•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol49.no4.2343

Abstract

As a result of deliberation and representation based democracy in Indonesia, the UUD 1945 before the amendment presented MPR as the highest state institution that absorbed people's sovereignty, so it gained legitimacy to be a superordinate of state institutions in various branches of power. The MPR’s position as the highest state institution was also accompanied by a legislative function, in which the MPR was able to make its legal product known as Tap MPR. The change in the position of the MPR, which was no longer the highest institution of the state in the constitutional structure since the enactment of The 4th Amendment UUD NRI 1945, also affected the composition of legislation to the existence of the MPR Tap which now only functions as beschikking. Therefore, it is necessary to find out to what extent the legitimacy of the Tap MPR as a statutory regulation is.

Bahasa Abstract

Sebagai resultan dari demokrasi berdasarkan permusyawaratan dan perwakilan di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen menghadirkan MPR sebagai sebuah lembaga tertinggi negara yang menyerap kedaulatan rakyat sehingga mendapat legitimasi untuk mengatasi lembaga-lembaga negara di berbagai cabang kekuasaan. Posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara tersebut disertai pula dengan fungsi legislasi, di mana MPR dapat membuat produk hukum sendiri, bernama Tap MPR. Berubahnya posisi MPR yang tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara dalam struktur ketatanegaraan sejak berlakunya UUD NRI 1945 Amandemen ke-IV berdampak pula terhadap susunan peraturan perundang-undangan dalam hubungannya dengan eksistensi Tap MPR yang kini hanya berfungsi sebagai beschikking. Karenanya, perlu untuk mencari tahu sejauh apakah legitimasi Tap MPR sebagai peraturan perundang-undangan.

References

Peraturan Indonesia. Undang-Undang Dasar NRI 1945 Amandemen Ke-IV. Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Tap MPRS No. XX/MPRS/1966. Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Tap MPR No. III/MPR/2000, Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Tap MPR No. I/MPR/2003. Indonesia. Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No. 10 tahun 2004, LN No. 53 tahun 2004, TLN No. 4389. Indonesia. Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No. 12 tahun 2011, LN No. 82 tahun 2011, TLN No. 5234. Buku Adisapoetra, R. Kosim. Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Pradnja Paramita, 1978. Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006. Asshiddiqie, Jimly dan M. Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press, 2012. Batubara, Cosmas. Mengenal Majelis Permusyawaratan Rakyat: Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Produk-Produknya. Jakarta: Yayasan Aristokrasi, 1992. Harjono. Konstitusi sebagai Rumah Bangsa. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008. Kelsen, Hans. Teori Hukum dan Negara Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik. Jakarta: BEE Media Indonesia, 2007. Darmodiharjo, Darji. Orientasi Singkat Pancasila. Malang: Humas Universitas Brawijaya, 1974. Soenaryo. Metodologi Riset I. Surakarta: UNS Press, 1985. Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2016. Sulisworo, Tri Dwi, Dikdik Wahyuningsih, dan Baehaqi Arif. “Pancasila.” http://eprints.uad.ac.id/9432/1/Pancasila%20Dwi.pdf. Diakses 20 Oktober 2018. Suny, Ismail. Mekanisme Demokrasi Pancasila. Jakarta: Aksara Baru, 1978. Thaib, Dahlan. Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945. Yogyakarta: Liberty, 1989. Triwulan, Titik dan Ismu Gunadi Widodo. Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2011. Bab Buku Attamimi, A. Hamid S. "UUD 1945-TAP MPR-UNDANG-UNDANG”. Dalam Masalah Ketatanegaraan Dewasa Ini, ed., Sri Soemantri Martosoewignyo dan Padmo Wahyono. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984. Artikel Jurnal Wicaksono, Dian Agung. “Implikasi Re-Eksistensi TAP MPR dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan terhadap Jaminan atas Kepastian Hukum yang Adil di Indonesia”. Jurnal Konstitusi 10 (Maret 2013). Widayati. “Perbandingan Materi Muatan Ketetapan MPR pada Masa Pemerintahan Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi”, Jurnal Pembaharuan Hukum III. (April 2016). Internet Safa’at, Muchamad Ali. “Kedudukan Ketetapan MPR dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia”. safaat.lecture.ub.ac.id/…/KEDUDUKAN-KETETAPAN. Diakses 30 Oktober 2018.

Share

COinS