•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol49.no2.2006

Abstract

Legal issues that will be discussed in this paper regarding the description of the Administrative Court system in Germany and the Administrative Court system in Indonesia. Generally, there are similarities between the Administrative Court system in Germany and the Administrative Court system in Indonesia. The system can be seen from the level of the justice system starting from the first level, the level of appeal and the final level or cassation. In addition, it will be reviewed in relation to the judicial process, the basics of the lawsuit filed against the government and the way in which the state administrative court processes are carried out in each country. The research method is normative legal research with the approach of legislation and legal comparison.

Bahasa Abstract

Permasalahan hukum yang akan dibahas dalam tulisan ini mengenai gambaran sistem Peradilan Tata Usaha Negara Jerman dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Sistem Peradilan Tata Usaha Negara Jeman pada hakikatnya sama dengan sistem Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Sistem tersebut dapat dilihat dari adanya jenjang sistem peradilan mulai dari tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat akhir atau kasasi. Selain itu akan diulas berkaitan dengan proses peradilan, dasar-dasar dilakukannya gugatan yang diajukan terhadap pemerintah serta cara pelaksanaan proses peradilan tata usaha negara di masing-masing negara. Metode penelitian adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan perbandingan hukum.

References

Buku Azhary. Negara Hukum Indonesia. Jakarta: UI Press. 1995. Basuki, Udiyo. Pedoman Beracara Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Suka Press. 2013. 336 Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun ke-49 No.2 April-Juni 2019 Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction The Indonesian Administration Law). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 1993. Lopa, Baharuddin dan Andi Hamzah. Mengenal Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika. 1993. Lotulung, Paulus Efendi. Beberapa Sistem tenatang Kontrol Segi Hukum terhadap Pemerintahan. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer. 1986. Hukum Tata Usaha Negara Dan Kekuasaan. Jakarta: Salemba Humanika. 2013. Rasyid, Roihan A. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2001. Riawan Tjandra, Willy. Teori dan Praktik Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. 2011. Situmorang, Victor dan Soedibyo. Pokok-Pokok Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Bina Aksara. 1987. SF. Marbun. Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di lndonesia. Yogyakarta: Liberty. 1997. dkk. Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press. 2004. Jurnal Bunga, Marten. “Tinjauan Hukum Terhadap Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah”. Gorontalo Law Review. Volume 1 – No. 1 – April 2018. Boneka, Prildy Nataniel. “Tinjauan Hukum Putusan Ptun Dalam Rangka Eksekusi Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap”. Lex Administratum Vol II. Nomor 2. April-Juni 2014. Harjiyatni, Francisca Romana dan Suswoto. “Implikasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM No. 4 Vol. 24 Oktober 2017. Lubna. “Upaya Paksa Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat”. Jurnal IUS Vol III. Nomor 7. April 2015. Ridwan. “Beberapa Catatan tentang Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia”. Jurnal Hukum. Nomor 20 Vol. 9. Juni 2002. Salmon, Hendrik. “Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara (Ptun) Dalam Mewujudkan Suatu Pemerintahan Yang Baik”. Jurnal Sasi Vol. 16 No. 4 Bulan Oktober – Desember 2010. Tjandra, Willy Riawan. “Dinamika Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Peradilan Tata Usaha Negara”. Mimbar Hukum Edisi Khusus November 2011. “Perbandingan Sistem Peradilan Tata Usaha Negara dan Conseil d’etat sebagai Institusi Pengawas Tindakan Hukum Tata Usaha Negara”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM No. 3 Vol. 20 Juli 2013. Disertasi Azhari. “Negara Hukum Indonesia Suatu Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-Unsurnya”. Disertasi Universitas Indonesia. 1993. Perbandingan Hukum Peradilan Tata Usaha Negara, Dani Habibi 337 Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1946 Nomor 7. Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan diperbarui kembali dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1986 Nomor 77, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 3344. Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2014 Nomor 292, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5601.

Share

COinS