DOI
10.21143/jhp.vol49.no4.2350
Abstract
The period of 90 (ninety) days to file a claim in the Administrative Court (PTUN) plays an important role because if the period is passed, the Administrative Decision (KTUN) can not be claimed even if the KTUN contains defects. The basic principle of regulation the period for filing a claim to the Administrative Court is determined explicitly in Article 55 of the Law of Administrative Courts, which is 90 (ninety) days after the KTUN is received or announced which can be applied in several variables that prove the opportunity for everyone can take legal action if the Administrative Decision issued has violated the laws and regulations and the principles of good governance. However, the time limit for filing a claim to the Administrative Court is also felt to have hurt the sense of justice and limits human rights to defend their legal rights and interests.
Bahasa Abstract
Jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memegang peranan yang sangat penting, karena apabila jangka waktu ini terlewatkan maka Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tidak dapat diganggu gugat lagi sekalipun KTUN tersebut mengandung cacat yang fatal. Prinsip dasar pengaturan jangka waktu pengajuan gugatan ke PTUN ditentukan secara tegas dalam Pasal 55 dari Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) yaitu selama 90 (sembilan puluh) hari sejak KTUN diterima atau diumumkan yang dapat diterapkan dalam beberapa variabel yang membuktikan dibukanya kesempatan yang seluas-luasnya agar setiap orang dapat melakukan upaya hukum apabila KTUN yang dikeluarkan telah melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik. Namun disisi lain pembatasan jangka waktu pengajuan gugatan ke PTUN ini juga dirasakan telah menciderai rasa keadilan dan membatasi hak asasi manusia untuk membela hak dan kepentingan hukumnya di hadapan hukum.
References
Buku Alepdoorn, Van. Inleiding Tot De Studie van Get Nederlanse Recht (Versi Terjemahan). Jakarta: Pradanya Paramita, 1985. Gofar, Abdul. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Teori dan Praktik. Malang: Tunggal Mandiri, 2014. Hadjon, Philipus M. Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih. Surabaya: Universitas Airlangga, 1994. Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara. Cet. 4. Jakarta: Penerbit Pustaka Sinar Harapan, 1993. ________. Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku II Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Cet. 8. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003. Johan, Teuku Saiful Bahri. Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2018. Mamuji, Sri. Et.al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005. Marbun, S. F. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2011. Marbun, S. F. Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Liberty, 2003. Mawardi, Irvan. Paradigma Baru PTUN Respon Peradilan Administrasi terhadap Demokratisasi. Yogyakarta: Thafa Media, 2016. MD, Mahfud. Penegakkan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, bahan dalam acara Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh DPP Partai HANURA. Jakarta, 8 Januari 2009. Nasution, Bahder Johan. Kajian Filosofis Tentang Hukum dan Keadilan dari Pemikiran Klasik sampai Pemikiran Modern, Jurnal Yustisia UNS. Vol. 3, No. 2 Mei-Agustus 2014. Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 1986. Simanjuntak, Enrico. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Transformasi dan Refleksi, Jakarta: Sinar Grafika, 2018. Soemaryono dan Anna Erliyana. Tuntutan Praktik Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: PT Primamedia Pustaka, 1999. Susanto, Anthon F. Ilmu Hukum Non Sistematik: Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia.Yogyakarta: Genta Publishing, 2010. Yusrizal. Modul Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Lhokseumawe: Unimal Press, 2015. Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonsia Tahun 1945. ________. Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. UU No. 5 Tahun 1986. LN No. 77 Tahun 1986. TLN No. 3344. ________. Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. UU No. 9 Tahun 2004. LN No. 35 Tahun 2004. TLN No. 4380. ________. Undang-Undang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata usaha Negara. UU No. 51 Tahun 2009. LN No. 160 Tahun 2009. TLN No. 5076. ________. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. UU No. 30 Tahun 2014. LN No. 292 Tahun 2014. TLN No. 5601. ________. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 tanggal 3 Juli 1991. ________. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2015, tanggal 29 Desember 2015. ________. Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, SE MA RI No. 1 Tahun 2017. Putusan Pengadilan dan Lembaga Penyelesaian Sengketa Lain Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-V/2007, tanggal 12 Maret 2007. ________, Putusan Mahkamah Konstirusi No. 57/PUU-XIII/2015, tanggal 16 November 2015. ________, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 76/PUU-XIII/2015, tanggal 15 Juni 2016. ________, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XVI/2018, tanggal 22 November 2018.
Recommended Citation
Marvin, Renius Albert and Erliyana, Anna Prof.
(2019)
"POLEMIK JANGKA WAKTU PENGAJUAN GUGATAN KE PENGADILAN TATA USAHA NEGARA,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 49:
No.
4, Article 11.
DOI: 10.21143/jhp.vol49.no4.2350
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol49/iss4/11