DOI
10.21143/jhp.vol49.no2.2007
Abstract
Medical secrets are the patient's rights. This medical secret is a moral obligation based on moral norms derived from Hippocrates' oath. This secret is also known in various professions including advocates, religious scholars and priests, notaries and so on, but the medical profession is the oldest profession that is obliged to keep medical secrets. Maintaining the secret of medicine is an obligation for the medical profession in carrying out its duties and practices as a respect for human dignity. Medical secrets are regulated in international law, especially the law on human rights, Declaration of Human Rights and the 1945 Indonesian Constitution and more specifically in Article 48 of Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practices. Medical secrets are not absolute because they can be opened in certain circumstances according to the laws and regulations. If this medical secret is leaked, it can be held to account for the violator, especially Article 322 of the Criminal Code (KUHP).
Bahasa Abstract
Rahasia kedokteran atau rahasia medis merupakan hak pasien, Rahasia kedokteran ini merupakan kewajiban moril berdasarkan norma kesusilaan yang berasal dari sumpah Hippokrates. Rahasia ini dikenal juga dalam berbagai profesi diantaranya advokat, alim ulama ustat dan pastor, notaris dan sebagainya, tetapi profesi kedokteran adalah profesi tertua yang diwajibkan menjaga rahasia kedokteran. Menjaga rahasia kedokteran merupakan kewajiban bagi profesi kedokteran dalam menjalankan tugas dan praktiknya sebagai penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Rahasia kedokteran diatur dalam hukum Internasional terutama hukum tentang hak asasi manusia Declaration of Human Rights dan UUD 1945 dan lebih khusus lagi dalam Pasal 48 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran. Rahasia kedokteran tidak bersifat absolut karena dapat dibuka dalam keadaan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila rahasia kedokteran ini dibocorkan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum bagi pelanggarnya khususnya Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
References
Buku Sulistiyono, Adi dan Isharyanto, Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018. Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum & Teori Peradilan, Jakarta: Prenadamedia Group, 2017. Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group, 2015. Kusmaryanto, C.B, Bioetika, Yogyakarta: Buku Kompas, 2018. Guwandi, Rahasia Medis, Jakarta: FKUI, 2010. Muntaha, H, Hukum Pidana Malpraktik, Jakarta: Sinar Grafika, 2017 Asshiddiqie, Jimly Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Sinar Grafika, 2012 Bertens, K, Etika Boimedis, Yogyakarta: Kanisius,2015 Novianto, Widodo Tresno, Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan, Surakarta: UNS Press, 2017 Novianto, Widodo Tresno, Sengketa Medik, Surakarta: UNS Press, 2017 Hanafiah, M. Jusuf dan Amri Amir, Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan, Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran, 2017 46 Achmad Ali, Menguak Teori Hukum & Teori Peradilan, (Jakarta:Prenadamedia Group, 2017) Group, hal. 388 47Adi Sulistiyono dan Isharyanto, Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2018) hlm. 116 348 Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun ke-49 No.2 April-Juni 2019 Sadi Is, Muhamad, Etika Hukum Kesehatan, Jakarta: Prenadamedia Group, 2015 Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Prenadamedia Group, 2017 Efendi, Tolib, Hukum Acara Pidana, Malang: Setara Press, 2014 Jurnal Judi, “Tata Kelola Dokumen Rekam Medis Sebagai Upaya Menjaga Rahasia medis di Pelayanan Kesehatan”, Jurnal Informasi Kesehatan Indonesia Vol. 5 No 1 2017. Ratna Winahyu Lestari Dewi, “Wajib Simpan Rahasia Kedokteran versus Kewajiban Hukum Sebagai Saksi Ahli, Jurnal Vol XVIII No. 3, 2013. Antarielya Dewi, “Tanggung Jawab hukum Dokter Dalam Menjaga Rahasia Kedokteran”, 2017. Eko Yudhi Haryanto, “Kedudukan Rekam Medis Dalam Pembuktian Perkara Malpraktik di Bagian Kedokteran”, Jurnal Vol IV No 2, 2015 Endang Wahyati Yustina, “Hak atas Informasi Publik dan Hak atas Rahasia Medis: Problem Hak Asasi Manusia dalam Pelayanan Kesehatan,” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1 No. 2, 2014 Peraturan Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 431 Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Rahasia Medis, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 915.
Recommended Citation
-, Ridwan
(2019)
"PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELANGGARAN RAHASIA MEDIS,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 49:
No.
2, Article 8.
DOI: 10.21143/jhp.vol49.no2.2007
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol49/iss2/8