•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol49.no2.2010

Abstract

This paper departs from the presumption of common misconception in the use of terms as adopted in criminal and civil law. Interlocutory decision in the Constitutional Court has a different definition from criminal and civil law procedure. The difference is within the issue that is cover between the two. Interlocutory decisions in criminal and civil law deals only as far as admissability and jurisdiction, where in the Constitutional Court interlocutory decisions may actually related to the legal issues brought by the party. In addition, as the experience shows that interlocutory decisions are not only used as burden of proof but also part of the mechanism for imposing sanctions due to electoral fraud that negate the core value of democracy. It aims to rectify and redefine the conception of interlocutory decisions based on empirical experience of the Court in examining cases on eletoral disputes. Furthermore, this study will put forward a proposal in the context of revising the Court procedural law, specifically in regards to interlocutory decisions.

Bahasa Abstract

Tulisan ini berangkat dari anggapan adanya salah kaprah dalam penggunaan istilah putusan sela yang diadopsi dari hukum acara pidana dan perdata. Istilah putusan sela dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi memiliki konsepsi yang berbeda dengan yang diatur dalam hukum acara pidana dan perdata. Salah satu bentuk perbedaannya adalah terletak pada lingkup materi yang menjadi ranah untuk dapat dijatuhkan putusan sela. Putusan sela dalam hukum acara pidana maupun perdata tidak menyangkut mengenai materi pokok perkara, dimana dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi putusan sela justru berkenaan dengan materi pokok perkara. Disamping itu, dalam praktek berkembang pengertian bahwa putusan sela tidak hanya difungsikan sebagai bagian dari proses pembuktian tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme penjatuhan sanksi atas adanya pelanggaran pemilu yang menisbikan nilai demokrasi. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk meluruskan dan merumuskan kembali konsepsi mengenai putusan sela berdasarkan pengalaman empiris yang telah dilakukan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan umum selama ini. Oleh karenanya, kajian ini juga mengajukan usulan untuk pembenahan hukum acara Mahkamah Konstitusi, khususnya pengaturan mengenai putusan sela

References

Buku dan Artikel Ellena, Katherine. Chad Vickery. dan Lisa Reppel, Election on Trial: The Effective Management of Election Disputes and Violations, International Foundation for Electoral Systems, 2018. Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. cet. 8. Jakarta: Sinar Grafika, 2008. Hilipito, Meyrinda R., “Progresivitas Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilukada”. Widyariset. Volume 15. No. 1 2012. 57-66 Huda, Ni’matul. Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: FHUII Press, 2018. International IDEA. Electoral Justice: the International IDEA Handbook. Stockholm: International IDEA, 2011. Kumolo, Tjahjo. Politik Hukum Pilkada Serentak. Jakarta: Penerbit Expose, 2015. 422 Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun ke-49 No.2 April-Juni 2019 Mahkamah Konstitusi. “Menegakkan Keadilan Substantif”. Laporan Tahunan 2008. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2009. ----------------, “Harmoni Sosial dan Budaya Demokrasi yang Berkeadilan”. Laporan Tahunan 2016. Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. 2017. ----------------, “Konsistensi pada Konstitusi dan Ideologi Negara”. Laporan Tahunan 2017. Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, 2018. Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia, ed. 6. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2002. Mulyadi, Lilik. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti, 2007. Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas. “Perkembangan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi. Volume 7 Nomor 6 Desember 2010. 147-224. Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, cet. 17. Jakarta: Pradnya Paramita, 2005. Zoelva, Hamdan. “Problematika Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 10. No. 3 September 2013. 377-398. Internet Hukum Online, “Menggagas Putusan Sela dalam Sengketa Pilkada”, 17 Februari 2009, . Tempo.co, MK Perintahkan Pengecekan Ulang di Sampang, Rabu, 26 Mei 2004, < https:// nasional.tempo.co/read/42970/mk-perintahkan-pengecekan-ulang-di-sampang>. Tribunnews, Survei LSI: Gara-gara Akil Kepercayaan Masyarakat Terhadap MK Drastis Merosot, 6 Oktober 2013 < http://www.tribunnews.com/nasional/2013/10/06/ survei-lsi-kepercayaan-masyarakat-terhadap-mk-drastis-merosot> Vivanews, LSI Network, Akil Ditangkap, Kepercayaan Publik pada MK Merosot, 6 Oktober 2013, < https://www.viva.co.id/berita/nasional/449541-lsi-network-akil-ditangkap-kepercayaan-publik-pada-mk-merosot>. Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1981 Nomor 76, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 3209. ----------------, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2003 Nomor 98, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4316. ----------------, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2004 Nomor 125, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4437. ----------------, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2008 Nomor 59, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4844. ----------------, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Putusan Sela dalam Perkara Perselisihan, Bisariyadi 423 Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2015 Nomor 57, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5678. ----------------, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2016 Nomor 130, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5898. Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. ----------------, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara. ----------------, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. ----------------, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ----------------, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ----------------, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait. ----------------, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota. ----------------, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ----------------, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. ----------------, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden. Putusan Pengadilan Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004 tentang Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertanggal 22 Maret 2005 ----------------, Putusan Nomor 21/ PUU-XVI/2008 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Dilingkungan Peradilan Umum dan Militer yang 424 Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun ke-49 No.2 April-Juni 2019 telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969, para [3.11]. ----------------, Putusan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur, tanggal 2 Desember 2008 ----------------, Ketetapan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008, tanggal 3 Februari 2009 ----------------, Putusan Nomor 43/PHPU.D-VI/2008 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pinrang. ----------------, Putusan Nomor 133/PUU-VII/2009 tentang Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertanggal 29 Oktober 2009 ----------------, Putusan Nomor 9/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, bertanggal 3 Juni 2010. ----------------, Putusan Nomor 31/PHPU.D-VIII/2010 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Walikota Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, bertanggal 30 Juni 2010. ----------------, Putusan Nomor 218-219-220-221/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, bertanggal 30 Desember 2010 ----------------, Putusan Nomor 218-219-220-221/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, bertanggal 24 Juli 2012 ----------------, Putusan Nomor 1/SKLN-X/2012 tentang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 antara Menteri Dalam Negeri dengan Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Independen Pemilihan Aceh, bertanggal 17 Januari 2012. ----------------, Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ----------------, Putusan Nomor 52/PHP.BUP-XV/2017 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Tahun 2017 ----------------, Putusan Nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018 tentang tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 ----------------, Putusan Nomor 35/PHP.BUP-XVI/2018 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tahun 2018. ----------------, Putusan Nomor 61/PHP.BUP-XVI/2018 tentang tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018 ----------------, Putusan Nomor 72/PHP.BUP-XVI/2018 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tahun 2018, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PHP.BUP-XVI/2018.

Share

COinS