•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol49.no2.2011

Abstract

This article discusses Bondowoso District's regional human rights action plan (RADHAM) 2018. The focus of the 2018 RADHAM study explains the background and focus of Bondowoso's 2018 RADHAM policy as the basis for human rights-based policy making in the area. In the context of the division of power between the central and regional governments in the era of autonomy, human rights policy planning becomes complex because there are several regional and central policies that are mutually conflicting so that the mechanism for fulfilling human rights in the regions becomes complicated. To map this issue, local governments need a policy mechanism that focuses on mapping human rights issues that are used to determine the mechanism for solving problems and fulfilling human rights in their regions. This RADHAM policy will then be used as a reference for Bondowoso Regency to maximize the fulfillment of human rights in its territory.

Bahasa Abstract

Artikel ini membahas rencana aksi daerah hak asasi manusia (RADHAM) Kabupaten Bondowoso 2018. Fokus kajian RADHAM 2018 menjelaskan latar belakang dan fokus kebijakan RADHAM Bondowoso Tahun 2018 sebagai dasar pengambilan kebijakan berbasis HAM di daerah tersebut. Didalam konteks pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah di era otonomi, perencanaan kebijakan HAM menjadi kompleks karena ada beberapa kebijakan daerah dan pusat yang saling bertentangan sehingga menyebabkan mekanisme pemenuhan HAM di daerah menjadi rumit. Untuk memetakan persoalan tersebut, pemerintah daerah memerlukan mekanisme kebijakan yang fokus pada pemetaan persoalan HAM yang digunakan untuk menentukan mekanisme penyelesaian persoalan dan pemenuhan HAM di daerahnya. Kebijakan RADHAM ini kemudian akan dijadikan sebagai acuan Kabupaten Bondowoso untuk memaksimalkan pemenuhan HAM di wilayahnya.

References

Administratum L, ‘KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH SEBAGAI IMPLEMENTASI PEMBERLAKUAN OTONOMI DAERAH’ 10 BUstanuddin, ‘Konsepsi Pembentukan Peraturan Daerah Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi’ 46 Cerna CM, ‘Universality of Human Rights and Cultural Diversity: Implementation of Human Rights in Different Socio-Cultural Contexts’ (1994) 16 Human Rights Quarterly 740 Donnelly J, Universal Human Rights in Theory and Practice (Cornell University Press 2013) Indrati MF, ‘Kedudukan Peraturan Daerah Dalam Sistem Hukum di Negara Republik Indonesia’ (Denpasar, 2005) Kerjasama BH Hukum dan, ‘Finalisasi Aksi HAM 2018-2019 Ditjen HAM adakan Rakor dengan Setber RANHAM.’ (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) accessed 23 June 2018 Khrystova G, ‘State Positive Obligations and Due Diligence in Human Rights and Domestic Violence Perspective’ (2014) 1 European Political and Law Discourse Komnas Perempuan (Organization: Indonesia), Atas nama otonomi daerah: pelembagaan diskriminasi dalam tatanan negara-bangsa Indonesia: laporan pemantauan kondisi pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan di 16 kabupaten/kota pada 7 provinsi. (Komnas Perempuan 2010) Kusuma AB, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945: memuat salinan dokumen otentik Badan Oentoek Menyelidiki Oesaha2 Persiapan Kemerdekaan (Badan Penerbit, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia 2004) Manan B, Dasar-dasar perundang-undangan Indonesia (Ind-Hill 1992) Muchtar H, ‘ANALISIS YURIDIS NORMATIF SINKRONISASI PERATURAN DAERAH DENGAN HAK ASASI MANUSIA’ (2015) 14 Humanus 80 ‘OHCHR International Law’ accessed 21 May 2017 ‘Pentingnya Mewujudkan Kota Ramah HAM’ (Media Indonesia, 10 November 2016) accessed 7 January 2017 Pradjasto A and others, Panduan Kabupaten Dan Kota Ramah HAM 2015 (Infid 2015) Ramadhani Y, ‘Joko Widodo Tandatangani Perpres Revisi Rencana Aksi HAM 2015-2019’ (tirto.id, 17 April 2018) accessed 23 June 2018 ‘Treaty Bodies Treaties’ accessed 21 June 2018 Yusdiyanto Y, ‘Implementasi Kewenangan Kepala Daerah Dalam Pembuatan Perda Dan Peraturan Lainnya’ (2015) 6 FIAT JUSTISIA accessed 12 July 2018.

Share

COinS