-Upaya-Peningkatan-Kapasitas-Aparatur-Desa.

Kementerian Desa Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Indeks Desa Membangun 2015. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2015. Kementerian Keuangan.

Buku Pintar Dana Desa: Dana Desa Untuk Kesejahteraan Rakyat. Jakarta: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, 2017.

Khoerunnisa, Firda Nuryani. “Pengaruh Pembangunan Nasional Terhadap Pembangunan Desa.” Lembaran Masyarakat 4, no. 1 (2018): 1–18.

Kushandajani. “Implikasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap Kewenangan Desa.” Jurnal Yustisia 4, no. 2 (2015): 369–396.

Kusuma, Miftakhul Khayri. “Negaranisasi Desa: Studi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pacul Dan Desa Kasiman Kabupaten Bojonegoro PAsca Otonomi Daerah.” Jurnal Politik Muda 3, no. 2 (2014): 129–139.

Luthfia, Agusniar Rizka. “Menilik Urgensi Desa Di Era Otonomi Daerah.” Journal of Rural and Development 3, no. 2 (2013): 136–137.

Mardeli, Iis. “Kedudukan Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.” Universitas Atma Jaya, 2015.

Maulana, Yusuf. “Membangun Kemandirian Desa Dalam Bingkai Otonomi Daerah.”Jurnal Penelitian Politik 13, no. 2 (2016): 261–267. Nadir, Sakinah. “Otonomi Daerah Dan Desentralisasi Desa : Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa.” Jurnal Politik Profetik 1, no. 1 (2013).

Nur, Turiman Fachturahman. “Sejarah Humum Pengaturan Pemerintahan Desa (Sebuah Catatan Analisis Hukum Tata Pemerintahan Desa).” Rajawaligarudapancasila.Blogspot.Com.

Nuraini, Siti. “Hubungan Kekuasaan Elit Pemerintahan Desa.” Jurnal Kybernan 1, no. 1 (2010): 1–13.

Nurcholis, Hanif. “Pemerintahan Desa: Unit Pemerintahan Palsu Dalam Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia.” Jurnal Politica 5, no. 1 (2014): 1–19.

Padan, Yansen Tipa. Revolusi Dari Desa: Saatnya Dalam Pembangunan Percaya Sepenuhnya Kepada Rakyat. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2014.

Sabardi, Lalu. “Konstruksi Makna Yuridis Hukum Adat Dalam Pasal 18B UUDN RI Tahun 1945 Untuk Identifikasi Adanya Masyarakat Hukum Adat.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 43, no. 2 (2013): 170–196.

Saleh, Hasrat Arif. “Kajian Tentang Pemerintahan Desa Perspektif Otonomi Daerah.” Jurnal Government 1, no. 1 (2008): 1–23.

Sarip. “Produk Hukum Pengebirian Pemerintahan Desa.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 49, no. 1 (2019): 60–75.

Satriawan, M.Iwan. “Politik Hukum Pemerintahan Desa Di Indonesia.” Jurnal Fiat Justisia 7, no. 2 (2013): 149–159.

Setianingsih, Irma. “Kontribusi Dana Desa Dalam Menurunkan Angka Kemiskinan Di Kabupaten Melawi.” Jurnal Ekonomi Daerah (JEDA) 1, no. 3 (2016): 1–18.

Shohibuddin, Mohamad. “Peluang Dan Tantangan Undang-Undang Desa Dalam Upaya Demokratisasi Tata Kelola Sumber Daya Alam Desa: Perspektif Agraria Kritis.” Jurnal Sosiologi 21, no. 1 (2016): 1–33.

Silahuddin, M. Kewenangan Desa Dan Regulasi Desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2015.

Susilowati, Nilam Indah, Dwi Susilowati, and Syamsul Hadi. “Pengaruh Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Belanja Modal Dan Produk Domestik Regional Bruto Terhadap Kemiskinan Kabupaten/Kota Di Jawa Timur.” Jurnal Ilmu Ekonomi 1, no. 4 (2017): 514–526.

Syahbandir, Mahdi. “Sejarah Pemerintahan Imeum Mukmim Di Aceh.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 16, no. 62 (2014): 1–17.

Syamsu, Suhardiman. “Memahami Perkembangan Desa Di Indonesia.” Government: Jurnal Ilmu Pemerintahan 1, no. 1 (2008): 77–88.

Timotius, Richard. “Revitalisasi Desa Dalam Konstelasi Desentralisasi Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 48, no. 2 (2018): 323–344. http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1666.

Toha, Suherman. Penelitian Hukum Adat Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa (Studi Empirik Di Bali). Jakarta, 2011.

Turmudi, Hadis. Desa Dan Otonomi Asli (Studi Tentang Perangkat Desa Menuju Terciptanya Desa Yang Berotonomi Asli). Surakarta, 2017.

Share

COinS