•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol49.no3.2185

Abstract

The precontractual issues in Indonesia had been raised due to the existing gap between the codification of contract law and the practical needs in contract law. As an umbrella act of civil law, The Indonesian Civil Code (Burgerlijke Wetboek) has yet regulate precontractual issue. Likewise, the judicial practice remains to establish law certainty (formalitiy of a contract), instead of giving justice to the parties who get injured on account of breaking the precontractual promises. Due to effort of updating the contract law, its substance should attach precontractual as a crucial term. Precontractual promissory should be stated as legally bound to the parties. Hence, act of lawlessness toward precontractual promise is about to punished by either of these legal instrument: 1) tort (onrechtmatige daad), by condemning the violator to redeem the other party’s interest (reliance interest); 2) breach of contract, by condemning the violator to redeem, not merely toward reliance interest, but also toward expectation interest of injured party; or 3) consumer protection, by condemning the violator either redeem some reliance interest or to continue or not of performing a specific act which had been declared in precontractual phase.

Bahasa Abstract

Permasalahan prakontrak di Indonesia muncul karena adanya kesenjangan pengaturan mengenai hukum kontrak dengan kebutuhan praktik di lapangan. KUHPerdata sebagai payung hukum kontrak di Indonesia tidak mengatur mengenai prakontrak, demikian pula dengan praktik peradilan Indonesia sampai saat ini cenderung berkutat pada aspek formalitas suatu kontrak, alih-alih upaya memberikan keadilan kepada para pihak yang dirugikan akibat dilanggarnya janji prakontrak. Dalam kerangka pembaruan hukum kontrak, substansi pranata hukum kontrak Indonesia harus diperbarui dengan memasukkan prakontrak sebagai salah satu bagian penting yang diatur di dalamnya. Janji prakontrak seharusnya memiliki kekuatan mengikat secara yuridis. Pelanggaran terhadap janji prakontrak dapat dimintai pertanggungjawabannya melalui tiga instrument hukum, yaitu: 1) Perbuatan melawan hukum, berupa penggantian kerugian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan; 2) Wanprestasi, berupa penggantian atas hilangnya keuntungan yang diharapkan; atau 3) Perlindungan konsumen, berupa penggantian kerugian yang diderita dan/atau penghukuman kepada pelanggar untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang telah dijanjikan dalam tahapan prakontrak.

