•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol49.no2.2008

Abstract

The idea of public interest in spatial planning is a two-sided claim. The government often uses it to enforce spatial plan program without the consent of the affected groups. On the other hand, the affected groups also use it as their defense to protect their damaged rights. The idea of spatial justice is derived from progressive intellectual tradition that is highly aware of the severeness of injustice in urban spaces and hence demands radical reconception of spaces, governance, and spatial planning. Most influential intellectual tradition in spatial justice are Habermas’ Public Sphere, Harvey’s Right to The City, and Lefebvre’s Production of Space which emphasize on active public participation in urban policy making especially for the marginalized groups who experience exacerbated inequality the long standing urban policies have produced.

Bahasa Abstract

Kepentingan publik merupakan klaim dengan dua sisi. Pemerintah kerap menggunakannya untuk menerapkan program perencanaan ruang tanpa konsen dari masyarakat terdampak. Di sisi lainnya, masyarakat juga menggunakan dalil kepentingan publik untuk membela haknya yang terdampak. Gagasan keadilan spasial lahir dari tradisi intelektual yang memiliki kesadaran tinggi akan parahnya ketidakadilan di ruang-ruang urban dan demikian menuntut rekonsepsi radikal terhadap ruang, pemerintahan, dan penataan ruang. Tradisi intelektual yang paling berpengaruh dalam keadilan spasial adalah Ruang Publik dari Habermas, Hak atas Kota dari Harvey, dan Produksi Ruang dari Lefebvre yang menekankan pada partisipasi publik yang aktif dalam pembentukan kebijakan urban khususnya pelibatan dari kelompok yang termarjinalkan karena mengalami ketidaksetaraan yang diciptakan oleh kebijakan-kebijakan urban yang tidak berkeadilan.

References

Arnstein, Sherry. “A Ladder of Citizen Participation.” JAIP. Vol. 35. No. 4 (July 1969). Hal. 216-224. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia. Indonesia: Urban Poverty and Program Review. Indonesia: Bank Dunia, 2013. Bassett, Sarah Mina. The Role of Spatial Justice in The Regeneration of Urban Spaces. Illinois: University of Illinois, 2013. Baxter, Hugh. “System and Life-World in Habermas’s “Theory of Communicative Action”.” Theory and Society. Vol. 16 No. 1. (Jan 1987). Hal. 39-86. Beall, Jo dan Sean Fox. Cities and Development. New York: Routledge, 2009. Brenner, Neil. New State Spaces Urban Governance and the Rescaling of Statehood. New York: Oxford University Press, 2004. Brenner, Neil, Peter Marcuse & Margit Mayer. Ed. Cities for People, Not For Profit. New York: Routledge, 2012. Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukkan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Rencana Trace Kali Ciliwung dari Pintu Air Manggarai-Kampung Melayu, PerGub Nomor 163 Tahun 2012. BD Nomor 157 Tahun 2012. ________. Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai Sampai Dengan Kampung Melayu. SK Nomor 2181 Tahun 2014. Fainstein, Susan dan Scott Campbell. Ed. Readings in Planning Theory. Oxford: Blackwell Publisher, 1997. 374 Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun ke-49 No.2 April-Juni 2019 Fraser, Nancy. “Rethinking the Public Sphere: A Contribution to the Critique of Actually Existing Democracy.” Social Text. No. 25/26 (1990). Hal. 56–80. Frey, William H. dan Zachary Zimmer. Defining the City and Levels of Urbanization, Report No. 98-423, September 1998. Ann Arbor: Population Studies Center University of Michigan, 1998. Gosepath, Stefan. “Equality.” The Stanford Encyclopedia of Philosophy (Spring 2011 Edition). https://plato.stanford.edu/archives/spr2011/entries/equality/, Diakses pada 22 Februari 2019. Guidry, John A. “The Struggle to Be Seen: Social Movements and the Public Sphere in Brazil.” International Journal of Politics, Culture, and Society. Vol. 16, No. 4 (Summer, 2003). Hal. 493-524 Habermas, Jürgen. Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. Cambridge, MA: The Massachussetts Institute Press, 1996. Hardiman, F. Budi. Demokrasi Deliberatif: Menimbang ‘Negara Hukum’ dan ‘Ruang Publik’ dalam Teori Diskursus Jürgen Habermas. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2009. Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD NRI Tahun 1945. ________. Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. UU Nomor 2 Tahun 2012. LN Nomor 22 Tahun 2012. TLN Nomor 5280. ________. Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan. UU Nomor 30 Tahun 2014. LN Nomor 292 Tahun 2014. TLN Nomor 5601. ________. Peraturan Pemerintah tentang Pinjaman Daerah. PP Nomor Nomor 54 Tahun 2005. LN Nomor 136 Tahun 2005, TLN Nomor 4574. ________. Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri. PP Nomor Nomor 2 Tahun 2006. ________. Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. PP Nomor Nomor 10 Tahun 2011. ________. Peraturan Pemerintah tentang Pinjaman Daerah. PP Nomor 30 Tahun 2011. ________. Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang. PP Nomor 68 Tahun 2010. LN Nomor 118 Tahun 2010. TLN Nomor 5160. ________. Peraturan Presiden tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Perpres Nomor 71 Tahun 2012. LN Nomor 156 Tahun 2012. Innes, Judith E. “Planning Through Consensus Building: A New View of the Comprehensive Planning Ideal.” Journal of the American Planning Association. Vo. 62 No. 4 (1996). Hal. 460-472 Lefebvre, Henri. The Production of Space. Oxford: Blackwell, 1991. ________. The Urban Revolution. Minnesota: University of Minnesota Press, 2003. Mahkamah Agung. Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan Tata Usaha Negara. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2016. ________. Putusan No. 267/K/TUN/2016. Mantysalo, Raine. “Approaches to Participation in Urban Planning Theories.” Rehabilitation of suburban areas–Brozzi and Le Piagge neighbourhoods (2005). Hal. 1-16. Tinjauan terhadap Konsep Keadilan Spasial, Shafira Anindia Alif H., Savitri Nur Setyorini 375 Moeliono, Tristam Pascal. Spatial Management in Indonesia: From Planning to Implementation cases from West Java and Bandung, A Socio-legal Study. Disertasi Leiden University, 2011. Parnell, Susan dan Edgar Pieterse, ”The ‘Right to the City’: Institutional Imperatives of a Developmental State. International Journal of Urban and Regional Research. Volume 34, Issue 1 (2010). Hal. 146-162. Pengadilan Tata Usaha Negara Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Putusan No. 59/G/2016/PTUN-JKT. ________. Putusan Nomor 205/G/2016/PTUN-JKT. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Putusan No. 95/B/2017/PT.TUN. JKT. Sen, Amartya. Development as Freedom. New York: Alfre A. Knopf, Inc., 2000. ________. The Idea of Justice. London: Penguin Books, 2010. Soja, Edward. Seeking Spatial Justice. Minneapolis: University of Minnesota Press, 2010. The World Bank. "Jakarta Urgent Flood Mitigation Project." http://www.projects.worldbank.org/P111034/jakarta-urgent-flood-mitigation-project?lang=en&tab=overview Diakses pada 28 Januari 2019. Williams, Justin. Toward a Theory of Spatial Justice. Annual Meeting of the Western Political Association. Los Angeles: University of Michigan, 2013.

Share

COinS