•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol50.no1.2491

Abstract

This article describes contract as one of the essential elements in commercial law, one of which is the oil and gas sector. Therefore, in drafting the contract in the sector, requirements set in prevailing laws and regulation need to be met. In practice, notaries are often involved as public officials in the process of contract drafting in accordance with Article 15 of Law No 2 of 2014 regarding the amendment for Law No 30 of 2004 regarding the Legal Constitution of Notary Public Profession, because they are state officials who are authorized to draft and ratify contracts. This research was aimed at explaining the role of a notary on the drafting and ratification of oil and gas production sharing contract in Indonesia. This research was normative legal research with a legal and philosophical approach, and the method was prescriptive analysis. The technique adopted for the current research was library research by applying the legal material analysis of secondary data.

Bahasa Abstract

Artikel ini membahas mengenai Kontrak sebagai salah satu instrumen penting dalam hukum bisnis, salah satunya bisnis di bidang Migas. Oleh karena itu dalam pembuatannya diperlukan syarat-syarat tertentu sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam praktik, proses pembuatan kontrak bisnis sering melibatkan Notaris sebagai pejabat umum sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) yang memiliki kewenangan di bidang penyusunan dan/atau pengesahan kontrak-kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan hukum serta peran dan fungsi Notaris dalam penyusunan dan/atau pengesahan Kontrak Bagi Hasil Migas di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan filsafat dengan menggunakan metode analisa preskiptif. Dalam penelitian ini digunakan teknik penelitian kepustakaan dengan menerapkan teknik pengolahan bahan hukum melalui telaah kepustakaan yang diperoleh dari data sekunder.

References

Buku

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Yogyakarta: Yudistia, 2004.

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana, 2013.

Bach, David dan Gregory C. Unruch, Business-Government Relations in a Global Economy: Broadening the Conceptual Map, Madrid: Instituto de Empresa, 2004.

Benny Lubiantara, Ekonomi Migas: Tinjauan Aspek Komersial Kontrak Migas, Jakarta: Grasindo, 2012.

Easo, Jubilee, Licences, Concessions, Production Sharing Agreements, and Service Contracts, in Oil and Gas: A Practical Handbook, edited by Geoffrey Picton- Turbervill, UK: Globe Business Publishing Ltd, 2009.

Fajar Sugianto, “Perancangan dan Analis Kontrak,” Jawa Timur: R.A. De Rozarie, 2018.

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2008.

--------------, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung: Refika Aditama, 2008.

Hanan Nugroho, A Mosaic of Indonesian Energy Policy, Bogor: IPB Press, 2011.

Mariam Darus Badrulzaman (et.al.), Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Herlien Boediono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.

Huala Adolf, Hukum Perdagangan Internasional, Jakarta: Raja Grafindo, 2006,

---------------, Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional, Cet. 2, Bandung: Refika

Aditama, 2008. Johannes Ibrahim dan Lindawati Sewu, Hukum Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern, Bandung: Refika Aditama, 2007.

Kansil, C. S. T., Modul Hukum Perdata Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, 2006.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta: Rajawali Press, 2010.

Laurensius Arliman S, Notaris dan Penegakan Hukum Oleh Hakim, Yogyakarta: Deepublish, 2015.

Lubis, Suhrawardi K., Etika Profesi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 1994.

Mariam Darus Badrulzaman, (et.al), Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Muhammad Hatta Taliwang dan Salamuddin Daeng, Indonesiaku Tergadai, Jakarta: Institute Ekonomi Politik Soekarno Hatta, 2011.

Munir Fuady, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek Buku Ketiga, Cet.2, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Philipus M. Hadjon, (et.al), Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2002.

Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009.

Purwosutjipto, H. M. N., Pengertian Hukum Dagang Indonesia Bagian 2: Hukum Persekutuan Perusahaan, Jakarta: Djambatan, 1980.

Raden Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia: Suatu Penjelasan, Cet. 2, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993.

Rinto A. Pudyantoro, A to Z Bisnis Hulu Migas, Jakarta: Petromindo, 2013.

Salim H. S., Hukum Pertambangan di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Salim H. S., (et.al), Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), Cet. 5, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Simatupang, Richard Burton, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Rineka Cipta, 1996.

Smith, Stephen A., Atiyah’s Introduction to The Law of Contract, 6th Edition, Oxford: Clarendon Press, 2005.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1984.

Subekti, R, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2010. Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, 1984.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2007.

Supriadi, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Cet. 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian (Credit Bank Indonesia), Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1995.

Suyud Margono, ADR dan Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2004.

Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris, Cet.2, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000.

Tobing, G. H. S. Lumban, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga, 1983.

Tesis, Jurnal, Makalah

Abdul Rokhim, “Hubungan Kontraktual Antara Pemerintah dan Kontraktor Swasta Dalam Kontrak Pertambangan Minyak dan Gas Bumi,” Jurnal Rechtidee, Vol. 12, No. 1, (2017).

Agus Yudha Hernoko, “Asas Proporsionalitas Sebagai Landasan Pertukaran Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Kontrak Komersial,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 5, No. 3, (2016).

