•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol49.no2.2012

Abstract

One of the most common aspects in the development of the freedom of contract principle is the use of a clause limiting liability based on Article 1249 of the Indonesian Civil Code. In practice, the application of such clause is often times not in line with other principles under Indonesian contract law such as the principles of balanced, morals, and decency that are also inseparable from Indonesian contract law principles. This issue becomes even more apparent in cases where a breach of contract is done deliberately and/or grounded on bad faith of one of the parties that has calculated that the deliberate breach and the subsequent consequences would still deliver a profit to the party in breach. Taking reference from a case law in the Netherlands, adopting the principles of the old Dutch Commercial Code, it is suggested that clauses that limit a party’s liability can be waived if there are aspects of “gross negligence” in the performance of the contract

Bahasa Abstract

Salah satu aspek dalam perkembangan asas kebebasan berkontrak adalah dibuatnya klausula tentang pembatasan ganti kerugian yang didasarkan pada ketentuan pasal 1249 KUHPerdata. Dalam penerapan klausula demikian ternyata muncul dimensi lain dalam perkembangannya karena kerap kali klausula pembatasan pertanggungjawaban ternyata bersinggungan dengan asas-asas lain seperti asas keseimbangan, asas moral dan asas kepatutan yang juga tidak terpisahkan dari konstruksi hukum perjanjian di Indonesia. Permasalahan demikian menjadi semakin nyata ketika wanprestasi kemudian justru terjadi karena disengaja dengan dilandasi itikad tidak baik salah satu pihak demi mendapatkan keuntungan dan wanprestasi tersebut dianggap sebagai resiko yang dapat diterima dengan perlindungan berupa klausula pembatasan pertanggungjawaban ganti kerugian. Perkembangan hukum di Belanda telah melahirkan kaidah hukum bahwa klausula pembatasan tanggung jawab dalam perjanjian dapat disimpangi apabila terdapat aspek kelalaian berat dalam pelaksanaan perjanjian.

References

Agustina, Rosa. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Subekti. (2005). Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa. Budiono, Herlien. (2006). Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. Darus B, Mariam. (2015). Hukum Perikatan dalam KUH Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti. Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. (2003). Perikatan Pada Umumnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Mertokusumo, Sudikno. (1993). Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. Panggabean, Henry. (2014). Analisis Yurisprudensi Hukum Bisnis. Bandung: Alumni. R. Subekti dan R Tjitrosudibio. (2004). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita. Satrio, Juswito. (2003). Hukum Perikatan: Perikatan pada umumnya. Bandung: Alumni. S.B. Marsh, J. Soulsby, dan Abdul Kadir Muhammad. (2006). Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni Tumbuan, Fred. (2017). Himpunan Kajian Mengenai Beberapa Produk Legislasi dan Masalah Hukum di Bidang Hukum Perdata. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2009 Nomor 157.

Share

COinS