•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol49.no2.2002

Abstract

Supervision of state finance management conducted by related institutions such as BPKP, DPR / DPRD, BPK and KPK aims to implement the principles of the management of state finances accordingly and in accordance with the objectives of state financial management that is to guarantee the state in order to create welfare, the right of society and finance the service to the community.

Bahasa Abstract

Lembaga pengawasan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh seperti BPKP, DPR/DPRD, BPK dan KPK bertujuan agar implementasi asas-asas pengelolaan keuangan negara berjalan dengan seharusnya dan sesuai tujuan pengelolaan keuangan negara yaitu untuk menjamin negara dalam rangka menciptakan kesejahteraan, menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat dan membiayai pelayanan kepada masyarakat.

References

An handrawulan, Hukum Perusahaan Multinasional, Liberalisasi Hukum Perdagangan Internasional dan Hukum Penanaman Modal, Bandung: Alumni 2011. Hendra Karianga, Politik Hukum Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Jakarta: Kencana 2013. Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, (Bandung: Alumni, 2004. Ikhwan Fahroji, Pengawasan Keuangan Negara: Pemeriksaan Keuangan Negara Melalui Auditor Internal dan Eksternal Serta DPR, Malang: Intrans Publishing, 2016. Muhamad Djafar Saidi dan Eka Merdekawati, Hukum Keuangan NegaraTeori Dan Praktik, Jakarta: RajawaliPress, 2017. Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan PTUN di Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2000. Revrisond Baswir, Akuntansi Pemerintah Indonesia, Yogyakarta: BPFE, 2000. Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981. W. Riawan Tjandra, Hukum Keuangan Negara, (Jakarta: Grasindo, 2014). Nur Aini, ICW: Kerugian Negara Akibat Korupsi Meningkat http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/02/19/p4e90f382-icw-kerugian-negara-akibat-korupsi-meningkat, diunduh, 19/02/ 2018 17:55 WIB. Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Kerugian Kasus Kondensat Capai Rp 35 Triliun, Terbesar untuk Penyelamatan Uang Negara, https://nasional.kompas.com/read/2018/01/08/08504831/kerugian-kasus-kondensat-capai-rp-35-triliun-terbesar-untuk-penyelamatan, diunduh, 08/01/2018, 08:50 WIB. Hukum Online, Agar Tak Tumpang Tindih Perlu Redefinisi Wewenang Badan Pengawas Keuangan, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol9381/agar-tak-tumpang-tindih-perlu-redefinisi-wewenang-badan-pengawas-keuangan, diunduh, 29/12/2003.

Share

COinS