DOI
10.21143/jhp.vol49.no4.2346
Abstract
Tax is the main element of income for the state treasury so that the tax function is essential in financing all needs in the administration of the state. This study examines and explores whether inheritance can be taxed, especially BPHTB, for inheritance in the form of land or buildings. This study uses a normative juridical method (Library Research) with secondary data as the source. The results of the study indicate that the inheritance (in blood lineage) in the form of land or buildings should not be taxed (Customs and Land Rights Acquisition Fees).
Bahasa Abstract
Pajak merupakan unsur pemasukan yang utama bagi kas negara, sehingga begitu esensialnya fungsi pajak dalam membiayai segala kebutuhan dalam penyelenggaraan negara. Penelitian ini mengkaji dan mendalami apakah warisan dapat dikenai pajak, khususnya BPHTB atas warisan berupa tanah dan/atau bangunan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif (Library Research) dengan data sekunder sebagai sumbernya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa atas warisan (dalam garis keturunan sedarah) berupa tanah dan/atau bangunan seharusnya tidak dikenai pajak (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
References
Buku Affandi, Ali, “Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian”, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1997. Arief, M. Isa, “Hukum Waris, Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda”, Jakarta: PT Intermasa, 1990. Brotodihardjo, Santoso, “Pengantar Ilmu Hukum Pajak”, Jakarta: Eresco, 1996. Hanintjio, S. Ronny, “Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetri”, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998. Ismail, Tjip, “Pengaturan Pajak Daerah”, Jakarta: Yellow Mediatama, 2005. Ismail, Tjip, “Potret Pajak Daerah di Indonesia”, Jakarta: Kencana, 2018. Lubis, T. Mulya, “In Search of Human Rights”, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993. Manan, Bagir, “Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara”, Bandung: CV Mandar Maju, 1995. Prodjodikoro, Wirjono, “Hukum Warisan Di Indonesia”, Bandung: BALE, 1986. Rickett, Charles & Ross Grantham “Structure and Justification in Private Law”, Portland: Hart Publishing, 2008. Simanjuntak, P.N.H., “Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia”, Jakarta: Djambatan, 2009. Soejono dan Abdurrahman, “Metode Penelitian”, Jakarta: Rieneka Citra,1999. Soemitro, Rochmat, “Dasar-dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan”, Jakarta: Eresco, 1977. Soebekti, R. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terjemahan Jakarta: Balai Pustaka, 2017. Peraturan PerUndang-Undangan Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Amandemen Ke-4. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Lembaran Negara Nomor 104 Tahun 1960, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049. Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011, Tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, 21 Desember 2011. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 203 Tahun 2015, Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011 Tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, 13 Juli 2015. Jurnal Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1, Nomor 2, Tahun 2004, “Konstitusionalisasi Hukum Privat”. Situs Resmi (Internet) “De Genese van Thorbecke Organische Staatsleer”, Artikel: Holthoon, F.L., (1986). De Genese van Thorbeckes organische staatsleer. BMGN-Low Countries Historical Review.101(2), pp.177-201. DOI: http://doi.org/10.18352/bmgn-Ichr.2659 Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, http://kbbi.kemdikbud.go.id
Recommended Citation
Silalahi, Eka Wijaya
(2019)
"BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) ATAS WARISAN, APAKAH WARISAN (DALAM GARIS KETURUNAN SEDARAH) HARUS DIKENAI BPHTB?,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 49:
No.
4, Article 7.
DOI: 10.21143/jhp.vol49.no4.2346
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol49/iss4/7