References

Buku Badroen, Faisal, et.al, 2006, Etika Bisnis dalam Islam, Jakarta: Kencana. Hartono, C. F. G. Sunaryati, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni. HS, Salim, et.al, 2008, Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU), Jakarta: Sinar Grafika. Marzuki, Peter Mahmud, 2014, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Jakarta: Kencana. ---------------------, 2008, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana. Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Keempat), Yogyakarta: Liberty, 1993. Paton, George Whitecross, 1951, A Text-Book of Jurisprudence, Second Edition, London: Oxford University Press. Routledge Revision Lawcards, 2012, Jurisprudence 2012 – 2013, New York: Routledge. Shaw, Julia J. A., 2014, Jurisprudence, Harlow: Perason Soekanto, Soerjono, 2001, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers. Suharnoko, 2008, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus, Jakarta: Kencana. Tim Penyusun, 2009, Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Jilid 2 Perdata Umum Tahun 1980 - 2009, Jakarta: Pilar Yuris Ultima. Tim Penyusun, 2010, Himpunan Kaidah Hukum Putusan Perkara dalam Buku Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1969 – 2008, Jakarta: Mahkamah Agung RI. Wacks, Raymond, 2012, Understanding Jurisprudence: An Introduction to Legal Theory, Third Edition, Oxford: Oxford University Press Peraturan Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. The Principles of European Contract Law 2002 (Parts I, II, and III). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Uniform Commercial Code Act 174 of 1962 Aspek Hukum Janji Prakontrak, M. Natsir Asnawi 515 Artikel Duncan, N. J. & Hutchinson, T, Defining and Describing What We Do: Doctrinal Legal Research. Deakin Law Review, Vol.17 No.1, 2012. Hedge, V. S., Relationship Between Law and Morality: A Philosophical Appraisal of Gandhi’s Views, Indian Philosophical Quarterly, Vol.X, No.3, April 1983. Luthan, Salman, Dialektika Hukum dan Moral dalam Perspektif Filsafat Hukum, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol.19, No.4, Oktober 2012. Weitzenböck, Emily M. Good Faith and Fair Dealing in the Context of Contract Formation by Electronic Agents, Paper presented on AISB 2002 Symposium on Intelligent Agents in Virtual Markets, 2-5 April 2002. Internet --------------------, “Totstandkoming van overeenkomsten: aanbod en aanvaarding” https://nevi.nl/sites/default/files/kennisdocument/INP-CON-kre-023-bl.pdf, Kamus Hukum Black, Henry Campbell, 1968, Black’s Law Dictionary, Fourth Edition, Minnesota: West Publishing Co. Blackwell, Amy Hackney, 2008, The Essential Law Dictionary, Illinois: Sphinx Publishing, 2008.. Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mahkamah Konstitusi. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tanun 2015 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan. Putusan Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Nomor 01 P/KHS/2017. Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Nomor 02 P/KHS/2017. Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Nomor 03 P/KHS 2017. Internet Admin Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung. “Peraturan Mahkamah Agung.” https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php?option=com_remository&Itemid =46&func=select&id=521. Diakses pada 24 Februari 2018. Admin Mahkamah Agung. “Direktori Putusan Tahun 2015.” https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/mahkamah-agung/periode/putus/2015. Diakses pada 23 Februari 2017. Admin Mahkamah Agung. “Direktori Putusan Tahun 2016.” https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/mahkamah-agung/periode/putus/2016/index.html, diakses pada 23 Februari 2016. Admin. “Ada Tambahan 6 Orang, Kini Hakim Agung Berjumlah 53.” http://www.pndenpasar.go.id/?content=detail&mode=f7efa4c06093a9cd054b2496973b2f1a. Diakses pada 13 Maret 2018. Administrator Pusat Data Hukumonline. “Peraturan Mahkamah Agung.” http://www.hukumonline.com/pusatdata/view/nprt/648. Diakses pada 24 Februari 2018. Agus Sahbani. “Menelusuri Jejak dan Daya Ikat Fatwa MA.” http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58a2d918b273a/menelusuri-jejak-dan-daya-ikat-fatwa-ma. Diakses pada 1 Maret 2018. Andi Fariana. “Access to Justice.” https://dosen.perbanas.id/access-to-justice/. Diakses pada 1 Maret 2018. Anonim. “35 Anggota Tak Kunjung Dilantik, DPRD Kab Mimika Kosong.” http://korankota.co.id/index.php/web/berita/NUSANTARA/13429/35-anggota-tak-kunjung-dilantik-dprd-kab-mimika-kosong. Diakses pada 9 Maret 2018. Ant. “Statistik KPK: Pelaku Korupsi Terbanyak dari Swasta, Disusul Pejabat dan Anggota DPR.” https://news.okezone.com/read/2017/10/05/337/1789432/statistik-kpk-pelaku-korupsi-terbanyak-dari-swasta-disusul-pejabat-dan-anggota-dpr. Diakses pada 23 Februari 2018. Arifuddin. “Posisi Wakl Bupati Gorontalo Di Ujung Tanduk, DPRD Usulkan Pemberhentian.” http://hargo.co.id/berita/posisi-wakil-bupati-gorontalo-diujung-tanduk-dprd-usulkan-pemberhentian.html. Diakses pada 24 Februari 2018. Arifuddin. “Wakil Bupati Gorontalo di Ujung Tanduk, Simak!” http://hargo.co.id/berita/wakil-bupati-gorontalo-fadli-hasan-di-ujung-tanduk-simak.html. Diakses pada 24 Februari 2018. Chaidir Anwar Tanjung. “Awal Terbongkarnya Selingkuh Bupati Katingan dengan Istri Polisi.” https://news.detik.com/berita/d-3388714/awal-terbongkarnya-selingkuh-bupati-katingan-dengan-istri-polisi. Diakses pada 24 Februari 2018. Hery Shietra. “Permohonan Kasasi, Alasan di Balik Kasasi, Pertimbangan Hukum Hakim Agung, Penafsiran dan Kontradiksinya.” http://www.hukum-hukum.com/2015/01/permohonan-kasasi-alasan-dibalik-kasasi.html. Diakses pada 1 Maret 2018. Nathania Riris Michicho. “Kenapa Suami FY Cabut Laporan Dugaan Perzinaan Bupati Katingan?” https://news.detik.com/berita/d-3400482/kenapa-suami-fy-cabut-laporan-dugaan-perzinaan-bupati-katingan. Diakses pada 24 Februari 2017. Takdir Rahmadi. “Sistem Kamar dalam Mahkamah Agung: Upaya Membangun Kesatuan Hukum.” https://www.mahkamahagung.go.id/ id/artikel/2141/sistem-kamar-dalam-mahkamah-agung-upaya-membangun-kesatuan-hukum-profdrtakdir-rahmadi-sh-llm. Diakses pada 13 Maret 2018. Tri Jata Ayu Pramesti. “Sifat Fatwa Mahkamah Agung.” http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1586/sifat-fatwa-mahkamah-agung-. Diakses pada 1 Maret 2018. World Bank. “A Framework for Strengthening Access to Justice in Indonesia.” http://siteresources.worldbank.org/INTJUSFORPOOR/Resources/A2JFrameworkEnglish.pdf. Diunduh pada 28 Februari 2018.

Share

COinS