Agustinus Danan Suka Dharma, “Keberagaman Pengaturan Batas Usia Dewasa Seseorang Untuk Melakukan Perbuatan Hukum Dalam Peraturan Perundang- Undangan di Indonesia,” Jurnal Repertorium, Vol. 2, No. 2, (2015).

Arman Nefi (et.al.), “Implikasi Keberlakuan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia Pasca Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48, No. 1, (2018).

Azahery Insan Kamil, (et.al.), “Hukum Kontrak Dalam Perspektif Komparatif (Menyorot Perjanjian Bernama Dengan Perjanjian Tidak Bernama),” Jurnal Serambi Hukum, Vol. 8, No. 2, (2014).

Bambang Sutiyoso, “Akibat Pemilihan Forum Dalam Kontrak Yang Memuat Klausula Arbitrase,” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 24, No. 1, (2012).

Bambang Poerdiyatmono, “Asas Kebebasan Berkontrak (Contractvrijheid Beginselen) dan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstanddigheden) pada Kontrak Jasa Konstruksi”, Jurnal Tehnik Sipil, Vol. 6 No.1, (2005).

Buletin SKK Migas (BUMI), “Membuka Harapan Baru Dari Skema Gross Split”, Artikel, Volume 46, (2017).

Butt, Simon dan Fritz Edward Siregar, “Analisis Kritik Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 25, No. 1, (2013).

Choky R. Ramadhan, “Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum,” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 30, No. 2, (2018).

Chrisstar Dhini, (et.al.), “Harmonisasi Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dengan Convention on Contracts for the International Sales of Goods dan United Nation Commission on International Trade Law Terhadap Kontrak Dagang Internasional,” Jurnal Privat Law Vol. 3, No 2, (2015).

Cut Era Fitriyeni, “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penyimpanan Minuta Akta Sebagai Bagian Dari Protokol Notaris,” Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 58, Thn. XIV, (2012).

Deviana Yuanitasari, “The Role of Public Notary in Providing Legal Protection on Standard Contracts for Indonesian Consumers,” Sriwijaya Law Review, Vol. 1, No. 2, (2017).

Dewi Tuti Muryati dan B. Rini Heryanti, “Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi di Bidang Perdagangan,” Jurnal Dinamika Sosbud, Vol. 13, No. 1, (2011).

Dian Sutari Widiyani, “Pertanggungjawaban Notaris Atas Hilang Atau Rusaknya Minuta Akta Yang Disimpan Akibat Bencana Alam (Studi Kasus Tsunami di Banda Aceh),” Tesis, Medan: Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2011.

Didik Sukriono, “Penguatan Budaya Hukum dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia,” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No 2, (2014).

Faizal Kurniawan, “Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Minyak Dan Gas Bumi Sebagai Aset Negara Melalui Instrumen Kontrak,” Jurnal Perspektif, Vol. 18, No. 2, (2013).

Goldberg, John C. P., “Introduction: Pragmatism and Private Law", Harvard Law Review, Vol. 125, (2012).

Hart, Oliver, “Incomplete Contracts and Public Ownership: Remarks, and An Application To Public-Private Partnerships,” The Economic Journal, Vol. 113, No. 486, (2003).

-------------, “Incomplete Contracts and Control,” American Economic Review, Vol. 107, No. 7, (2017).

Haula Rosdiana, (et.al), “Indonesia Property Tax Policy on Oil and Gas Upstream Business Activities to Promote National Energy Security: Quo Vadis”, Jurnal Procedia Environmental Science 28, Universitas Indonesia, Depok, (2015).

Hendra Tanu Atmadja, “Dinamika Hukum Perjanjian Yang Dikaitkan dengan Perjanjian Standar”, Jurnal Supremasi Hukum, Vol. 5, No.1, (2012).

Hendy Sarmyendra, (et.al.), “Kekuatan Berlakunya Penggunaan Blanko Akta Tanah oleh Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pengalihan Hak atas Tanah di Kabupaten Malinau Kalimantan Utara.” Jurnal Beraja Niti, Vol. 4, No. 3, (2014).

I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, “Kedaulatan Sumber Daya Alam di Indonesia sebagai Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila”, Jurnal Hukum Yustisia, Edisi 88, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, (2014).

I Ketut Tjukup, (et.al), “Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata,” Jurnal Hukum Kenotariatan Acta Comitas, Vol. 2, No. 1, (2016).

Idrus Ruslan, “Pemikiran “Kontrak Sosial” Jean Jacques Rousseau dan Masa Depan Umat Beragama,” Jurnal Al-Adyan, Vol. 8, No. 2, (2013).

Ifada Qurrata A’yun Amalia, “Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Dalam Putusan Nomor 1572K/PDT/2015 Berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Vol. 1, No. 1, (2018).

Ilham Arisaputra, Muh., “Analisis Hukum Build, Operate, and Transfer Pada perjanjian Bangun, Guna, Serah pada Investasi PT. Tosan Permai Dalam Rangka Revitalisasi Lapangan Karebosi”, Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 1, No.1, (2011).

