•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol49.no4.2351

Abstract

Marriage is a spiritual bond between a woman and a man as husband and wife to form a happy and eternal family based on the Godhead. For that marriage must be done by fulfilling the rules of marriage law in accordance with applicable law. One of the requirements for a marriage is in accordance with Article 6 of the Marriage Law No. 1 of 1974 is: A person who is still bound by a marriage with another person cannot remarry except to fulfill the provisions of Article 3, (2) and article 4. If this point is not fulfilled, and the parties continue to carry out the marriage, then this marriage is deemed not legitimate. because marriages that are carried out are only legal according to religious law, but will not get recognition from the state, so when they are going to divorce they must keep their marriages. Isbath marriage even though for the purpose of divorce, but of course this will legalize the marriage, because by doing marriage isbat means automatically there is state recognition of marriage that was previously considered illegal.

Bahasa Abstract

Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang wanita dan seorang pria sebagai suami dan istri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk itu pernikahan harus dilakukan dengan memenuhi aturan hukum perkawinan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Salah satu syarat perkawinan sesuai ketentuan pasal 6 Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 adalah: Seseorang yang masih terikat perkawinan dengan orang lain tidak dapat menikah kembali kecuali untuk memenuhi ketentuan Pasal 3, (2) dan pasal 4. Jika point ini tidak terpenuhi, dan pihak-pihak tetap melangsungkan perkawinan, maka perkawinan ini dianggap tidak sah. karena perkawinan yang dilakukan hanya sah menurut hukum agama, tetapi tidak akan mendapat pengakuan dari negara, sehingga ketika mereka akan bercerai haruslah mengisbathkan perkawinan mereka. Isbath nikah meski untuk tujuan perceraian, tetapi tentu saja ini akan mengsahkan perkawinan, karena dengan melakukan isbat nikah berarti dengan sendirinya ada pengakuan negara tentang nikah yang sebelumnya dianggap tidak sah.

References

Abdullah Tri Wahyudi, Peradilan Agama di Indonesia, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004. Ahmad Warsito Munawir, Al–Munawir Kamus Arab Indonesia Departemen Agama RI Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta, Penerbit Kencana Prenada Media Group, 2016. D.Y. Witanto, Hukum Keluarga, Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin, Penerbit Prestasi Pustaka, Jakarta, 2012. Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 tahun 1991) Mochamad, Isnaeni. Hukum Perkawinan Indonesia, Penerbit Refika Aditama, Jakarta, 2016. Muhammad Saifullah, Muhammad Arifin, Ahnad Izzudin, Hukum Islam Solusi Permasalahan Keluarga, Penerbit UII Press, Yogyakarta, 2005. UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta Balai Pustaka, 1990, cet ke 3, hal 339.

Share

COinS