DOI
10.21143/jhp.vol49.no4.2353
Abstract
Forest and land fires, especially on peatlands that often occur in Indonesia, have a huge negative impact both for the environment and for the community. The enforcement of civil law to obtain compensation for damages to the environment and the community must be obtained. The basic use of civil liability through absolute responsibility can be made for activities or businesses within a peat ecosystem or have an impact on the peat ecosystem. The basic use of civil liability through strict liability can be made for activities or businesses within a peat ecosystem or have an impact on the peat ecosystem. In practice, however, it is not necessarily that the polluter can fulfill their compensation fully because there are insolvency problems. Environmental insurance can overcome these problems with the risk transfer mechanism. The issuance of PP no. 46 of 2017 on Economic Instruments provides a way for the implementation of environmental insurance in Indonesia. This research is conducted through a normative juridical method by looking at legal materials that have binding legal force such as legislation.
Bahasa Abstract
Kebakaran hutan dan lahan terutama di lahan gambut yang sering terjadi di Indonesia memberikan dampak negatif yang sangat besar, baik bagi lingkungan hidup maupun bagi masyakat. Penegakan hukum perdata untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi terhadap kerugian lingkungan maupun bagi masyarakat harus bisa didapatkan. Penggunaan dasar pertanggungjawaban perdata melalui tanggungjawab mutlak bisa dilakukan bagi kegiatan dan/atau usaha yang berada didalam sebuah ekosistem gambut ataupun memiliki dampak terhadap ekosistem gambut. Namun dalam praktiknya belum tentu badan usaha pencemar/perusak lingkungan tersebut dapat memenuhi kompensasi tersebut secara penuh karena terdapat permasalahan insolvensi. Asuransi lingkungan hidup mampu untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan mekanisme pengalihan risiko yang dilakukan. Keluarnya PP No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi memberikan jalan bagi penerapan asuransi lingkungan hidup di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan cara metode yuridis normatif dengan melihat bahan-bahan hukum yang memiliki kekuatan hukum mengikat seperti ketentuan peraturan perundang-undangan.
References
Buku Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2003. Harsono, Sonni Dwi. Prinsip-prinsip dan Praktek Asuransi, cet-1. Jakarta: Yayasan Pengembangan Ilmu Asuransi, 1994. Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2014. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Ed.1. Cet.11. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009. Artikel Chantu, Charles E. “Distinguishing the concept of Strict liability for Ultra-Hazardous Activities from Strict Products Liability Under Section 420A of the Restatement (Second) of Torts: Two Parallel lines of Reasoning that Should Never Meet”. Akron Law Review Vol. 35:1. Hlm. 37-57. Faure, Michael G., et al. ”Environmental Pollution Liability Insurance in China: In Need of Strong Government Backing”, AMBIO (2014). Hlm. 687-702. _____________. “Environmental Damage Insurance“. The Law and Economics of Environmental Policy: a Symposium (September 2001). Hlm. 1-70. Howard Kunreuther dan Geoffrey Heal. “Managing Catastrophic Risk”. National Bureau of Economic Research (Juni, 2012). Diakses pada http://www.nber.org/papers/w18136. Hlm. 1-20. Pasaribu, Sahat M. dan Supena Friyatno. “Memahami Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan serta Upaya Penanggulangannya: Kasus di Provinsi Kalimantan Barat”. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan Vol. 14 No. 2 (November 2017). Hlm. 1-23. Winter, Ralph. “The Liability Insurance Market”. Journal of Economic Perspectives Vol. 5 No. 3 (1991), hlm. 115-136. Shavell, Steven. “The Judgement Proof Problem”. International Review of Law and Economics (1986). Hlm. 45-58. Wahyunto, et al. “Indonesia Peatland Map, Method, Certainty, and Uses”. Indonesia Center for Agricultural Land Resources Research and Development (Agustus, 2014). Hlm. 81-96. Yan Feng. et al., “Environmental Pollution Liability Insurance in China: Compulsory or Voluntary?”. Journal of Cleaner Production 70 (2014). Hlm. 211-219. Faure, Michael G. dan David Grimaud. “Financial Assurance Issues of Environmental Liability (Report)”. Maastricht University and European Centre for Tort and Insurance Law (ECTIL), 2000. KRMT Tejoyuwono Notohanagoro. “Perspektif Pengembangan Lahan Basah: Maslahat dan Mudarat”. (Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Putaran V (terakhir) Peringatan Setengah Abad Fakultas Pertanian UGM, Jogjakarta, 25 & 26 September 1996). Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV. _______. Undang-Undang tentang Perasuransian. UU No. 40 Tahun 2014 LN No. 337 Tahun 2014, TLN No. 5618. _______. Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 32 Tahun 2009, LN No. 140 Tahun 2009, TLN No. 5059. _______, Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU No. 37 Tahun 2004, LN No. 131 Tahun 2004, TLN No. 4443. ______, Undang-Undang tentang Kehutanan, UU No. 41 Tahun 1999, LN No. 167 Tahun 1999, TLN No. 3888. _______. Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi, PP No. 46 Tahun 2017, LN No. 228 Tahun 2017, TLN No. 6134. ________. Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, PP No. 71 Tahun 2014, LN No. 209 Tahun 2014 TLN No. 5580. _______. Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, PP No. 4 Tahun 2001. _______, Menteri Negara Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Bahan Berbahaya dan Beracun. Nomor 18 Tahun 2009. Internet Direktorat PKHL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. “Rekapitulasi Luas Kebakaran Hutan dan Lahan per Provinsi di Indonesia pada Tahun 2013-2018”, www.sipongi.menlhk.go.id/pdf/luas_kebakaran. Diakses pada 8 Juni 2018. Tempo. “Emisi Karbon dari Gas Kebakaran Hutan RI Melebihi Amerika”. https://nasional.tempo.co/read/710972/emisi-karbon-dari-gas-kebakaran-hutan-ri-melebihi-amerika. Diakses pada 8 Juni 2018.
Recommended Citation
Prasetiyo, Hari; Tanjung, Kurnia Togar P.; and Jordan, Jeremy
(2019)
"PENERAPAN ASURANSI LINGKUNGAN HIDUP PADA PEMANFAATAN LAHAN GAMBUT DI SEKTOR KEHUTANAN,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 49:
No.
4, Article 14.
DOI: 10.21143/jhp.vol49.no4.2353
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol49/iss4/14