•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol49.no3.2199

Abstract

Granting mining licenses brings various negative impacts in various aspects. In addition to the environmental damage that must have been caused, it also caused a lot of leakage in the revenue of state finances that should have been received by the State. Permits should be a controlling instrument in mining operations, so that they are in accordance with the philosophical meaning as mandated by Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution. The meaning contained in the Article is the principle of "State's Right to Control" over natural resources and the mandate "for the greatest prosperity. people". These two things must then be used as a basis in the formulation of various policies both regulating (regeling) and those that are set (decision / licensing). Related to licensing, it has been given since the Dutch East Indies government with the form of "Concession" as stipulated in Indische Mijnwet 1899. Therefore this article wants to find a form of exploitation (including licensing) that is in accordance with the concept of the Right to Control by the State in accordance with Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution.

Bahasa Abstract

Pemberian izin pertambangan membawa berbagai dampak negatif dalam berbagai segi. Selain kerusakan lingkungan yang pasti ditimbulkannya, juga menimbulkan banyak terjadi kebocoran dalam penerimaan keuangan negara yang seharusnya diterima oleh Negara. Seharusnya izin merupakan instrumen pengendali dalam pengusahaan pertambangan, agar sesuai dengan makna filosofis sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Makna yang terkandung dalam Pasal tersebut adalah prinsip “Hak Menguasai Negara” terhadap sumber daya alam dan amanat “untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Kedua hal itulah yang kemudian harus dijadikan dasar dalam penyusunan berbagai kebijakan baik yang bersifat mengatur (regeling) maupun yang bersifat menetapkan (keputusan/perizinan). Terkait perizinan, sudah diberikan sejak pemerintah Hindia Belanda dengan bentuk “Konsesi” sebagaimana diatur dalam Indische Mijnwet 1899. Karena itu artikel ini ingin mencari bentuk pengusahaan (termasuk perizinan) yang sesuai dengan konsep Hak Menguasai oleh Negara sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

References

Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesian Mining Association), Pengantar Pertambangan Indonesia. Jakarta: Asosiasi Pertambangan Indonesia, 1992; Budiarjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, cet ketujuh belas. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1996; D.L.T.M Hagenaars – Dankers, Op het Spoor van de Concessie – een onderzoek Naar Het Rechtscharacter Van de Concessie in Nederland en in Frankrijk, Juridische Bibliothek Universiteit Utrecht, 2000; Hayati, Tri, “Konsep Penguasaan Negara di Sektor Sumber Daya Alam Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945”. Laporan Penelitian Kerjasama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2005; Hayati, Tri, Perizinan pertambangan di Era reformasi Pemerintahan daerah, Studi tentang Perizinan pertambangan Timah di Pulau Bangka. Jakarta: Badan penerbit FHUI, 2012; Hayati, Tri, Era Baru Hukum Pertambangan di Bawah rezim UU Nomor 4 Tahun 2009. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015; Ihza Mahendra, Yusril, Dinamika Tata Negara Indonesia, Komplikasi Aktual Masalah Konstitusi Dewan Perwakilan dan Sistem Kepartaian. Jakarta: Gema Insani Press, 1996; I. Ogus, Anthony, Regulations Legal Form and Economic Theory. Portland, Oregon: Hart Publishing, 2004. Mangkosoebroto, Guritno, Ekonomi Publik. Yogyakarta: LBPFE, 1996; Putusan MK atas permohonan judicial review terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Ketenagalistrikan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Nomor 002/PUU-I/2003, dan Putusan Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004. Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 28 Mei-22 Agustus 1945. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995; Saleng, Abrar, Hukum Pertambangan. Yogyakarta: UII Press, 2007; Sigit, Sutaryo, Sepenggal Sejarah Perkembangan Pertambangan Indonesia. Jakarta: Penerbit Yayasan Minergy Informasi Indonesia, Juli 2004; Supomo dalam Ismail Suny, “Penguasaan Negara atas Bahan Galian Tambang”. Makalah pada Seminar RUU Mineral dan Batubara, FHUI, Jakarta: 2005; Tjiptadi, Jogi, Kebijakan Mineral Suatu Pendekatan Baru dalam rangka Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat, Laporan Penelitian: 2003; Ten Berge dan MR.N.M.Spelt, diterjemahkan oleh Philipus Hadjon, Pengantar Hukum Perizinan. Bahan Hukum Penataran Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 1992; Yodhosudo, Siswono, Negara dan Masyarakat yang Berkeadilan Sosial (artikel), Harian Umum Kompas, Jakarta, 10 Desember 1996.

Share

COinS