DOI
10.21143/jhp.vol49.no3.2197
Abstract
Notaries need the help of others to carry out their duties and authorities in making authentic deeds. Other people who work help the Notary, do work in the Notary's office, as a worker. Workers become Notary employees or not become Notary employees, which is only limited to doing the work given by Notaries. In connection with the implementation of the position of a Notary Public there is a possibility that an unlawful act will occur by a person who does work at the Notary Office. When an act of unlawfulness occurs at the Notary's Office, the Notary will be held accountable, because the public who require the services of the Notary understands that for making an authentic deed is in the Notary's Office. In the event of an act against the law, the public does not distinguish whether the act against the law was committed by a Notary Public employee or not. What is certain is that unlawful acts occur in the Notary's office and are related to the implementation of the position of Notary in the context of making an authentic deed. Based on this, this paper tries to explain and analyze the responsibilities of a Notary in the event of an illegal act in the Notary's Office.
Bahasa Abstract
Notaris memerlukan bantuan orang lain untuk pelaksanaan tugas dan kewenangannya dalam pembuatan akta autentik. Orang lain yang bekerja membantu Notaris, melakukan pekerjaan di kantor Notaris, sebagai pekerja. Pekerja menjadi pegawai Notaris atau tidak menjadi pegawai Notaris, yaitu hanya sebatas melakukan pekerjaan yang diberikan oleh Notaris. Berkaitan dengan pelaksanaan jabatan Notaris ada kemungkinan terjadinya perbuatan melawan hukum oleh orang yang melakukan pekerjaan di Kantor Notaris. Manakala terjadi perbuatan melawan hukum di Kantor Notaris, maka Notaris akan dimintakan pertanggungjawabannya, karena masyarakat yang memerlukan jasa Notaris memahami bahwa untuk pembuatan akta autentik adalah di Kantor Notaris. Dalam hal terjadi perbuatan melawan hukum, masyarakat tidak membedakan apakah perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh pegawai Notaris atau bukan. Yang pasti adalah perbuatan melawan hukum terjadi di kantor Notaris dan berhubungan dengan pelaksanaan jabatan Notaris dalam rangka pembuatan akta autentik. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini mencoba menjelaskan dan menganalisis tentang tanggungjawab Notaris dalam hal terjadi perbuatan melawan hukum di Kantor Notaris.
References
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. LN Tahun 2003 Nomor 39. TLN 4279. ----------. UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. LN Tahun 2004. ---------. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. LN Tahun 2014 Nomor 3. TLN Nomor 5491. Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pascasarjana FH Universitas Indonesia, 2003. Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005. Lumban Tobing, G.H.S. Peraturan Jabatan Notaris. Cet. 2. Jakarta: Erlangga, 1983. Mustofa, Eksistensi Ambtelijk Acte Notaris Dalam Perspektif UUJN dan Pasal 1868 KUHPerdata, Makalah disampaikan pada Seminar Revitalisasi Organisasi “Dari Kita, Oleh Kita, Untuk Kita”, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Bantul, di Bantul, 21 Desember 2016. Prodjodikoro, Wirjono. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju, 2000. Sjaifurrachman dan Habib Adjie. Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju, 2011. Subekti, R. Hukum Acara Perdata. Bandung: Bina Cipta, 1989. Susanto, “Tanggung Jawab Notaris Atas Tindakan Karyawannya (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 926/Pid.B/2016/PN.BTM), Tesis Universitas Indonesia, Program Magister Kenotariatan, Jakarta: Januari 2018. Syamsuddin, Moch. Syaufi. Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jakarta: Sarana Bhakti Persada, 2005. Tan, Thong Kie. Studi Notariat. Buku 1. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000. Uwiyono, A. Asas-asas Hukum Perburuhan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.
Recommended Citation
Hoesin, Siti Hajati
(2019)
"TANGGUNG JAWAB NOTARIS SEBAGAI PEMBERI KERJA DALAM HAL TERJADI PERBUATAN MELAWAN HUKUM,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 49:
No.
3, Article 13.
DOI: 10.21143/jhp.vol49.no3.2197
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol49/iss3/13