•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol49.no2.2004

Abstract

The development of Islamic economic conceptually and practically is so dynamic. In response to such condition, the presence of apt law becomes important to regulate or manage Islamic economic activities. Even though Al-Quran and Hadith already become main source and basic for all activities, but business actors still need several guidelines in doing Islamic economic activities. In this point, ijtihad could be such kind of instruments to help business actors run and involve in Islamic economic activities with its recent development. One of the forms of ijtihad is fatwa. In Indonesia, Indonesian Council of Ulama (Majelis Ulama Indonesia or MUI) is one of the formal institution who has authority to issue fatwa, and it also has special body, namely National Sharia Council (Dewan Syariah Nasional), to issue sharia economic activities fatwa. This paper will focus on several aspects of fatwa as form of ijtihad related to Islamic economic activities, including its dynamics and problems, such as binding capacity of the fatwa and readiness of the court to settle sharia business dispute

Bahasa Abstract

Perkembangan bidang ekonomi syariah secara praktik dan konsep sangat dinamis. Untuk merespons keadaan seperti itu, kehadiran hukum yang tepat menjadi penting untuk mengatur aktivitas-aktivitas di bidang ekonomi syariah. Walaupun sudah ada Al-Quran dan Hadis yang menjadi sumber hukum bagi segala aktivitas, namun para pelaku ekonomi atau bisnis masih tetap membutuhkan pedoman lainnya bagi mereka saat melakukan aktivitas ekonomi atau bisnis yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pada poin itulah, ijtihad bisa menjadi instrumen yang penting serta dapat membantu para pelaku ekonomi atau bisnis terlibat dalam aktivitas ekonomi yang demikian berkembang. Dalam konteks Indonesia, untuk merespons perkembangan aktivitas-aktivitas di bidang ekonomi syariah, ijtihad dapat hadir dalam bentuk fatwa yang diterbitkan, salah satunya, oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Artikel ini difokuskan untuk membahas beberapa aspek mengenai fatwa sebagai salah satu wujud dari ijtihad yang berhubungan dengan aktivitas-aktivitas ekonomi syariah, termasuk persoalan kekuatan mengikatnya, serta kesiapan dari institusi Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa syariah.

References

Jurnal Armiadi. “Aspek Pendukung Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia.” Jurnal Media Syari’ah (Vol. X, No. 20, Juli-Desember 2008). Bangsawan, Moh. Indra. “Eksistensi Ekonomi Islam (Studi tentang Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia).” Jurnal Law and Justice (Vol. 2, No. 1, April 2017). Barlinti, Yeni Salma. “Urgensi Fatwa dan Lembaga Fatwa dalam Ekonomi Syariah.” Jurnal Hukum dan Pembangunan (Thn. 42, No. 1, Januari-Maret 2012). Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. “Arti Pentingnya Pembuktian dalam Proses Penemuan Hukum di Peradilan Perdata.” Jurnal Mimbar Hukum (Vol. 22, No. 2, Juni 2010). Chiroma, Magaji, et al. “The Concept of Fatwa (Islamic Verdict) in Malaysia and the Constitutional Dilemma: A Legislation or Legal Opinion?” International Journal of Business, Economics and Law (Vol. 4, Issue 3, June 2014). Faisal, M. “Eksistensi Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah di Indonesia.” Jurnal Ius (Vol. V, No. 3, Desember 2017). Fariana, Andi. “Urgensi Fatwa MUI dalam Pembangunan Sistem Hukum Ekonomi Islam di Indonesia.” Jurnal Al-Ihkam (Vol. 12, No. 1, Juni 2017). Fauzi, Niki Alma Febriana. “Fatwa di Indonesia: Perubahan Sosial, Perkembangan, dan Keberagaman.” Jurnal Hukum Novelty (Vol. 8, No. 1, Februari 2017). Gayo, Ahyar Ari dan Ade Irawan Taufik. “Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dalam Mendorong Perkembangan Bisnis Perbankan Syariah (Perspektif Hukum Perbankan Syariah).” Jurnal Rechtsvinding (Vol. 1, No. 2, Agustus 2012). Hamzah, Muhammad Maulana. “Peran dan Pengaruh Fatwa MUI dalam Arus Transformasi Sosial Budaya di Indonesia.” Jurnal Millah (Vol. XVII, No. 1, Agustus 2017). Has, Abd Wafi. “Ijtihad sebagai Alat Pemecahan Masalah Umat Islam.” Jurnal Epistemé (Vol. 8, No. 1, Juni 2013). Kholiq, Arifana Nur. “Relevansi Qiyas dalam Istinbath Hukum Kontemporer.” Jurnal Isti’dal (Vol. 1, No. 2, Juli-Desember 2014). Mahfudin, Agus. “Majelis Ulama Indonesia dan Metode Fatwa.” Jurnal Religi (Vol. 6, No. 1, April 2015). Mubarok, Jaih dan Hasanudin. “Dinamika Fatwa Produk Keuangan Syariah.” Jurnal Ijtihad (Vol. 13, No. 1, Juni 2013). Sufiarina. “Urgensi Pengadilan Agama sebagai Penyelesai Sengketa Ekonomi Syariah.” Jurnal Hukum dan Pembangunan (Thn. 43, No. 2, April-Juni 2013). 310 Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun ke-49 No.2 April-Juni 2019 Uzma, Ummi. “Pelaksanaan atau Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sebagai Kewenangan Pengadilan Agama.” Jurnal Hukum dan Pembangunan (Thn. 43, No. 3, Juli-September 2013). Buku Dewi, Gemala. Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia. Depok: Kencana, 2004. Mudzhar, Atho. Fatwa-Fatwa MUI (Sebuah Studi Pemikiran Hukum Islam di Indonesia 1975-1988). Jakarta: INIS, 1993. -----------. Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001. -----------. Esai-Esai Sejarah Sosial Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014. Ka’bah, Rifyal. Penegakan Syariat Islam di Indonesia. Jakarta: Khairul Bayan, 2004. Mubarok, Jaih. Metodologi Ijtihad Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press, 2002. Disertasi Abdullah, Zaitun. “Prinsip Keadilan dalam Asuransi Syariah dan Penerapannya di Indonesia.” Ringkasan Disertasi, Program Doktoral Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017. Barlinti, Yeni Salma. “Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia.” Ringkasan Disertasi, Program Doktor Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010. Internet , diakses pada tanggal 1 September 2018. Lain-Lain Tim Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. “Kesiapan Pengadilan Agama dalam Merespons Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia.” Notula Diskusi Kelompok Terarah, yang diselenggarakan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Laboratorium Penelitian Fakultas Hukum Universitas Pancasila, pada tanggal 17 Juli 2018, bertempat di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta.

Share

COinS