•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol49.no3.2193

Abstract

The police is the first and main gate in the process of law enforcement. Crime victims will report or complain about the criminal incident they experienced to the police. For reports or complaints of victims, the police will conduct an investigation to find and even that is suspected of being a criminal offense in order to determine whether or not an investigation can be conducted. In the process of investigation, victims are often treated as witnesses, or even reported. Victims are given entrapment questions and the attitude of the police treat victims not as victims. The victim becomes secondary victimization. This paper will examine how legal protection for crime victims on police investigation process in criminal justice system.

Bahasa Abstract

Kepolisian merupakan gerbang utama dan pertama dalam proses penegakan hukum. Korban kejahatan akan melaporkan ataupun mengadukan peristiwa pidana yang dialaminya kepada kepolisian. Atas laporan ataupun pengaduan korban, kepolisian melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, seringkali korban diperlakukan tidak baik. Misalnya, korban diberikan pertanyaan menjerat ataupun sikap polisi yang melihat korban tidak sebagai korban. Hal itu membuat korban menjadi viktimisasi sekunder. Tulisan ini akan mengkaji perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian pada system peradilan pidana di Indonesia.

References

Buku dan Jurnal Adrianus Meliala, Polri dan Birokrasi, Jakarta, Komisi Kepolisian Nasional, 2013. Aryanto Sutadi, Diskresi Kepolisian: Dalam Tinjauan Hukum dan Implementasinya di Lapangan, Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional, 2013. Askari Razak, “Peran, Kendala dan Tantangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jurnal Perlindungan, Edisi 3 Volume I, Tahun 2013. Bambang Sri Herwanto, “Kewajiban dan Kewenangan Polri dalam Perlindungan Saksi dan Korban”, Jurnal Perlindungan, Volume 2 No. 1 Tahun 2012. Eva Achjani Zulfa & Sri B Praptadina, Diskresi Kepolisian Dalam Penanganan Konflik Sosial: Kedudukan Peraturan Internal Kepolisian Dalam Penanganan Konflik Di Dalam Peraturan Perundang-undangan, Jurnal Hukum & Pembangunan 46, No. 4, 2016, 544-545. Nurul Ghufron, “Meningkatkan Peran LPSK Sebagai Pendorong Perubahan Paradigma dari Alat Bukti Menusu Partisipasi dalam Sistem Peradilan Pidana”, Jurnal Perlindungan, Edisi 3 Volume I, Tahun 2013. Rena Yulia, “Kedudukan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana”, Yustisia, Edisi Nomor 76 Jan-April 2009. Rena Yulia, Viktimologi, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010. Ronny Nitibaskara, Kapita Selekta Sosiologi Kepolisian, Jakarta: UM Jakarta Press, 2018. Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Peraturan Kapolri No 3 tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Share

COinS