Kartika Dengah, “Eksistensi Serta Akibat Penerapan Sistem Terbuka Pada Hukum Perikatan,” Jurnal Rechtidee, Vol. 12, No. 1, (2017).

Knerl, Vicky W., “Contracting with the U.S. Government: A Small Business Perspective,” Journal of Contract Management, (2007).

Lorenzen, Ernezt G., “Causa and Consideration In The Law of Contracts,” Yale Law Jornal, Vol. 28, No.7, (1919).

Muhammad Alim, “Asas-Asas Hukum Modern Dalam Hukum Islam,” Jurnal Media Hukum, Vol. 17 No 1. (2010).

Natasya Yunita Sugiastuti, “Esensi Kontrak Sebagai Hukum Vs. Budaya Masyarakat Indonesia Yang Non-Law Minded dan Berbasis Oral Tradition,” Jurnal Hukum Prioris, Vol. 5, No. 1, (2015).

Nevey Varida Ariani, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 1, No. 2, (2012).

Nindyo Pramono, “Problematika Putusan Hakim Dalam Perkara Pembatalan Perjanjian.” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 22, No. 2, (2010).

Novina Sri Indiraharti, “Aspek Keabsahan Perjanjian Dalam Hukum Kontrak (Suatu Perbandingan Antara Indonesia dan Korea Selatan)”, Jurnal Hukum Prioris, Vol. 4 No. 1, (2014).

Pereira, Ricardo dan Orla Gough, ”Permanent Sovereignty Over Natural Resources”, Melbourne Journal of International Law, (2013).

Rahayu Prasetianingsih, “Konstitusionalisasi Hukum Privat: Beberapa Pandangan yang Berkembang dalam Pengkajian Ilmu Hukum,” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1 No. 2, (2014).

Rahmani Timorita Yulianti, “Asas-Asas Perjanjian (Akad) dalam Hukum Kontrak Syari’ah,” Jurnal Ekonomi Islam La Riba, Vol. 2, No. 1, (2008).

Riduan Syaharani, “Masalah Bunga dan Perubahan Nilai Mata Uang,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 11 No. 4, (1981).

Robin A. dan Agita M. Ulfa, “Teori Kontrak dan Implikasinya Terhadap Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” Jurnal Pengadaan, Vol. 3 No. 3, (2013).

Sang Ayu Putu Rahayu, “Prinsip Hukum Dalam Kontrak Kerjasama Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi,” Jurnal Hukum Yuridika, Vol. 32, No. 2, (2017)

Sanusi Bintang, “Pendekatan Sistem Terhadap Hukum Publik dalam Kontrak Penanaman Modal Internasional,” Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 66, Th. XVII, (2015).

------------, “Daerah sebagai Pihak dalam Kontrak Penanaman Modal Internasional (Studi Kasus Provinsi Aceh)”, Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 4, (2016).

Shofia Shobah, (et.al), “Cost Recovery Dalam Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Kontrak Internasional,” Jurnal Hukum Universitas Brawijaya, (2015).

Sri Walny Rahayu, “Lembaga Penyelesaian Sengketa Adat Laut “Panglima Laôt” di Aceh sebagai Bentuk Pengembangan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sistem Hukum di Indonesia,” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1 No 3, (2014).

Sulistiyono, “Analisa Kelayakan Penambahan Sumur Produksi Minyak dan Gas Bumi. (Studi Kasus PT. Conoco Phillips Indonesia)”, Jurnal Ilmiah Magister Teknik Geofisika UPN “Veteran”, Vol. 4, No. 1, (2011).

Sunaryati Hartono, “Upaya Menyusun Hukum Ekonomi Indonesia Pasca Tahun 2003”, Seminar Pembangunan Nasional VIII Tema Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan Diselenggarakan Oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Denpasar, (14-18 Juli 2003).

Wang, Sijun dan Michele D. Bunn, “Government/Business Relationships: Insights Into Contract Implementation,” Journal of Public Procurement, Vol. 4, Issue 1, (2004).

Yoyon Mulyana Darusman, “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik dan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah,” Adil: Jurnal Hukum Vol. 7 No.1, (2016).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Sumber-Sumber Lain

a) Sumber Website

Achmad Madjedi Hasan, “Potensi Masalah Skema Kontrak Bagi Hasil Gross Split,” Opini, Katadata, Edisi 2 Desember 2012, , [diakses 15/03/2018]

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. , [diakses 25/04/2017].

Direktorat Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rencana Kerja Tahunan 2018, hlm 44. , diakses [10/04/2019].

Hart, Oliver, “Contract Theory,” [diakses 10/03/2019].

, diakses [13/04/2019].

Ikatan Notaris Indonesia, , [diakses, 01/04/2019].

Laporan Tahunan SKK Migas 2015. , [diakses 25/03/2017].

Naskah Akademik Rancangan Perubahan Undang-Undang Migas oleh Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia , [diakses 16/01/2018].

b) Sumber Kamus

Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, 4th Edition, USA: West Publishing Company, 1968.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. [Online]. Tersedia di .

Share

COinS