DOI
10.21143/jhp.vol49.no3.2189
Abstract
In an effort to achieve food security, the government seeks to protect agricultural products by means of agricultural insurance programs. The insurance company is liable to compensate farmers in case of losses incurred by risks such as floods, droughts and plant disturbing organisms. Legal protection for farmers is given in accordance with the rights of peasants mandated by the Law. This research uses a type of normative legal research to find the rule of law, legal principles, and relevant legal doctrines and conduct a study of legal concepts. The approach method used in this research is the legislative approach and conceptual approach to examine the accountability of insurance companies and legal protection for farmers against agricultural insurance agreement on food security programs by the government.
Bahasa Abstract
Dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan, pemerintah berupaya melindungi hasil pertanian dengan cara program asuransi pertanian. Perusahaan asuransi bertanggung jawab memberikan ganti kerugian kepada petani apabila terjadi kerugian yang diakibatkan oleh risiko misalnya banjir, kekeringan dan serangan organisme pengganggu tumbuhan. Perlindungan hukum bagi petani diberikan sesuai dengan hak-hak petani yang diamanatkan oleh undang-undang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum yang relevan dan melakukan telaah mengenai konsep-konsep hukum. Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk meneliti pertanggungjawaban perusahaan asuransi dan perlindungan hukum bagi petani terhadap perjanjian asuransi pertanian pada program ketahanan pangan oleh pemerintah.
References
Buku Buku ajar, Hukum Perlindungan Konsumen, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya, 2006. Cowells, John G, The Situation in Europe, European Insurance Perspective, The Lloyd London Press, London, 1977. Hartono, Sri Rejeki, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta, 1995. Hasyim, Ali, Hukum Asuransi Indonesia, Jakarta, 2002. H. M. N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 6 (hukum pertanggungan), Djambatan, Jakarta, 1983. Kristiyani, Celina Tri Siwi, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar grafika, Jakarta, 2008. M. Hadjon, Philipus, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987. Muhammad, Abdulkadir, Hukum Asuransi Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002. Prakoso, Djoko, Hukum Asuransi Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2004. Prosiding Simposium, Asuransi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Institut Pertanian Bogor, 1993. Sastrawidajaja, Man Suparman, Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga, cetakan I, Alumni, Bandung, 1997. Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, edisi revisi, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2004. Siahaan, N.H.T. Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Pantai Rei, Jakarta, 2005. Sumaryanto dan A. R. Nurmanaf, Simpul-simpul Strategi Pengembangan Asuransi Pertanian Untuk UsahaTani Padi di Indonesia dalam forum Penelitian Agro Ekonomi, vol. 25 (2). Soetoprawiro, Koerniatmanto, Pengantar Hukum Pertanian, Gapperindo, Jakarta, 2013. William, C. Arthur, Risk Management and Insurance, McGraw-Hill International, 1995. Chumaida, Zahry Vandawati, Hukum Asuransi, Catatan Perkuliahan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2013. Wawancara, Jurnal dan Internet Bahan ajar sosialisasi program pengembangan asuransi usahatani padi (AUTP) 2017. Bahua, Mohamad Ikbal. Pembangunan Ketahanan Pangan di Era Otonomi Daerah. Jurnal Pangan Nasional Edisi Maret 2009 (BULOG). Berita.suaramerdeka.com, Gagal Panen, Petani Bukur Terima Klaim Asuransi, http://www.jasindo.co.id/media-corner/berita-jasindo/detail/gagal-panen-petani-bukur-terima-klaim-asuransi. Diakses pada tanggal 1 Agustus. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Rencana Strategi Tahun 2015-2019, https://www.ekon.go.id/publikasi/download/2053/1498/renstra-d2-2015-2019.pdf. diakses pada tanggal 1 Juni 2017. Dian Andrayani, jurnal, Asuransi Pertanian Sebagai Sarana Meningkatkan Kesejahteraan Perani (Analisis Simulasi pada PT. Saung Mirwan dan Mitra Taninya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor), Departemen Ekonomi Sumber Daya dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor, 2013. Ghalavand, Kiyanoush. Karim Koshteh and Abolhassan Hashemi, Agriculture Insurance as a Risk Management Strategy in Climate Change Scenario: A study in Islamic Republic of Iran, International Journal of Agriculture and Crop Sciences, 2012. Marc S. Mayerson, Perfecting and Pursuiting Liability Insurance Coverage a Primer for Policyholders on Complying with Notice Obligation, volume 12, Tort & Insurance Law Journal, 1997. Mitu, Narcis Eduard. Present Framework of Agricultural Insurance, University of Craiova, Faculty of Economics and Business, Administration Craiova, Romania. Otoritas Jasa Keuangan, Statistik Perasuransian Indonesia Tahun 2015, http://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-danstatistik/asuransi/Documents/Pages/Statistik-Perasuransian-Indonesia-2015. diakses pada tanggal 1 Agustus 2017. PresidenRI.go.id, Peningkatan Produktivitas Pangan untuk Wujudkan Ketahanan Pangan, http://presidenri.go.id/pangan/1967.html, di akses pada tanggal 3 April 2017. Ramiro Iturrioz, Agricultural Insurance, The International Bank for Reconstruction and Development/The World Bank, 2009. Sahat, M. Pasaribu, Penerapan Asuransi usahatani Padi di Indonesia: Alternatif Skenario Melindungi Petani dan Usahatani, http://www.litbang.pertanian.go.id/berita/one/1539/. Diakses pada tanggal 27 Mei 2017. Sarangi, Susil Kumar. Crop Insurance, the Backbone of Indian farming community-Issues and Challenges, Int. Journal of Engineering Research and Applications, Berhampur University, 2016. United Nations Guidelines for Consumer Protection (Resolusi badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perlindungan Konsumen) No. 39/248 Tahun 1984 sebagaimana diperluas di Tahun 1999. Wawancara Bapak Soni, staff bagian pemasaran PT. Asuransi Jasa Indonesia. Wawancara Ibu Vonny, staff bagian pemasaran PT. Asuransi Jasa Indonesia. Perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Asuransi Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1063). Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usahatani Padi.
Recommended Citation
Vandawati, Zahry; Dermawan, Rizki; and Sabrie, Hilda
(2019)
"PERJANJIAN ASURANSI PERTANIAN PADA PROGRAM KETAHANAN PANGAN OLEH PEMERINTAH,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 49:
No.
3, Article 5.
DOI: 10.21143/jhp.vol49.no3.2189
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol49/iss3/5