•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol49.no4.2344

Abstract

As a country that uses presidential systems, Indonesia realizes that the role of the president as an executive is powerful. Therefore it is necessary to establish legal rules or supervisory institutions as a counterweight to avoid abuse of authority. The DPR and MPR are legislative institutions whose task is to oversee the performance of the president. If a suspected violation is found, the DPR may submit a proposal for the dismissal of the president. Indonesia's 4th President experienced this case, K. H. Abdurrahman Wahid is also known as Gus Dur, because he was considered to have committed a violation which could potentially lead to the collapse of democracy due to several large cases. Although this research is not the first to analyze this problem, this would provide a more comprehensive study on the removal of Indonesia’s president. Those decisions taken through the controversial legal bases would be analyzed from the perspective of legal, politic, and moral aspects.

Bahasa Abstract

Indonesia sebagai penganut sistem presidensil menyadari peran Presiden sebagai eksekutif sangatlah besar. Oleh karenanya perlu dibentuk aturan hukum atau lembaga pengawas sebagai penyeimbang agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. DPR dan MPR merupakan lembaga legislatif yang bertugas untuk mengawasi kinerja dari Presiden. Bila didapati adanya dugaan pelanggaran maka DPR dapat mengajukan usul untuk pemberhentian Presiden. Kasus ini sempat dialami oleh Presiden ke-4 Indonesia yaitu K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) karena diangap telah melakukan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan runtuhnya demokrasi karena beberapa kasus besar yang ada. Penelitian ini bukan yang pertama kali dilakukan, namun pada penulisan ini ada upaya untuk memahami lebih dalam mengenai Pengaturan Pemberhentian Presiden di Indonesia. Impeachment yang pernah terjadi yang melalui tahapan peraturan negara yang sampai saat ini masih menjadi bahan perdebatan dan mungkin banyak argumentasi yang dapat dibuktikan dari segi hukum, politik, dan moralitas.

References

Adi Gunawan, Winarno. “Pemakzulan (Impeachment) Presiden dalam Perspektif Hukum Tata Negara”, Jurnal Hukum Pembagunan, Tahun ke-38, Juli-September (2008). Anam, A. Khoirul “Empat Hal Mengapa Sidang Istimewa Penjatuhan Gus Dur Cacat Hukum”, Nahdlatul Ulama, http://www.nu.or.id/post/read/41363/empat-hal-mengapa-sidangistimewa-penjatuhan-gus-dur-cacat-hukum, diakses pada 31 Oktober 2017. Arry, “Impeachment Dalam Sistem Presidensial: Kajian Teoritik dan Normatif di Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945”, JOM Fisip Vol. 3, No. 1, Februari (2016). Ashiddiqie, Jimly. “Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945”. Asshiddiqie, Jimly. "Gagasan Negara Hukum Indonesia". Makalah pada https://www.jimly.com/makalah/namafile/57/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.Pdf Diakses pada 25 Oktober 2018. Dapu, Frits marannu. "Pertanggungjawaban Presiden menurut sistem ketatanegaraan". lex et societatis 2, no. 7 (2014). Falaakh, M. Fajrul “Presidensil dan Proses Legislasi Pasca Revisi Konstitusi”, Makalah Universitas Gajah Mada, September (2003). Hamdani, Syakir. "Perbandingan konstitusional pengaturan impeachment Presiden dan wakil presiden antara republik indonesia dengan amerika serikat dan korea selatan dalam mewujudkan negara republik indonesia yang demokratis". PhD diss., Universitas Muhammadiyah Malang, 2013. Iskandar, Muhaimin A. “Melanjutkan Pemikiran & Perjuangan Gus Dur”. LKIS Pelangi Aksara, 2010. Ilyas, Jazim “Implementasi Kekuasaan Pemerintahan oleh Presiden sesudah UUD 1945”, (Tesis Magister Universitas Diponegoro, Semarang 2008), lihat juga Anom Surya, “Hukum Konstitusi Masa Transisi”, Bandung (2003). Irwanto, “Impeachment Presiden menurut UUD 1945 Hasil Amandemen dalam Tinjauan Ketatanegaraan Islam”, Skripsi Sarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, (2008). Iskandar, A. Muhaimin. “Gus Dur yang Saya Kenal: Sebuah Catatan tentang Transisi Demokrasi Kita”, (Yogyakarta: LKiS, 2004). Manan, Bagir. “Lembaga Kepresidenan”, Edisi Revisi, FH UII Press, (2006). Marzuki, Laica. “Jurnal Ilmu Hukum Aktualita”, No. 1 (Palu: Fakultas Hukum Universitas Tadulako, 2005), Vol. 1 April-Juli. Marzuki, Laica “Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden Menurut UUD 1945”, Jurnal Konstitusi Vol. 7 No. 1 Februari 2010. M. D, Mahfud. “Gus Dur; Islam, Politik dan Kebangsaan”. LKIS Pelangi Aksara, 2010. Mulyosudarmo, Suwoto. “Peralihan Kekuasaan: Kajian teoritis dan yuridis terhadap pidato Nawaksara”, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1997). Rasyid, Muhammad dan Andi Sandi Ant TT. "Kewenangan Presiden Republik Indonesia dalam Mengeluarkan Dekrit". PhD diss., Universitas Gadjah Mada, 2016. Siahaan, Maruarar dan Harjono. “Mekanisme Impeachment dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi”. Sjuhad, Miftachus dan Fatkhuroman. “Memahami Pemberhentian Presiden di Indonesia (Studi Perbandingan Pemberhentian Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid)”, Jurnal Konstitusi Vol. 3, No, 1, Juni (2010), Universitas Widyagama Malang. Sunarno, “Pemberhentian Presiden Republik Indonesia dari masa ke masa”, Vol. IX. 2 OKT. 2011. TAP MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara Dengan/atau Antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara. Wijayanto, Andy. "Pertanggungjawaban Presiden dan Mahkamah Konstitusi". Jurnal Konstitusi 7, no. 3 (2010). Zoelva, Hamdan. “Impeachment Presiden Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945”, (Jakarta: Konstitusi Press. 2005). https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol2776/kejagung-hentikan-penyelidikan-kasus-bruneigate-dan-buloggate- diakses pada 25 Oktober 2018. http://www.sejarah-negara.com/2014/09/dekrit-presiden-gusdur-yang.html. Diakses pada 25 Oktober 2018.

Share

COinS