•  
  •  
 

DOI

http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2492

Abstract

Citizen Lawsuit is an alternative law enforcement mechanism for citizens. Every citizen has the same right to file a Citizen Lawsuit in the court. However, the problems are that there is no definite regulation regarding the authority to adjudicate Citizen Lawsuit, and its contact with the “Judicial Review” which is the constitutional authority of the Supreme Court. In addition there are also problems related to discretionary authority where there is a prohibition for judges to judge the good and bad of the government's discretionary actions. This paper tries to answer these problems through normative and theoretical approaches. The contact between Judicial Review and Citizen Lawsuit is that if the object is an existing regulation. Prohibition for judges from assessing the good and bad of the government's discretionary action can be ruled out as long as the assessment is made regarding purposes of discretionary actions ruled under Law No. 30 of 2014 concerning Government Administration. The character of Citizen Lawsuit is administrative, not civil, so it should be the authority of the State Administrative Court and not the General Court to adjudicate.

Bahasa Abstract

Citizen Lawsuit merupakan suatu mekanisme penegakkan hukum alternatif bagi warga Negara. Setiap warga Negara memiliki hak yang sama untuk mengajukan gugatan Citizen Lawsuit di muka pengadilan. Akan tetapi permasalahannya adalah belum ada pengaturan yang pasti mengenai kewenangan mengadili dari Citizen Lawsuit dan singgungannya dengan Hak Uji Materil (HUM) yang merupakan kewenangan konstitusional Mahkamah Agung. Selain itu ada pula permasalahan terkait dengan kewenangan diskresioner yang mana terdapat larangan bagi hakim untuk menilai baik dan buruknya tindakan diskresioner pemerintah. Tulisan ini mencoba menjawab persoalan-persoalan tersebut melalui pendekatan normatif dan teoretis. Titik singgung antara HUM dan Citizen Lawsuit adalah ketika yang diuji merupakan peraturan perundangan tertulis yang sudah ada. Untuk larangan hakim menilai baik dan buruknya tindakan diskresioner pemerintah dapat dikesampingkan sepanjang penilaian dilakukan atas tujuan diskresi dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Karakter Citizen Lawsuit adalah sengketa administrasi, bukan keperdataan sehingga seharusnya menjadi wewenang Peradilan Tata Usaha Negara dan bukan Peradilan Umum.

References

Buku

Basah, Sjahran. Perlindungan Hukum Terhadap Sikap-Tindak Administrasi Negara. Bandung: Alumni, 1992.

Indroharto,

Isrok dan Rizki Emil Birham. Citizen Lawsuit: Penegakan Hukum Alternatif Warga Negara. Malang: Universitas Brawijaya Press, 2010.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Liberty, 2006.

Muchsan. Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1992.

Opzoomer, C. W. Het Burgerlijk Wetboek Verklaard door MR. C. W. Opzoomer, Zesde Deel, Artikel 1349-1416. Amsterdam: J. H. Gebhard en Comp., 1879. Ten Berge, J.B.J.M. dan A.Q.C. Tak. Hoofdlijnen van het Nederlands Administratief

Processrecht. Zwolle: W. E. J. Tjeenk Willink, 1987. Utrecht, E. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: N.V. Penerbitan dan Balai Buku Indonesia.

Artikel Jurnal

Bimasakti, Muhammad Adiguna. Onrechtmatig Overheidsdaad Oleh Pemerintah Dari Sudut Pandang Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Peratun Vol. 1 No. 2, Agustus 2018.

Iqbal, Moch. Aspek Hukum Class Action dan Citizen Lawsuit serta Perkembangannya di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 1 No. 1 Maret 2012.

Gautama, Sudargo. Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid II Bagian 4 Buku Ke-5. Bandung: Alumni, 1998.

Hadjon, Philipus M., et.,al. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadja Mada University Press, 2008.

Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku I: Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993.

Nugraha, Safri et.al. Hukum Administrasi Negara. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. UU No. 5 Tahun 1986. LN No. 77 Tahun 1986. TLN No. 3344.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. UU No. 28 Tahun 1999. LN No. 75 Tahun 1999. TLN No. 3851.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. UU No. 9 Tahun 2004. LN No. 35 Tahun 2004. TLN No. 4380.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Lingkungan Hidup. UU No. 32 Tahun 2009, LN No. 140 Tahun 2009. TLN No. 5059.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. UU No. 51 Tahun 2009. LN No. 160 Tahun 2009. TLN No. 5079.

Indonesia. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. UU No. 30 Tahun 2014. LN No. 292 Tahun 2014. TLN No. 5601.

RIB/HIR dengan Penjelasan (Het Herzeine Inlandsch Reglement). Diterjemahkan oleh R. Soesilo. Bogor: 1995, Politeia.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Balai Pustaka, 2004.

Mahkamah Agung RI. Peraturan Mahkamah Agung Tentang Gugatan Perwakilan Kelompok. PERMA No. 1 Tahun 2002.

Mahkamah Agung RI. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI (SK KMA) No. 36/KMA/SK/II/2013 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Internet

Bimasakti, Muhammad Adiguna. Anomali Kompetensi Absolut Atas Gugatan Citizen Lawsuit Dalam Hukum Acara Indonesia, http://www.ptun-banjarmasin.go.id/artikel/anomali-kompetensi-absolut-atas-gugatan-citizen- lawsuit-dalam-hukum-acara-indonesia.html

_______. http://ptun- makassar.go.id/batasan-tindakan-dalam-hukum-administrasi-pemerintahan-dan-perbuatan-dalam-hukum-perdata-oleh-pemerintah/ .

Share

COinS